Peluang Kotak Kosong di Pilgub Lampung Pupus, MK Putuskan Parpol Non Parlemen Bisa Usung Calon Kada

Ketua KPU Provinsi Lampung, Erwan Bustami dan Pengamat hukum tata negara Universitas Lampung, Budiyono. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Peluang adanya kotak kosong di pemilihan gubernur (Pilgub) Lampung 2024 pupus, dengan terbitnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menetapkan partai politik non parlemen bisa mengusung calon kepala daerah.
Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora terkait Undang-Undang (UU) No. 10 Tahun 2016 tentang pemilihan kepala daerah (Pilkada). Dalam putusan yang dibacakan pada Selasa (20/8/2024), MK menyatakan bahwa partai politik (parpol) atau gabungan parpol yang menjadi peserta pemilu dapat mengajukan calon kepala daerah (kada), meski tidak memiliki kursi di DPRD (non parlemen).
Putusan ini merupakan hasil dari sidang perkara Nomor: 60/PUU-XXII/2024, di mana MK menyatakan bahwa Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada adalah inkonstitusional. Pasal tersebut sebelumnya mensyaratkan bahwa partai politik hanya bisa mengusung calon kepala daerah jika memperoleh setidaknya 25% suara sah, ketentuan yang hanya berlaku untuk partai dengan kursi di DPR atau DPRD.
MK menilai esensi pasal tersebut sama dengan penjelasan Pasal 59 ayat (1) UU No. 32/2004 yang telah dinyatakan inkonstitusional oleh MK sebelumnya.
MK menyatakan, pembentuk UU malah memasukkan lagi norma yang telah dinyatakan inkonstitusional dalam pasal UU Pilkada. "Jika dibiarkan berlakunya norma Pasal 40 ayat (3) UU No. 10/2016 secara terus menerus dapat mengancam proses demokrasi yang sehat," kata hakim MK, Enny Nurbaningsih saat membacakan putusan MK, Selasa (20/8/2024).
"Pasal 40 ayat (3) UU No. 10/2016 telah kehilangan pijakan dan tidak ada relevansinya untuk dipertahankan, sehingga harus pula dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945," lanjut Enny.
MK kemudian menyebut inkonstitusionalitas Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada itu berdampak pada pasal lain, yakni Pasal 40 ayat (1). MK pun mengubah pasal tersebut.
"Keberadaan pasal a quo merupakan tindak lanjut dari Pasal 40 ayat (1) UU No. 10/2016, maka terhadap hal demikian Mahkamah harus pula menilai konstitusionalitas yang utuh terhadap norma Pasal 40 ayat (1) UU 10/2016," ucapnya.
Adapun isi pasal 40 ayat (1) UU Pilkada sebelum diubah berbunyi partai politik atau gabungan partai politik dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD di daerah yang bersangkutan.
MK pun mengabulkan sebagian gugatan. Adapun amar putusan MK yang mengubah isi pasal 40 ayat (1) UU Pilkada yakni partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur, pada poin a dinyatakan provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10% di provinsi tersebut.
Poin b, provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 juta jiwa sampai 6 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5% di provinsi tersebut.
Poin c, provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5% di provinsi tersebut
Dan poin d, provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5% di provinsi tersebut.
Sementara untuk mengusulkan calon bupati dan calon wakil bupati serta calon walikota dan calon wakil walikota, pada poin a disebutkan kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10% di kabupaten/kota tersebut.
Poin b, kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu sampai 500 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5% di kabupaten/kota tersebut.
Poin c, kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500 ribu sampai 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5% di kabupaten/kota tersebut.
Dan poin d, kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5% di kabupaten/kota tersebut.
Menanggapi putusan MK tersebut, Ketua KPU Provinsi Lampung, Erwan Bustami mengatakan pihaknya masih menunggu keputusan dari KPU RI. "Pada prinsipnya, kita masih menunggu keputusan dari KPU RI," kata Erwan.
Sementara, Wakil Ketua DPW Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Provinsi Lampung, Zulka Peta mengatakan, putusan MK ini terlalu dekat dengan pendaftaran calon kepala daerah yakni pada 27-29 Agustus 2024.
