• Selasa, 26 November 2024

Kepergok Curi Getah Karet PTPN, Pria Asal Tanjung Sari Lamsel Dibekuk Polisi

Kamis, 22 Agustus 2024 - 13.55 WIB
80

Pelaku saat diamankan di Mapolsek Tanjung Bintang. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Seorang pria bernama Sabarudin (33) asal Desa Wonodadi, Kecamatan Tanjung Sari, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel), ditangkap polisi setelah tertangkap tangan mencuri getah karet di perkebunan milik PTPN I Regional VII.

Kapolsek Tanjung Bintang, Kompol M. Samsari, mengungkapkan bahwa pencurian tersebut terjadi pada hari Kamis, 22 Agustus 2024, sekitar pukul 05.15 WIB.

"Tempat kejadian perkara (TKP) berada di areal perkebunan PTPN I Regional VII kebun Bergen, Afdeling II, di Desa Purwadadi Dalam, Kecamatan Tanjung Sari," kata Kapolsek saat dikonfirmasi, Kamis siang.

Kapolsek menjelaskan, pencurian terungkap saat satpam PTPN I Regional VII Bergen melakukan patroli rutin ke Afdeling II. Saat berada di TKP, satpam melihat seseorang sedang memungut getah karet hasil sadapan.

"Satpam langsung mengejar dan mengamankan pelaku bersama barang bukti berupa getah karet seberat kurang lebih 20 kilogram dan satu ember warna putih," lanjutnya.

Getah karet yang dicuri diperkirakan bernilai sekitar Rp320 ribu. Setelah mengamankan pelaku, satpam menghubungi Polsek Tanjung Bintang untuk menyerahkan pelaku dan barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut.

"Tersangka mengaku mencuri getah karet karena faktor ekonomi. Kami akan menjerat tersangka dengan Pasal 364 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan," tutup Kapolsek. (*)