Protes Pemilik Kios di Antasari, Tuding Dinas Perkim Bandar Lampung Tebang Pilih dalam Penegakan GSB

Hendanip dan kuasa hukumnya, Lamsihar Sinaga, saat ditemui, Rabu (22/8/2024). Foto: Sri/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co,
Bandar Lampung - Seorang warga Bandar Lampung, Hendanip (41), memprotes
tindakan Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kota Bandar Lampung yang
menegur dan meminta kios miliknya di Jalan Pangeran Antasari dibongkar karena
dianggap melanggar Garis Sempadan Bangunan (GSB).
Hendanip
melalui kuasa hukumnya, Lamsihar Sinaga, menilai tindakan tersebut tidak adil
dan tebang pilih.
Menurut
Lamsihar, bangunan kios yang dimiliki kliennya sudah sesuai dengan struktur
bangunan lama dan tidak melebihi batas yang ditetapkan. Namun, Dinas Perkim
tetap menegur Hendanip dan meminta agar kiosnya dibongkar.
Lamsihar
menuding bahwa penegakan aturan ini tidak konsisten, mengingat bangunan lain di
sepanjang jalan yang sama juga melanggar GSB tetapi tidak ditindak.
“Dinas
Perkim ini tebang pilih, hanya kios klien kami yang ditegur. Bangunan lainnya
di Antasari juga melanggar, tetapi tidak ada tindakan. Kalau mau menertibkan,
tertibkan semuanya, jangan hanya bangunan klien kami yang disegel,” ujar
Lamsihar, saat ditemui, Rabu (22/8/2024).
Lamsihar
juga menambahkan bahwa ada kejanggalan dalam teguran yang diberikan oleh Dinas
Perkim. Menurutnya, seorang oknum berinisial A mengadukan pelanggaran GSB
tersebut dan kemudian mencoba membeli kios milik Hendanip dengan harga NJOP,
bukan harga pasar.
Hal ini
menimbulkan kecurigaan bahwa teguran tersebut digunakan untuk kepentingan
pribadi seseorang yang ingin memaksa kliennya menjual kios dengan harga murah.
“Kami
menduga ada oknum yang memanfaatkan Dinas Perkim untuk mendapatkan keuntungan
pribadi. Oknum ini ingin membeli kios klien kami dengan harga NJOP. Ini jelas
merugikan, dan kami keberatan jika penegakan aturan hanya untuk kepentingan
pribadi seseorang,” tegasnya.
Sementara
itu Hendanip sendiri menyatakan bahwa bangunan tersebut dibelinya awal tahun
2024 untuk usaha duplikat kunci.
Kemudian
Ia merenovasi kios tersebut karena bangunan lama tidak layak, tetapi renovasi
yang dilakukan tetap mengikuti batas bangunan lama tanpa memajukan garis
bangunan. Namun, meski telah berhenti melakukan renovasi setelah mendapat
teguran awal, kios tersebut tetap diminta untuk dibongkar.
“Saya
mengikuti aturan. Bangunan saya tidak melebihi batas bangunan lama, malah
sedikit mundur agar lebih nyaman untuk parkir. Tapi kenapa hanya bangunan saya
yang diminta dibongkar?” keluh Hendanip.
Ia pun
menegaskan, bahwa dirinya bukan tidak taat hukum akan tetapi hanya meminta
keadilan.
"Kalau
bangunan 5x7 ini dianggap melanggar dan GSB dan harus ditertibkan, maka kita
minta juga semua bangunan lainnya di Antasari itu dilakukan penertiban juga,
" pintanya.
Hingga
berita ini diterbitkan, pihak Dinas Perkim Kota Bandar Lampung belum memberikan
tanggapan terkait protes dari Hendanip dan kuasa hukumnya. (*)
Berita Lainnya
-
Ekonomi Lampung Triwulan II-2025 Tumbuh 5,09 Persen, Tertinggi Ketiga di Sumatera
Selasa, 05 Agustus 2025 -
139 SPPG Sudah Berjalan, Pemprov Lampung Siap Perluas ke 700 Titik
Selasa, 05 Agustus 2025 -
Gandeng Perusahaan Tiongkok, Mirzani Ingin Lampung Jadi Produsen Jagung Terbesar Nasional
Selasa, 05 Agustus 2025 -
Butuh Kolaborasi Tekan Kemiskinan di Lampung
Selasa, 05 Agustus 2025