"Seharusnya putusan itu sebulan yang lalu, kalau sekarang ini sudah mepet pendaftaran," kata Zulka Peta.
"Di Lampung ini ada 9 partai politik non parlemen, jika semua bergabung maka perolehan suara sahnya sekitar 9 persen. Artinya bisa mengusung calon kepala daerah sendiri," lanjutnya.
Ia menjelaskan, jumlah daftar pemilih tetap (DPT) Provinsi Lampung ada 6 juta lebih. Sedangkan berdasarkan putusan MK , suatu daerah yang penduduknya berjumlah 6 juta lebih, maka partai non parlemen bisa mengusung calon kepala daerah jika minimal memiliki perolehan suara sah 7,5 persen.
"Tetapi ini kembali lagi dengan waktu yang semakin mepet apakah masih bisa? Pada prinsipnya PSI tentu akan terbuka berkomunikasi dengan parpol non parlemen lainnya agar bisa mengusung calon kepala daerah,” imbuhnya.
Pengamat hukum tata negara Universitas Lampung, Budiyono mengapresiasi keputusan MK tersebut. "Kita apresiasi MK terkait dengan putusan ini. Keputusan MK ini dianggap mampu menjaga demokrasi," kata Budiyono.
Ia mengatakan, dengan adanya putusan MK ini maka potensi adanya calon kepala daerah tunggal semakin menipis. "Potensi calon kepala daerah melawan kotak kosong juga semakin menipis. Sehingga pilihan masyarakat akan menjadi banyak," ungkapnya.
Budiyono menegaskan, dengan putusan MK ini seharusnya KPU RI segera mengeluarkan PKPU terbaru. "Ya KPU RI harus segera menindaklanjuti dengan membentuk PKPU terbaru, karena kalau tidak pencalonan nanti bisa dibatalkan," terangnya.
Namun, lanjut Budiyono, karena pendaftaran calon kada semakin mendekat, maka adanya putusan MK ini dinilai terlalu mepet. “Parpol non parlemen harus menyiapkan diri lebih cepat agar bisa bisa mengusung calon kada,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU Provinsi Lampung, Agus Riyanto mengatakan jumlah pemilih Pilkada 2024 di daerah Lampung berkurang 8.772 dari Daftar Penduduk Pemilih Potensial Pemilu (DP4) sebanyak 6.535.732 orang.
"Dibandingkan jumlah pemilih dalam DP4 sebanyak 6.535.732 orang, pemilih pada pilkada serentak di Provinsi Lampung berkurang menjadi 6.526.960 orang," kata Agus.
Hasil Pemilu 2024 lalu, dari 18 parpol peserta Pemilu, hanya 8 partai yang mampu menduduki kursi di DPRD Provinsi Lampung periode 2024-2029 yaitu Gerindra 16 kursi, PDI Perjuangan 13 kursi, Golkar 11 kursi, PKB 11 kursi, NasDem 10 kursi, Demokrat 9 kursi, PAN 8 kursi, dan PKS 7 kursi atau 93,75 persen suara sah.
Sedangkan ada 10 parpol tidak mampu menduduki kursi parlemen periode 2024-2029 yakni Partai Buruh, Gelora, PKN, Hanura, Garuda, PBB, PSI, Perindo, PPP dan Ummat dengan total perolehan suara 6,25 persen. (*)
Artikel ini telah terbit di Surat Kabar Harian Kupas Tuntas, edisi Rabu 21 Agustus 2024, dengan judul "Peluang Kotak Kosong di Pilgub Lampung Pupus"
Berita Lainnya
-
Jaga Standar dan Tingkatkan Mutu, LPM UIN RIL Audit Prodi, UPT, dan Pusat
Kamis, 21 Agustus 2025 -
Kolaborasi dengan PMI, Gelaran Donor Darah Warnai Peringatan HUT RI Ke-80 di PLN UP3 Kotabumi
Kamis, 21 Agustus 2025 -
Residivis Pencurian Motor Kembali Ditangkap di Bandar Lampung, Empat Motor Disita
Kamis, 21 Agustus 2025 -
Museum Lampung Gelar Pameran Temporer, Pamerkan Koleksi Sejarah Saksi Bisu Perjuangan
Kamis, 21 Agustus 2025