9 Remaja Diamankan Usai Tawuran di Bandar Lampung, 4 Jadi Tersangka

9 Remaja Diamankan Usai Tawuran di Bandar Lampung, 4 Jadi Tersangka. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Sebanyak sembilan remaja di Bandar Lampung diamankan polisi setelah terlibat tawuran di Jalan Soekarno Hatta, tepatnya di depan Bengkel Mobil Lestari Jaya, Kelurahan Kali Balau Kencana, Kecamatan Kedamaian, pada Kamis (22/8/2024) sekitar pukul 01.30 WIB.
Kesembilan remaja yang diamankan adalah AA (15), PH (15), JB (16), MR (17), MI (17), AR (16), DN (16), RA (16), dan HA (15). Dari jumlah tersebut, empat remaja ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan senjata tajam (sajam).
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra, mengungkapkan bahwa keempat tersangka tersebut adalah MI (17), AR (16), DN (16), dan RA (16). Mereka kedapatan membawa senjata tajam jenis celurit dan sabuk gir.
"Keempat remaja ini membawa sajam jenis celurit dan sabuk gir. Kami amankan mereka bersama barang bukti tersebut," ujar Dennis.
Para remaja tersebut diamankan oleh Tim Patroli Perintis Presisi Ditsamapta Polda Lampung dan selanjutnya dilimpahkan ke Polresta Bandar Lampung.
Dalam proses penangkapan, sempat terjadi aksi kejar-kejaran hingga ke arah pemukiman penduduk yang tidak jauh dari lokasi tawuran.
Selain sembilan remaja, polisi juga menyita barang bukti berupa enam buah senjata tajam dan satu gir sepeda motor.
Dennis mengimbau kepada orang tua untuk lebih peduli dan mengawasi anak-anak mereka, terutama ketika berada di luar rumah.
"Kami terus mengimbau kepada para orang tua agar lebih peduli dan mengawasi anak-anak mereka untuk mencegah terjadinya peristiwa serupa," tegas Dennis. (*)
Berita Lainnya
-
Kolaborasi dengan PMI, Gelaran Donor Darah Warnai Peringatan HUT RI Ke-80 di PLN UP3 Kotabumi
Kamis, 21 Agustus 2025 -
Residivis Pencurian Motor Kembali Ditangkap di Bandar Lampung, Empat Motor Disita
Kamis, 21 Agustus 2025 -
Museum Lampung Gelar Pameran Temporer, Pamerkan Koleksi Sejarah Saksi Bisu Perjuangan
Kamis, 21 Agustus 2025 -
Diduga Minta Rp 8 Juta ke Pasien BPJS, Dokter RSUDAM Terancam Jerat Pidana
Kamis, 21 Agustus 2025