• Jumat, 13 September 2024

Ismun Zani Siap Tutup Peluang 'Lawan Kotak Kosong' di Pilkada Lambar

Kamis, 22 Agustus 2024 - 12.50 WIB
615

Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Lampung Barat (Lambar), Ismun Zani. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Lampung Barat - Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Lampung Barat (Lambar), Ismun Zani, memberi sinyal kuat untuk mencalonkan diri sebagai Bupati Lampung Barat pada Pilkada 2024.

Hal ini disampaikan Ismun menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perkara Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora, yang dibacakan di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Selasa, 20 Agustus 2024 lalu.

Dalam keterangan yang diberikan melalui sambungan telepon, Ismun mengungkapkan bahwa saat ini ia tengah berkoordinasi dengan DPD I Partai Golkar Provinsi Lampung dan DPP Golkar terkait langkah yang akan diambil dalam menghadapi Pilkada di Lampung Barat.

Ismun menegaskan, jika mendapat restu dari DPP, DPD II Golkar Lampung Barat akan mengusung calon sendiri dalam Pilkada tersebut.

"Saat ini, kami sedang berkoordinasi dengan DPP Golkar dan DPD I Golkar Provinsi Lampung. Dengan putusan MK ini, Partai Golkar Lampung Barat memiliki peluang untuk mengusung pasangan calon bupati dan wakil bupati dengan jumlah kursi di DPRD Lambar sebanyak empat kursi. Jika direstui, saya pastikan akan maju sebagai calon bupati Lambar Periode 2024-2029," ujar Ismun kepada Kupas Tuntas pada Kamis (22/8/2024).

Ismun juga menambahkan bahwa hingga saat ini, Partai Golkar Lampung Barat adalah satu-satunya partai parlemen di kabupaten tersebut yang belum menyatakan sikap untuk Pilkada 2024. Hal ini memberikan ruang bagi berbagai kemungkinan sebelum adanya keputusan final dari DPP Partai Golkar.

Putusan MK yang menjadi perhatian Ismun, menyatakan bahwa Pasal 40 ayat (3) dalam UU Pilkada dianggap inkonstitusional.

MK mengubah ketentuan yang sebelumnya mengharuskan partai politik atau gabungan partai politik untuk memperoleh paling sedikit 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah, menjadi ketentuan baru yang lebih fleksibel sesuai dengan jumlah penduduk di daerah tersebut.

Menurut putusan terbaru MK, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mengajukan pasangan calon kepala daerah jika telah memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 250 ribu jiwa harus memperoleh suara sah paling sedikit 10 persen.
  2. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk 250 ribu hingga 500 ribu jiwa harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5 persen.
  3. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk 500 ribu hingga 1 juta jiwa harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5 persen.
  4. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 1 juta jiwa harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5 persen.

Putusan MK ini membuka peluang lebih besar bagi partai-partai yang memiliki jumlah kursi yang lebih sedikit di DPRD untuk mengusung calon sendiri, sehingga persaingan dalam Pilkada di Lampung Barat bisa semakin ketat. (*)