• Kamis, 21 Agustus 2025

10 Parpol Non-Parlemen Bisa Usung Calon Sendiri Jika Berkoalisi di Pilwakot Bandar Lampung 2024

Kamis, 22 Agustus 2024 - 12.15 WIB
268

10 Parpol Non-Parlemen Bisa Usung Calon Sendiri Jika Berkoalisi di Pilwakot Bandar Lampung 2024. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah menyetujui ambang batas pencalonan kepala daerah untuk partai non-parlemen di DPRD menjadi 6 hingga 10 persen.

Keputusan ini diambil dalam rapat yang digelar di Gedung Parlemen, Jakarta, pada Rabu (21/8/2024), setelah keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 sehari sebelumnya.

Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Kota Bandar Lampung diikuti oleh 18 partai politik, namun hanya 8 partai yang berhasil menempatkan wakilnya di parlemen. Sebanyak 10 partai lainnya gagal meraih kursi.

Adapun 10 partai non-parlemen tersebut adalah:

  • Partai Ummat: 0,63 persen (3.514 suara sah)
  • PPP: 1,23 persen (6.841 suara sah)
  • Perindo: 2,27 persen (12.586 suara sah)
  • PSI: 1,59 persen (8.817 suara sah)
  • PBB: 0,16 persen (860 suara sah)
  • Partai Garuda: 0,14 persen (801 suara sah)
  • Hanura: 0,47 persen (2.595 suara sah)
  • PKN: 0,13 persen (715 suara sah)
  • Partai Gelora: 0,60 persen (3.313 suara sah)
  • Partai Buruh: 0,41 persen (2.274 suara sah)

Total suara sah yang diperoleh oleh 10 partai non-parlemen ini mencapai 7,63 persen.

Dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 790.125 di Kota Bandar Lampung, sesuai keputusan Baleg DPR RI, ambang batas bagi partai non-parlemen untuk mengusung calon sendiri di pilkada harus mencapai 7,5 persen.

Pasal 40 ayat 3 poin c yang disetujui Baleg DPR RI menyatakan, "Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500 ribu hingga 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5 persen di kabupaten/kota tersebut."

Dengan ketentuan ini, partai non-parlemen di Kota Bandar Lampung dapat mengusung calon sendiri jika sepakat untuk berkoalisi.

Ketentuan Pasal 40 yang Disetujui Panja DPR RI:

1. Persyaratan Pencalonan oleh Parpol dengan Kursi di DPRD:

Partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki kursi di DPRD dapat mendaftarkan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilu anggota DPRD di daerah tersebut.

2. Persyaratan Pencalonan oleh Parpol Tanpa Kursi di DPRD Provinsi:

  • Untuk provinsi dengan jumlah penduduk sampai 2 juta jiwa, parpol harus memperoleh suara sah paling sedikit 10 persen.
  • Untuk provinsi dengan penduduk lebih dari 2 juta hingga 6 juta jiwa, parpol harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5 persen.
  • Untuk provinsi dengan penduduk lebih dari 6 juta hingga 12 juta jiwa, parpol harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5 persen.
  • Untuk provinsi dengan penduduk lebih dari 12 juta jiwa, parpol harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5 persen.

3. Persyaratan Pencalonan oleh Parpol Tanpa Kursi di DPRD Kabupaten/Kota:

  • Untuk kabupaten/kota dengan penduduk sampai 250 ribu jiwa, parpol harus memperoleh suara sah paling sedikit 10 persen.
  • Untuk kabupaten/kota dengan penduduk lebih dari 250 ribu hingga 500 ribu jiwa, parpol harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5 persen.
  • Untuk kabupaten/kota dengan penduduk lebih dari 500 ribu hingga 1 juta jiwa, parpol harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5 persen.
  • Untuk kabupaten/kota dengan penduduk lebih dari 1 juta jiwa, parpol harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5 persen. (*)