• Minggu, 22 September 2024

DPR Resmi Batalkan RUU Pilkada, Dasco: Saat Pendaftaran Pilkada yang Berlaku Putusan MK

Kamis, 22 Agustus 2024 - 19.27 WIB
113

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan, pihaknya batal mengesahkan Rancangan Undang-undang atau RUU Pilkada menjadi undang-undang.

Sufmi menegaskan, pada hari ini Kamis Tanggal 22 Agustus pada pukul 10.00 WIB, setelah kemudian mengalami penundaan 30 menit, maka sudah diketok bahwa revisi UU Pilkada tidak dapat dilaksanakan.

"Artinya pada hari ini RUU Pilkada batal dilaksanakan," tegasnya, di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (22/8/2024) sore.

Dengan tidak jadi disahkan revisi UU Pilkada, maka yang berlaku pada saat pendaftaran pada tanggal 27 Agustus adalah hasil keputusan JR MK yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora.

Ia mengungkapkan, sesuai dengan mekanisme berlaku apabila akan diadakan rapat paripurna kembali, maka harus mengikuti tahapan-tahapan yang diatur sesuai tata tertib DPR.

"Karena pada Selasa 27 Agustus 2024 kita sama-sama tahu sudah pada tahapan pendaftaran pilkada, oleh karena itu kami tegaskan sekali lagi karena kita patuh dan taat dan tunduk aturan pada saat pendaftaran nanti karena RUU Pilkada belum jadi undang-undang, maka yang berlaku adalah hasil putusan MK judicial review yang diajukan Partai Buruh dan Gelora," terangnya, dikutip dari CNN Indonesia.

Pembatalan pengesahan RUU Pilkada ini merespons gelombang aksi rakyat Indonesia di sejumlah daerah, termasuk di depan Gedung MPR/DPR, Senayan, Jakarta.

Aksi ini merupakan bagian dari gerakan 'peringatan darurat Indonesia' yang viral di media sosial setelah DPR bermanuver mengabaikan putusan MK.

Sebelumnya, Badan Legislatif (Baleg) DPR telah menyepakati revisi UU Pilkada dalam rapat pada Selasa. RUU itu disetujui delapan dari sembilan fraksi di DPR. Hanya PDI Perjuangan yang menolak.

Pembahasan RUU Pilkada dilakukan dalam waktu kurang dari tujuh jam.

Revisi UU Pilkada juga dilakukan sehari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah syarat pencalonan pilkada melalui putusan nomor 60/PUU-XXII/2024. Namun, DPR tidak mengakomodasi keseluruhan putusan itu.

Pengesahan RUU Pilkada mulanya digadang-gadang akan dilakukan hari ini. Namun, agenda itu dibatalkan karena tak memenuhi kuorum. (*)