• Kamis, 28 November 2024

PDI Perjuangan Bakal Umumkan 169 Calon Kepala Daerah Gelombang Kedua Besok

Rabu, 21 Agustus 2024 - 16.51 WIB
123

Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. Foto: Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri akan kembali mengumumkan 169 calon kepala daerah yang diusung di Pilkada Serentak 2024, hal itu disampaikan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.

Ia mengatakan, pengumuman calon Kada yang akan diusung PDI Perjuangan tersebut akan dilakukan pada Kamis (22/8/2024) pukul 13:00 WIB, pengumuman tersebut merupakan gelombang kedua yang disampaikan Megawati.

"Besok, Kamis (22/8/2024) pukul 13.00 WIB, Ibu Megawati akan kembali mengumumkan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah untuk gelombang kedua," kata Hasto dikutip dari INews.com, Rabu (21/8/2024).

Hasto menuturkan, detail nama bakal pasangan calon dan wilayahnya akan disampaikan besok. Politikus asal Yogyakarta ini tidak menjelaskan apakah bakal calon untuk Pilkada DKI Jakarta termasuk yang akan diumumkan atau tidak.

Mengingat keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60 yang memungkinkan PDI Perjuangan mengusung calon di Pilkada Jakarta sendiri, ia mengatakan pengumuman calon kada menggunakan landasan putusan MK.

"Pengumuman bakal paslon yang diusung PDI Perjuangan ini menggunakan landasan keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60 yang kemarin dibacakan," kata Hasto.

Ia mengatakan, sikap PDI Perjuangan didasarkan pada komitmen untuk membangun demokrasi yang menempatkan kedaulatan tertinggi berada di tangan rakyat. Ia menuturkan rakyat menjadi hakim tertinggi dalam menentukan pemimpin.

"Pemimpin yang merdeka, berdaulat, langsung, dan tanpa tekanan serta berjalan melalui pemilu yang demokratis dengan penyelenggara pemilu yang profesional, dan netral," kata dia.

Oleh karena itu, PDI Perjuangan menilai tidak ditemukan alasan yang kuat untuk tidak segera memasukan poin-poin putusan MK tersebut ke dalam PKPU.

Demikian juga putusan nomor 70 yang isinya mengatur persyaratan usia minimal. harus dipenuhi calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah ketika mendaftarkan diri sebagai calon.

Ia mengatakan, pengumuman gelombang kedua akan seperti gelombang pertama yaitu dilakukan secara serentak dan hybrid. "Yang akan hadir di kantor DPP PDI Perjuangan adalah perwakilan dari bakal calon dari sejumlah provinsi/kabupaten/kota," kata dia. (*)