Bawaslu Ajak Civitas Kampus Aktif Kaji Aturan Pilkada

Anggota Bawaslu RI, Herwyn JH Malonda. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengajak para civitas akademika untuk aktif mengkaji aturan pemilu dan pemilihan, agar demokrasi makin berkualitas dengan adanya persepktif keilmuan yang dihadirkan masyarakat terdidik kampus.
Anggota Bawaslu RI, Herwyn JH Malonda mengatakan, kampus sebagai kawasan akademis pihak kampus perlu melakukan kajian terhadap aturan yang dikeluarkan untuk memastikan asas-asas hukum.
"Kampus sebagai kawasan akademis, harus melakukan pengkajian terkait peraturan, mengkritisi dari perspektif keilmuan, apakah peraturan-peraturan pemilihan sudah sesuai dengan azas pemilu luber, jujur, dan adil atau belum," kata dia, dikutip dari website resmi Bawaslu, Kamis (22/8/2024).
Herwyn berharap kalangan kampus yang merupakan warga terdirik bisa terlibat aktif mengawal proses-proses Pemilihan 2024, ia mengajak seluruh elemen terkait agar bisa mendaftar ke KPU untuk menjadi pemantau pemilihan.
Herwyn menambahkan, pihak kampus bisa membuat program KKN, KKT, program magang ke Bawaslu.
Menurutnya, program tersebut bisa menciptakan transfer pengetahuan dan keterampilan pengawasan dari Bawaslu dan mahasiswa.
Herwyn mengajak kampus untuk mau mengadvokasi masyarakat terkait pelaksanaan Pemilihan 2024, ia menilai perkembangan teknologi memaksa semua masyarakat berada di situasi melek teknologi.
Sementara dalam dunia teknologi Artificial Intellegence sangat berpotensi muncul pelanggaran-pelanggaran. Misalnya informasi di media sosial sekarang sudah marak, maka diharapkan mahasiswa dapat membentuk unit kegiatan.
"Untuk menyampaikan informasi yang benar dan mencerahkan dalam upaya menangkal berita hoaks dan disinformasi yang bisa membuat perpecahan. Ini juga bisa dilakukan bersama Bawaslu," papar Herwyn.
"Mudah-mudahan komunitas kampus Indonesia bisa mengajak masyarakat untuk menyukseskan pemilihan 2024 melalui peran kajian akademik, dan edukasi politik yang sehat sebagai bentuk pengabdian masyarakat," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Operasi Sikat Krakatau 2025, Polda Lampung Tangkap 319 Pelaku Kejahatan
Selasa, 19 Agustus 2025 -
DPRD Setujui Rancangan Perubahan APBD Provinsi Lampung 2025, Belanja Daerah Rp7,78 Triliun
Selasa, 19 Agustus 2025 -
DPRD Provinsi Lampung Setujui Target 30 Rancangan Perda 2026
Selasa, 19 Agustus 2025 -
Belanja Pegawai Pemprov Lampung Bertambah Hingga Rp400 Miliar
Selasa, 19 Agustus 2025