• Kamis, 28 November 2024

Tersisa 3 Partai Belum Rekomendasi Pilgub Lampung, Hanya PDI Perjuangan Optimis Usung Kader Sendiri

Rabu, 21 Agustus 2024 - 14.03 WIB
300

Sekretaris DPD PDI Perjuangan Lampung, Sutono. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Tiga partai politik masih belum mengeluarkan rekomendasi untuk bakal calon gubernur Lampung (Bacagub) 2024, yaitu PDI Perjuangan, PAN dan Golkar.

Di antara ketiga partai tersebut, hanya PDI Perjuangan yang optimis dapat mengusung kadernya sendiri, sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas minimum suara sah untuk mengusung calon.

Putusan MK dalam perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 menurunkan batas suara sah dari 20 persen menjadi 7,5 persen, berdasarkan jumlah penduduk di provinsi. Dengan demikian, partai di Lampung harus meraih minimal 7,5 persen suara sah untuk mengusung calon gubernur secara mandiri.

Sekretaris DPD PDI Perjuangan Lampung, Sutono, menyambut baik putusan MK tersebut yang menurutnya memberi ruang bagi demokrasi untuk berkembang.

Ia juga mengungkapkan bahwa PDI Perjuangan Lampung sudah membahas secara informal kemungkinan mengusung kader sendiri.

"Demokrasi hidup kembali. Teman-teman DPD PDI Perjuangan Lampung sudah membicarakan kemungkinan mengusung kader sendiri, tetapi tentu hal ini akan diplenokan. Kabupaten/kota juga akan melakukan hal yang sama," ujar Sutono, Rabu (21/8/2024).

Mantan Sekda Provinsi Lampung ini juga meyakini bahwa putusan MK akan membawa perubahan signifikan pada konstelasi politik di Lampung, dengan banyak partai yang kini bisa mengusung calon tanpa perlu berkoalisi.

"Saya yakin akan ada perubahan konstelasi politik di Lampung. Yang tadinya harus berkoalisi, sekarang bisa sendiri. Kami akan segera menggelar pleno untuk membahas lebih lanjut. Demokrasi hidup kembali," terangnya.

Sementara itu, Ketua DPW PAN Lampung, Irham Jafar Lan Putra, menyatakan bahwa partainya masih menunggu instruksi dari DPP PAN terkait langkah yang akan diambil.

"Kami masih menunggu petunjuk dari DPP, baik untuk provinsi maupun 15 kabupaten/kota," ujarnya.

Senada dengan PAN, Sekretaris DPD I Golkar Lampung, Ismet Roni, juga mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu keputusan dari DPP Golkar.

"Belum ada keputusan apakah akan mengusung calon atau tidak. Kami masih menunggu arahan dari DPP," ungkap Ismet.

Sebelumnya, MK memutuskan bahwa partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak memiliki kursi di DPRD.

Putusan ini tertuang dalam perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora, dan dibacakan dalam sidang di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (20/8/2024).

MK menyatakan bahwa Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada inkonstitusional, dan partai politik di provinsi dengan jumlah penduduk antara 6 juta hingga 12 juta jiwa harus memperoleh minimal 7,5 persen suara sah untuk mengusung calon.

Berdasarkan data dari Kupastuntas.co, daftar pemilih tetap (DPT) Provinsi Lampung untuk pemilu 2024 mencapai 6.539.128 pemilih, sehingga partai politik harus meraih 7,5 persen suara sah untuk mengusung calon sendiri.

Pada pemilihan legislatif (Pileg) 2024, dari 18 partai yang ikut serta, hanya 8 partai yang berhasil menduduki kursi parlemen. Gerindra dengan 16 kursi (18,56 persen suara sah) telah merekomendasikan Rahmat Mirzani Djausal (RMD) sebagai Bacagub. PKB (11 kursi, 11,42 persen), PKS (7 kursi, 7,84 persen), Demokrat (9 kursi, 7,34 persen), dan NasDem (10 kursi, 9,76 persen) juga telah merekomendasikan RMD.

Di sisi lain, PDI Perjuangan yang memperoleh 13 kursi (16,89 persen suara sah) belum memberikan rekomendasi kepada calon manapun, namun telah mengeluarkan surat tugas kepada Umar Ahmad sebagai Bacagub Lampung. Golkar, dengan 11 kursi (13,33 persen suara sah), baru memberikan surat tugas kepada Arinal Djunaidi, sementara PAN, dengan 8 kursi (8,60 persen suara sah), belum memberikan rekomendasi kepada siapapun. (*)