Kesulitan Penyaluran BBM bagi Nelayan Kecil Jadi Tantangan Besar Sektor Perikanan di Lampung

Penjabat (Pj) Gubernur Lampung, Samsudin, saat sambutan dalam Focus Group Discussion (FGD) di Grand Mercure Lampung, Kamis (22/8/2024). Foto: Ria/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah Provinsi Lampung mengadakan Focus Group Discussion (FGD) di Grand Mercure Lampung, Kamis (22/8/2024), untuk memperkuat pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan secara berkelanjutan.
Acara tersebut dihadiri oleh Penjabat (Pj) Gubernur Lampung, Samsudin, yang menekankan pentingnya sektor kelautan dan perikanan sebagai penggerak ekonomi daerah.
"Lampung memiliki garis pantai sepanjang 1.319 km, 172 pulau kecil, dan wilayah perairan yang mencapai 41 persen dari total wilayah provinsi. Ini menunjukkan potensi sumber daya yang sangat melimpah," jelas Samsudin.
Pada tahun 2023, produksi perikanan di Lampung mencapai 343 ribu ton, terdiri dari 189 ribu ton perikanan tangkap dan 154 ribu ton perikanan budidaya. Volume ekspor hasil perikanan mencapai 14,4 ribu ton dengan nilai Rp2,1 triliun.
Samsudin menjelaskan bahwa perubahan regulasi, seperti diberlakukannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, berdampak signifikan pada sektor kelautan dan perikanan, termasuk pengelolaan ruang laut, perizinan, dan pengawasan sumber daya kelautan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah.
Namun, implementasi regulasi ini masih menghadapi sejumlah tantangan, termasuk miskomunikasi terkait registrasi usaha dalam bentuk Nomor Induk Berusaha (NIB), yang dianggap sebagai satu-satunya dokumen usaha oleh pelaku usaha. Proses perizinan yang panjang juga masih menjadi keluhan, meskipun regulasi telah berubah.
"Setelah mendapatkan NIB, pelaku usaha masih harus melengkapi berbagai perizinan lainnya, sehingga proses perizinan pasca UU Cipta Kerja ini justru menjadi lebih panjang," tambahnya.
Samsudin juga menyoroti bahwa berdasarkan UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, kewenangan pengelolaan laut hingga 12 mil adalah kewenangan Pemerintah Provinsi. Namun, dengan UU Cipta Kerja, perizinan dasar pemanfaatan ruang laut menjadi kewenangan Pemerintah Pusat.
"Meskipun ada pendelegasian terkait perizinan pemanfaatan ruang laut kepada Pemerintah Daerah serta adanya Transfer Dana Bagi Hasil (DBH), realisasinya hingga saat ini belum ada pembahasan terkait hal tersebut," katanya.
Ia juga menilai bahwa kebijakan penangkapan ikan terukur dan migrasi kapal perikanan masih menimbulkan perdebatan terkait pembagian Dana Bagi Hasil (DBH) yang belum mencapai kesepakatan.
Tantangan lain yang dihadapi oleh sektor perikanan di Lampung adalah kesulitan penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bagi nelayan kecil.
"Pemerintah Provinsi Lampung juga berkomitmen untuk mengurangi sampah plastik di laut melalui Gerakan Nasional Bulan Cinta Laut dan menjaga kelestarian kawasan pesisir serta pulau-pulau kecil," ujarnya.
Dalam konteks pembangunan jangka panjang, Samsudin menekankan pentingnya memasukkan Indeks Ekonomi Biru Indonesia (IBEI) ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025-2045.
"Hal ini menjadi tugas besar dan tantangan bagi kita semua untuk menerjemahkannya dalam kebijakan strategis, program, dan kegiatan prioritas," ungkapnya.
Samsudin menjelaskan bahwa Indeks Ekonomi Biru Indonesia terdiri dari tiga pilar utama, yaitu pilar lingkungan, pilar ekonomi, dan pilar sosial, dengan 9 sub-pilar dan 43 indikator penilaian.
Untuk mencapai indikator tersebut, diperlukan penyamaan persepsi dan pemahaman menyeluruh terhadap implementasi UUCK melalui Indeks Ekonomi Biru Indonesia dari seluruh pemangku kepentingan, baik di level pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota.
Ia juga menekankan pentingnya penyediaan data dukung terkini sebagai bahan perhitungan indeks dan penyusunan strategi kebijakan.
"Data yang dibutuhkan bersifat lintas sektor, mulai dari data ekosistem pesisir, penanganan sampah dan limbah di pesisir dan laut, energi terbarukan, produksi dan ekspor perikanan, transportasi laut, wisata bahari, kesehatan hingga pendidikan," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Pasokan Listrik PLN Andal, Rangkaian Peringatan HUT RI Berlangsung Khidmat dan Meriah
Selasa, 19 Agustus 2025 -
Operasi Sikat Krakatau 2025, Polda Lampung Tangkap 319 Pelaku Kejahatan
Selasa, 19 Agustus 2025 -
DPRD Setujui Rancangan Perubahan APBD Provinsi Lampung 2025, Belanja Daerah Rp7,78 Triliun
Selasa, 19 Agustus 2025 -
DPRD Provinsi Lampung Setujui Target 30 Rancangan Perda 2026
Selasa, 19 Agustus 2025