• Selasa, 26 November 2024

Dibongkar Polisi! Ardiansyah Purba Gasak Peralatan Bengkel Senilai Rp 300 Juta di Katibung Lamsel

Kamis, 22 Agustus 2024 - 13.35 WIB
168

Pelaku saat diamankan di Mapolsek Katibung. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di Desa Tarahan, Kecamatan Katibung, Lampung Selatan, mengundang perhatian publik, setelah Ardiansyah Purba diduga menggasak peralatan bengkel milik Julihar Sinaga (41) dengan total kerugian mencapai Rp 300 juta.

Kejadian bermula ketika Julihar, yang tinggal di Komplek UKA, Kelurahan Karang Maritim, Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung, mendatangi bengkelnya di Jalinsum setelah lebih dari sebulan tidak mengunjungi tempat usaha tersebut.

Pada Minggu, 18 Agustus 2024, Julihar terkejut mendapati pintu utama bengkelnya tertutup rapat dan gembok yang biasanya digunakan sudah rusak.

Setelah membuka pintu dan memasuki bengkel, Julihar menemukan bahwa sejumlah besar peralatan bengkel, termasuk genset dan alat-alat penting lainnya, telah hilang.

Merasa terkejut dan menghadapi kerugian besar, Julihar segera melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Katibung.

Laporan resmi tercatat dengan nomor LP/B-23/VIII/2024/SPKT/Polsek Katibung/Polres Lamsel/Polda Lampung, menandai awal penyelidikan kasus ini.

Kapolsek Katibung, AKP Aos Kusni Palah, mengonfirmasi insiden tersebut dan menjelaskan kronologinya.

Setelah menyadari bengkelnya dibobol, Julihar menemui seorang kenalan, Ardiansyah Purba, yang mengakui telah menjual peralatan bengkel tersebut tanpa sepengetahuan pemiliknya. Julihar kemudian melaporkan tindakan kriminal ini kepada pihak kepolisian.

Unit Reskrim Polsek Katibung, dengan bantuan Tekab 308 Presisi Polres Lampung Selatan, segera melakukan tindakan.

Pada Senin, 19 Agustus 2024, sekitar pukul 17.00 WIB, petugas berhasil mengamankan Ardiansyah Purba di Desa Tarahan. Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan, dan Ardiansyah diinterogasi oleh pihak berwajib.

Dalam proses interogasi, Ardiansyah Purba mengaku telah mencuri peralatan bengkel pada 4 Agustus 2024 sekitar pukul 15.00 WIB.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti berupa gembok yang telah dirusak, grinda, beberapa plat mobil, dan kunci bengkel kendaraan.

Ardiansyah Purba kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang dapat menghadapi hukuman berat.

Kasus ini tidak hanya menyebabkan kerugian materi yang signifikan bagi korban, tetapi juga menimbulkan keprihatinan di kalangan masyarakat setempat.

Penangkapan Ardiansyah diharapkan memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan serupa dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap aparat kepolisian dalam menangani kasus-kasus kriminal. (*)