DPR Resmi Batalkan RUU Pilkada, Dasco: Saat Pendaftaran Pilkada yang Berlaku Putusan MK
Kupastuntas.co,
Bandar Lampung - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan, pihaknya
batal mengesahkan Rancangan Undang-undang atau RUU Pilkada menjadi
undang-undang.
Sufmi
menegaskan, pada hari ini Kamis Tanggal 22 Agustus pada pukul 10.00 WIB,
setelah kemudian mengalami penundaan 30 menit, maka sudah diketok bahwa revisi
UU Pilkada tidak dapat dilaksanakan.
"Artinya
pada hari ini RUU Pilkada batal dilaksanakan," tegasnya, di Gedung DPR RI,
Jakarta, Kamis (22/8/2024) sore.
Dengan
tidak jadi disahkan revisi UU Pilkada, maka yang berlaku pada saat pendaftaran
pada tanggal 27 Agustus adalah hasil keputusan JR MK yang diajukan Partai Buruh
dan Partai Gelora.
Ia
mengungkapkan, sesuai dengan mekanisme berlaku apabila akan diadakan rapat
paripurna kembali, maka harus mengikuti tahapan-tahapan yang diatur sesuai tata
tertib DPR.
"Karena
pada Selasa 27 Agustus 2024 kita sama-sama tahu sudah pada tahapan pendaftaran
pilkada, oleh karena itu kami tegaskan sekali lagi karena kita patuh dan taat
dan tunduk aturan pada saat pendaftaran nanti karena RUU Pilkada belum jadi
undang-undang, maka yang berlaku adalah hasil putusan MK judicial review yang
diajukan Partai Buruh dan Gelora," terangnya, dikutip dari CNN Indonesia.
Pembatalan
pengesahan RUU Pilkada ini merespons gelombang aksi rakyat Indonesia di
sejumlah daerah, termasuk di depan Gedung MPR/DPR, Senayan, Jakarta.
Aksi ini
merupakan bagian dari gerakan 'peringatan darurat Indonesia' yang viral di
media sosial setelah DPR bermanuver mengabaikan putusan MK.
Sebelumnya,
Badan Legislatif (Baleg) DPR telah menyepakati revisi UU Pilkada dalam rapat
pada Selasa. RUU itu disetujui delapan dari sembilan fraksi di DPR. Hanya PDI
Perjuangan yang menolak.
Pembahasan
RUU Pilkada dilakukan dalam waktu kurang dari tujuh jam.
Revisi UU
Pilkada juga dilakukan sehari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah syarat
pencalonan pilkada melalui putusan nomor 60/PUU-XXII/2024. Namun, DPR tidak
mengakomodasi keseluruhan putusan itu.
Pengesahan
RUU Pilkada mulanya digadang-gadang akan dilakukan hari ini. Namun, agenda itu
dibatalkan karena tak memenuhi kuorum. (*)
Berita Lainnya
-
Mantan Wakil Walikota Bandar Lampung, Yusuf Kohar Dukung Ardjuno di Pilgub Lampung
Minggu, 22 September 2024 -
Pilkada Lampung Barat 2024, Elektabilitas Pasangan Parosil-Mad Hasnurin 98,75 Persen Survei Rakata
Sabtu, 21 September 2024 -
Jika Menang Pilwakot Bandar Lampung, Reihana-Aryodhia Janjikan Kebebasan dan Insentif Tepat Waktu untuk RT
Jumat, 20 September 2024 -
Bawaslu Cium Dugaan Pelanggaran Pidana Petahana Jelang Pilkada 2024
Jumat, 20 September 2024