• Kamis, 21 Agustus 2025

28 Mantan Penyelenggara Pemilu Desak KPU-Bawaslu Taati Putusan MK

Kamis, 22 Agustus 2024 - 12.08 WIB
100

Anggota KPU RI periode 2012-2017, Hadar Nafis Gumay. Foto: Ist.

Kupastntas.co, Bandar Lampung - Sebanyak 28 mantan komisioner KPU, Bawaslu dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) periode 2001-2023 mengeluarkan seruan bersama soal polemik yang timbul setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan terkait pencalonan kepala daerah.

Puluhan mantan penyelenggara pemilu 2001-2023 merilis seruan bersama menyusul akal-akalan politik DPR RI 'menganulir' putusan MK terkait UU Pilkada yang membuat KPU sebagai regulator teknis ada dalam posisi terjepit.

Mereka mendesak KPU melaksanakan putusan MK, sementara, Bawaslu diminta melaksanakan fungsi checks and balances memastikan putusan MK dilaksanakan KPU.

Anggota KPU RI periode 2012-2017, Hadar Nafis Gumay, menegaskan kedudukan putusan MK setara dengan undang-undang.

"KPU sebagai self regulatory body atau pelaksana hukum wajib melaksanakan putusan MK yang bersifat final dan mengikat," kata Hadar, dikutip dari media indonesia, Kamis (22/8/2024).

Pihaknya meminta KPU untuk segera menerbitkan revisi atas Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8/2024 mengenai pencalonan kepala daerah sesuai dua putusan MK, yakni Nomor 60/PUU/XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024.

Putusan Nomor 60 menurunkan ambang batas pencalonan kepala daerah oleh partai politik atau gabungan partai politik yang penghitungannya diselaraskan dengan syarat dukungan calon dari jalur perseorangan atau independen.

Selain itu, beleid yang mengatur ambang batas pencalonan hanya berlaku bagi partai berkursi di DPRD juga dibatalkan. Dengan demikian, kans pengondisian elite partai menciptakan calon tunggal lawan kotak kosong di Pilkada 2024 berkurang.

Sementara, Putusan MK Nomor 70 menegaskan batas usia minimum calon kepala daerah dihitung sejak penetapan pasangan calon. Putusan tersebut menggugurkan tafsir yang dibuat oleh Mahkamah Agung (MA) sebelumnya bahwa batas usia itu dihitung sejak pasangan calon terpilih dilantik.

Menurut Hadar, revisi PKPU itu perlu dilakukan untuk mewujudkan kontestasi Pilkada 2024 yang demokratis dan adil. Bagi para eks komisioner KPU dan Bawaslu, langkah KPU itu sesuai dengan prinsip penyelenggara pemilihan, yakni mandiri, profesional, berkepastian hukum, dan adil.

Adapun terhadap jajaran Bawaslu, para eks komisioner meminta agar lembaga tersebut bekerja untuk memastikan putusan MK dilaksanakan oleh KPU. Menurut Hadar, jika KPU dan Bawaslu tidak melaksanakan tugas dan wewenang sesuai perintah undang-undang, DKPP dapat turun tangan.

"Berdasarkan pengaduan masyarakat, sepatutnya memberikan sanksi maksimal atas tindakan penyelenggara pemilu yang tidak sesuai prinsip-prinsip pemilu demokratis," tandasnya.

Para eks komisioner KPU-Bawaslu dan DKPP yang terlibat dalam seruan bersama itu adalah:

  1. Jimly Ashiddiqie (Anggota DKPP Periode 2012-2017)
  2. Ramlan Surbakti (Wakil Ketua KPU Periode 2001-2007)
  3. Valina Singka Subekti (Anggota KPU Periode 2001-2007 & Anggota DKPP Periode 2012-2017)
  4. Imam B Prasodjo (Anggota KPU Periode 2001-2004)
  5. Anna Erliyana (Anggota DKPP Periode 2012-2017)
  6. Topo Santoso (Anggota Panwaslu Periode 2001-2004)
  7. Muhammad (Ketua Bawaslu Periode 2012-2017 dan Ketua DKPP Periode 2017-2022)
  8. Didik Supriyanto (Anggota Panwaslu Periode 2001-2004 dan Anggota DKPP Periode 2017-2022)
  9. Nur Hidayat Sardini (Anggota Bawaslu Periode 2008-2012 & Anggota DKPP Periode 2012-2017)
  10. Saut Hamonangan Sirait (Wakil Ketua Panwaslu Periode 2001-2004, Anggota KPU Periode 2008-2012 dan Anggota DKPP Periode 2012-2017)
  11. Endang Sulastri (Anggota KPU Periode 2008-2012)
  12. Sri Nuryanti (Anggota KPU Periode 2008-2012)
  13. Abhan Misbah (Ketua Bawaslu Periode 2017-2022)
  14. Endang Wihdatiningtyas (Anggota Bawaslu Periode 2012-2017 & Anggota DKPP ex-officio Bawaslu Periode 2012-2017)
  15. Ilham Syahputra (Ketua KPU Periode 2017-2022)
  16. Wahidah Suaib (Anggota Bawaslu Periode 2008-2012)
  17. Wirdyaningsih (Anggota Bawaslu Periode 2008-2012)
  18. Bambang Eka Cahya Widodo (Anggota Bawaslu Periode 2008-2012)
  19. Partono Samino (Anggota KPU DKI Jakarta Periode 2017-2022)
  20. Mashudi (Anggota KPU Provinsi Banten Periode 2017-2022)
  21. Ilham Muhammad Yasir (Ketua KPU Provinsi Riau Periode 2019-2024)
  22. Benget Manahan Silitonga (Anggota KPU Provinsi Sumut Periode 2013-2023)
  23. Dr. Nanang Trenggono (Ketua KPU Provinsi Lampung Periode 2012-2017)
  24. Tharmizi (Wakil Ketua KIP Aceh Periode 2018-2023)
  25. Arison Siregar (Anggota KPU Provinsi Kepulauan Riau Periode 2018-2023)
  26. Widiyono Agung Sulistiyo (Anggota KPU Provinsi Kepulauan Riau Periode 2018-2023)
  27. Zainal Abidin (Anggota KIP Aceh Periode 2008-2013)
  28. Hadar Nafis Gumay (Anggota KPU RI Periode 2012-2017). (*)