Kejati Lampung Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Korupsi SPAM PDAM Way Rilau Bandar Lampung, Kerugian Negara Rp19 Miliar
Kupastuntas.co,
Bandar Lampung - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menetapkan lima tersangka
terkait dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan pemasangan jaringan pipa
distribusi sistem penyediaan air minun (SPAM) perusahaan daerah air mineral
(PDAM) Way Rilau Bandar Lampung tahun anggaran 2019 dengan total kerugian
negara Rp 19 miliar lebih. Hal itu diutarakan Aspidsus Kejati Lampung M Amin, Kamis
22 Agustus 2024.
"Kelima
tersangka tersebut adalah DS, SP, S, AH, dan SR, yang masing-masing memiliki
peran penting dalam proses pengadaan tersebut. DS, selaku pemilik pekerjaan
(beneficial owner) PT Kartika Ekayasa, ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan
Surat Penetapan Kepala Kejati Lampung Nomor: Tap-02/L.8/Fd/08/2024," kata
M Amin dalam konferensi persnya, Kamis (22/8/24).
SP, yang
diduga memanipulasi dokumen penawaran PT Kartika Ekayasa, ditetapkan sebagai
tersangka berdasarkan Surat Penetapan Nomor: Tap-03/L.8/Fd/08/2024. Selain itu,
S yang berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) PDAM Wayrilau, juga
ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat Penetapan Nomor:
Tap-04/L.8/Fd/08/2024.
Kemudian
AH, Kepala Cabang PT Kartika Ekayasa, turut ditetapkan sebagai tersangka
berdasarkan Surat Penetapan Nomor: Tap-05/L.8/Fd/08/2024, sementara SR, Kepala
Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Kota Bandar Lampung tahun 2019 (anggota pokja)
yang diduga mengkondisikan lelang untuk memenangkan PT Kartika Ekayasa,
ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat Penetapan Nomor:
Tap-06/L.8/Fd/08/2024.
"Dari
kelima tersangka, empat di antaranya, yakni SP, S, AH, dan SR, akan dilakukan
penahanan di Rumah Tahanan Negara Way Hui, Bandar Lampung, untuk 20 hari ke
depan. Sementara itu, DS, yang merupakan pemilik pekerjaan, tidak hadir
memenuhi panggilan sebagai saksi yang mana oleh penasihat hukumnya telah
menyampaikan surat keterangan bahwa yang bersangkutan saat ini tengah berobat
keluar kota," katanya.
M Amin
menjelaskan kasus ini bermula pada tahun 2019 ketika PDAM Wayrilau Kota Bandar
Lampung melaksanakan kegiatan pengadaan pemasangan jaringan pipa distribusi
untuk SPAM Bandar Lampung. Proyek ini dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah
Nomor 2 Tahun 2017 yang mengatur kerjasama antara Pemerintah Kota Bandar
Lampung dengan Badan Usaha dalam penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum.
Proyek ini memiliki pagu anggaran sebesar Rp 87,15 miliar yang berasal dari
penyertaan modal APBD Pemerintah Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2018.
Dalam
proses pengadaan, PT Kartika Ekayasa dinyatakan sebagai pemenang tender dengan
nilai kontrak sebesar Rp 71,94 miliar. Kontrak ini ditandatangani pada 23
Desember 2019 antara Kepala Cabang PT Kartika Ekayasa dan PPK PDAM Wayrilau
Kota Bandar Lampung.
"Namun,
penyidik Kejati Lampung mengungkap adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam
pelaksanaan proyek tersebut. Ditemukan indikasi pengkondisian pemenang tender,
manipulasi dokumen penawaran, serta pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai
dengan kontrak yang telah disepakati. Akibatnya, terjadi kekurangan volume
pekerjaan yang berdampak pada kerugian keuangan negara," jelasnya.
Lanjut M
Amin, berdasarkan hasil pemeriksaan kerugian negara akibat proyek ini
diperkirakan mencapai Rp 19,8 miliar. Saat ini, penyidik terus mendalami kasus
ini dan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka lain yang terlibat
dalam perkara ini.
"Penyidik
juga telah memeriksa sekitar 40 saksi, termasuk tiga ahli, serta menyita
sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Kejati
Lampung menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini sesuai dengan
prosedur hukum yang berlaku demi menjaga keadilan dan mencegah kerugian lebih
lanjut bagi negara," pungkasnya.
Terhadap
perbuatan kelima tersangka oleh Kejati Lampung diancam sesuai dengan isi dan
ketentuan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang tindak pidana korupsi. (*)
Berita Lainnya
-
Universitas Teknokrat Indonesia Masuk Daftar PTS Terbaik ASEAN Versi AppliedHE 2025
Minggu, 24 November 2024 -
KORPRI Cup 2024, Kanwil Kemenag Lampung Raih Juara Umum
Minggu, 24 November 2024 -
Anggota DPR RI Laporkan Bapak Kandung ke Polda Lampung, Ardiansyah: MK Putuskan Cabut Laporan
Minggu, 24 November 2024 -
Polres Lampung Tengah Ungkap Kasus TPPO dan Judi Online, 17 Orang Ditangkap
Minggu, 24 November 2024