• Selasa, 05 Agustus 2025

Protes Pemilik Kios di Antasari, Tuding Dinas Perkim Bandar Lampung Tebang Pilih dalam Penegakan GSB

Rabu, 21 Agustus 2024 - 16.59 WIB
413

Hendanip dan kuasa hukumnya, Lamsihar Sinaga, saat ditemui, Rabu (22/8/2024). Foto: Sri/Kupastuntas.co

Sri

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Seorang warga Bandar Lampung, Hendanip (41), memprotes tindakan Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kota Bandar Lampung yang menegur dan meminta kios miliknya di Jalan Pangeran Antasari dibongkar karena dianggap melanggar Garis Sempadan Bangunan (GSB).

Hendanip melalui kuasa hukumnya, Lamsihar Sinaga, menilai tindakan tersebut tidak adil dan tebang pilih.

Menurut Lamsihar, bangunan kios yang dimiliki kliennya sudah sesuai dengan struktur bangunan lama dan tidak melebihi batas yang ditetapkan. Namun, Dinas Perkim tetap menegur Hendanip dan meminta agar kiosnya dibongkar.

Lamsihar menuding bahwa penegakan aturan ini tidak konsisten, mengingat bangunan lain di sepanjang jalan yang sama juga melanggar GSB tetapi tidak ditindak.

“Dinas Perkim ini tebang pilih, hanya kios klien kami yang ditegur. Bangunan lainnya di Antasari juga melanggar, tetapi tidak ada tindakan. Kalau mau menertibkan, tertibkan semuanya, jangan hanya bangunan klien kami yang disegel,” ujar Lamsihar, saat ditemui, Rabu (22/8/2024).

Lamsihar juga menambahkan bahwa ada kejanggalan dalam teguran yang diberikan oleh Dinas Perkim. Menurutnya, seorang oknum berinisial A mengadukan pelanggaran GSB tersebut dan kemudian mencoba membeli kios milik Hendanip dengan harga NJOP, bukan harga pasar.

Hal ini menimbulkan kecurigaan bahwa teguran tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi seseorang yang ingin memaksa kliennya menjual kios dengan harga murah.

“Kami menduga ada oknum yang memanfaatkan Dinas Perkim untuk mendapatkan keuntungan pribadi. Oknum ini ingin membeli kios klien kami dengan harga NJOP. Ini jelas merugikan, dan kami keberatan jika penegakan aturan hanya untuk kepentingan pribadi seseorang,” tegasnya.

Sementara itu Hendanip sendiri menyatakan bahwa bangunan tersebut dibelinya awal tahun 2024 untuk usaha duplikat kunci.

Kemudian Ia merenovasi kios tersebut karena bangunan lama tidak layak, tetapi renovasi yang dilakukan tetap mengikuti batas bangunan lama tanpa memajukan garis bangunan. Namun, meski telah berhenti melakukan renovasi setelah mendapat teguran awal, kios tersebut tetap diminta untuk dibongkar.

“Saya mengikuti aturan. Bangunan saya tidak melebihi batas bangunan lama, malah sedikit mundur agar lebih nyaman untuk parkir. Tapi kenapa hanya bangunan saya yang diminta dibongkar?” keluh Hendanip.

Ia pun menegaskan, bahwa dirinya bukan tidak taat hukum akan tetapi hanya meminta keadilan.

"Kalau bangunan 5x7 ini dianggap melanggar dan GSB dan harus ditertibkan, maka kita minta juga semua bangunan lainnya di Antasari itu dilakukan penertiban juga, " pintanya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Perkim Kota Bandar Lampung belum memberikan tanggapan terkait protes dari Hendanip dan kuasa hukumnya. (*)