• Selasa, 19 Agustus 2025

Sidang PK Kedua Mantan Bupati Lamsel Zainudin Hasan, Penasihat Hukum: Fokus pada Kejelasan Aset yang Disita

Rabu, 21 Agustus 2024 - 13.03 WIB
195

Sidang permohonan Peninjauan Kembali (PK) kedua mantan Bupati Lamsel Zainudin Hasan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (21/8/2024). Foto: Yudi/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pengadilan Negeri Tanjungkarang menggelar sidang permohonan Peninjauan Kembali (PK) kedua yang diajukan oleh mantan Bupati Lampung Selatan, Zainudin Hasan.

Sidang tersebut dipimpin oleh Majelis Hakim Hendro Wicaksono, dihadiri oleh penasihat hukum Zainudin Hasan serta jaksa penuntut umum KPK. Sementara Zainudin Hasan yang tengah menjalani hukuman di Lapas Cibinong mengikuti persidangan secara daring.

Penasihat hukum Zainudin Hasan, Ahmad Handoko, menjelaskan bahwa fokus PK kedua ini adalah kejelasan terkait aset yang disita oleh penyidik KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).

"Sidang PK kali ini berfokus pada aset yang disita oleh penyidik yang masih menjadi bagian dari berkas perkara. Dalam PK pertama, Mahkamah Agung (MA) sempat mempertimbangkan bahwa sebagian aset yang disita seharusnya dikurangkan dari beban uang pengganti," ujar Handoko, saat ditemui di depan Gedung Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (21/8/2024).

Namun, menurut Handoko, pertimbangan tersebut tidak dimasukkan dalam amar putusan, yang menyebabkan kesulitan dalam pelaksanaannya.

"Oleh karena itu, PK kedua diajukan bukan untuk mempertanyakan substansi pokok perkara atau unsur tindak pidana, melainkan untuk memperjelas amar putusan terkait aset yang disita," tambahnya.

Pada sidang mendatang, pihaknya berencana mengajukan bukti-bukti baru berupa putusan-putusan dalam kasus lain yang menyatakan bahwa aset yang disita harus dikurangkan dari jumlah uang pengganti.

Handoko berharap amar putusan dalam kasus ini bisa lebih jelas, sehingga tidak ada perdebatan lebih lanjut antara jaksa sebagai eksekutor dan terpidana Zainudin Hasan.

"Kami berharap putusan pengadilan dapat dilaksanakan dengan jelas dan tidak terjadi perdebatan antara jaksa selaku eksekutor dengan terpidana Zainudin Hasan. Oleh karena itu, amar putusan harus mencantumkan secara jelas apa yang menjadi pertimbangan hukum," pungkasnya.

Untuk diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang sebelumnya menjatuhkan vonis 12 tahun penjara terhadap Bupati Lampung Selatan (nonaktif) Zainudin Hasan atas kasus tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), terkait suap fee proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Lampung Selatan.

Dalam vonis tersebut, hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp500 juta dengan subsider pidana kurungan lima bulan penjara.

Selain itu, Zainudin Hasan diwajibkan membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp66.772.092.145 yang harus dilunasi dalam waktu satu bulan setelah putusan. (*)