• Selasa, 19 Agustus 2025

Dukun Cabul Asal Banten Peras Janda Lampung Hingga Rp 88 Juta

Kamis, 22 Agustus 2024 - 13.03 WIB
210

dukun cabul asal Banten bernama Endang, saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolda Lampung, Kamis (22/8/2024). Foto: Martogi/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Seorang dukun cabul asal Banten bernama Endang ditangkap polisi setelah menipu seorang warga Lampung, HN, hingga mengalami kerugian sebesar Rp 88.350.000. Pelaku berhasil mengelabui korban dengan modus menghilangkan aura jahat dan mengobati guna-guna.

Dirkrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Donny Arief Praptomo, menjelaskan bahwa peristiwa ini bermula pada Januari 2024, ketika korban dimasukkan ke dalam grup WhatsApp bernama 'Keluarga Besar Jamani CS'.

Beberapa hari kemudian, pelaku menghubungi korban dan mengklaim memiliki kemampuan khusus untuk melihat aura negatif pada tubuh korban melalui foto.

"Dari foto tersebut, pelaku mengatakan kepada korban bahwa suaminya meninggal karena guna-guna," ujar Kombes Pol Donny dalam konferensi pers di Mapolda Lampung, Kamis (22/8/2024).

Pelaku kemudian meyakinkan korban bahwa ia bisa menghilangkan guna-guna tersebut dengan syarat korban datang ke rumahnya di Cilegon, Banten.

Percaya dengan klaim pelaku, korban langsung menuju Banten untuk menjalani ritual penyembuhan. Setelah beberapa hari, korban kembali ke Lampung, namun pada 5 Februari 2024, pelaku kembali menghubungi korban melalui WhatsApp dan meminta uang sebesar Rp 60 juta untuk membeli kerbau sebagai bagian dari ritual syukuran dan permohonan keselamatan almarhum suaminya.

Korban mengirimkan uang tersebut secara bertahap hingga mencapai Rp 56 juta. Seminggu kemudian, pelaku kembali menghubungi korban melalui video call dengan alasan ingin melakukan pengobatan jarak jauh.

"Saat video call, pelaku meminta korban untuk membuka seluruh pakaian dan mengarahkan kamera ke bagian dada dan kemaluan. Pelaku kemudian mengambil tangkapan layar gambar korban tanpa busana," jelas Kombes Pol Donny.

Beberapa hari kemudian, pelaku kembali menghubungi korban dan meminta uang dengan ancaman akan menyebarkan foto-foto tersebut. Karena takut, korban mengirimkan uang secara bertahap hingga Rp 32.350.000.

Tidak puas dengan jumlah uang yang sudah diterima, pelaku kembali menghubungi korban dengan ancaman yang sama, tetapi kali ini korban tidak kunjung mengirimkan uang.

Pelaku kemudian mengirim pesan ancaman akan mencelakai korban dengan ilmu kesaktian jika permintaannya tidak dipenuhi.

Korban yang ketakutan mencoba mencari pinjaman, namun pelaku malah menyebarkan foto-foto korban tanpa busana ke grup WhatsApp 'Keluarga Besar Jamani CS'.

Merasa malu dan mengalami kerugian besar, korban melaporkan kejadian ini ke Polda Lampung. Berdasarkan laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di Cilegon, Banten, pada 14 Agustus 2024.

Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa pelaku adalah residivis dalam kasus pencurian dengan kekerasan (curas) beberapa tahun lalu.

"Korbannya tidak hanya satu, dan masih kami selidiki lebih lanjut, termasuk di wilayah Sumatera dan Banten," tambah Kombes Pol Donny.

Polisi juga menyita barang bukti berupa 1 buah flashdisk, 2 unit HP, 1 buku tabungan BCA, dan 1 kartu ATM BCA. Pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolda Lampung.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 27B Ayat (1) huruf a Jo Pasal 45 Ayat (8) dan/atau Pasal 27B Ayat (2) huruf a Jo Pasal 45 Ayat (10) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 4 Ayat (1) huruf c, d, e Jo Pasal 29 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

"Dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar," tutup Kombes Pol Donny.

Sementara itu, tersangka Endang mengaku bahwa uang hasil kejahatannya digunakan untuk sumbangan ke sebuah padepokan di wilayah Banten. (*)