Ketua MKMK: DPR Pertontonkan Pembangkangan Pengadilan secara Telanjang

Ketua Majelis Kehormatan MK (MKMK), I Dewa Gede Palguna. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Ketua Majelis Kehormatan MK (MKMK), I Dewa Gede Palguna, menyayangkan manuver DPR RI yang 'menganulir' putusan penting Mahkamah Konstitusi (MK) terkait UU Pilkada.
Eks hakim konstitusi dua periode itu menyoroti, akrobat para wakil rakyat itu dipertontonkan terhadap khalayak luas.
"MKMK tidak perlu bersikap apa-apa, kami tidak punya kewenangan memeriksa Baleg (Badan Legislasi) DPR. Tapi cara ini, buat saya pribadi, adalah pembangkangan secara telanjang terhadap putusan pengadilan," tegas Palguna dikutip dari Kompas.com, pada Rabu (21/8/2024).
Situasi semakin ironis karena putusan pengadilan yang dikangkangi DPR adalah putusan MK selaku lembaga tinggi negara yang ditugaskan konstitusi mengawal UUD 1945.
Selain itu, tindakan ini juga dilakukan terhadap pengadilan, dalam hal ini MK, yang tidak berwenang mencampuri urusan apa pun di DPR sebagai pembentuk undang-undang.
"MK adalah pengadilan yang, sebagaimana galibnya pengadilan, baru bisa bertindak kalau ada permohonan," ujar Palguna.
"Tinggal kelakuan itu dihadapkan dengan rakyat dan kalangan civil society serta kalangan kampus. Itu pun jika mereka belum kecapekan (untuk melawan)," kata dia melanjutkan.
Hasil rapat Baleg DPR RI pada Rabu (21/8/2024) telah mengakali sejumlah putusan penting MK kemarin terkait UU Pilkada.
Baleg, misalnya, menolak menjalankan Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 soal syarat usia minimum calon kepala daerah.
Dalam putusan itu, MK menegaskan bahwa titik hitung usia minimum calon kepala daerah dihitung saat penetapan pasangan calon oleh KPU. Namun, Baleg DPR pilih mengikuti putusan kontroversial Mahkamah Agung (MA) yang dibuat hanya dalam tempo 3 hari, yakni titik hitung usia minimum calon kepala daerah dihitung sejak tanggal pelantikan.
Dalam jalannya rapat, Rabu (21/8/2024), keputusan ini juga diambil hanya dalam hitungan menit. Mayoritas fraksi, selain PDI-P, menganggap bahwa putusan MA dan MK sebagai dua opsi yang sama-sama bisa diambil salah satunya.
Mereka menilai, DPR bebas mengambil putusan mana untuk diadopsi dalam revisi UU Pilkada sebagai pilihan politik masing-masing fraksi. Baleg pun mengakali Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang melonggarkan ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah untuk semua partai politik peserta pemilu. (*)
Berita Lainnya
-
Pasokan Listrik PLN Andal, Rangkaian Peringatan HUT RI Berlangsung Khidmat dan Meriah
Selasa, 19 Agustus 2025 -
Operasi Sikat Krakatau 2025, Polda Lampung Tangkap 319 Pelaku Kejahatan
Selasa, 19 Agustus 2025 -
DPRD Setujui Rancangan Perubahan APBD Provinsi Lampung 2025, Belanja Daerah Rp7,78 Triliun
Selasa, 19 Agustus 2025 -
DPRD Provinsi Lampung Setujui Target 30 Rancangan Perda 2026
Selasa, 19 Agustus 2025