KPU Lampung Tunjuk RS Abdul Moeloek dan RS Ahmad Yani Sebagai Tempat Pemeriksaan Kesehatan Cakada 2024

Ketua KPU Lampung, Erwan Bustami. Foto: Dok/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung resmi menunjuk dua rumah sakit di wilayahnya sebagai tempat pemeriksaan kesehatan bagi calon kepala daerah (Cakada) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Ketua KPU Lampung, Erwan Bustami, menjelaskan bahwa dua rumah sakit yang ditunjuk adalah RSUD Dr. H. Abdul Moeloek di Kota Bandar Lampung dan RSUD Ahmad Yani di Kota Metro.
"Dalam pleno yang digelar oleh KPU di delapan kabupaten/kota dan tingkat provinsi, telah diputuskan bahwa RS Abdul Moeloek ditunjuk sebagai rumah sakit yang akan melakukan pemeriksaan kesehatan jasmani, rohani, serta tes bebas narkoba bagi para calon. Penunjukan ini juga telah direkomendasikan oleh Kepala Dinas Kesehatan," ujar Erwan Bustami, saat dimintai keterangan, Rabu (20/8/2024).
Selain itu, tujuh kabupaten/kota lainnya juga menetapkan RS Ahmad Yani di Kota Metro sebagai rumah sakit yang akan melaksanakan pemeriksaan kesehatan sesuai rekomendasi dari Dinas Kesehatan setempat.
Erwan menambahkan bahwa KPU provinsi dan kabupaten/kota telah sepakat bekerja sama dengan kedua rumah sakit tersebut berdasarkan rekomendasi dari Dinas Kesehatan.
Dia berharap kedua rumah sakit ini memiliki kompetensi yang mumpuni untuk menjalankan tugas pemeriksaan kesehatan.
"Penilaian dari Dinas Kesehatan menunjukkan bahwa kedua rumah sakit ini layak dan berkompeten untuk melakukan pemeriksaan kesehatan para calon," jelasnya.
Terkait jarak tempuh, Erwan menegaskan bahwa hal ini tidak menjadi masalah bagi para Cakada.
"Kami akan berkoordinasi dengan partai politik pengusung melalui liaison officer (LO) yang ditunjuk, untuk memastikan jadwal pemeriksaan kesehatan berjalan lancar," katanya.
Pada Pilkada sebelumnya, hanya RS Abdul Moeloek yang ditunjuk sebagai tempat pemeriksaan Cakada, sehingga pengalaman ini diharapkan mempermudah proses pemeriksaan di Pilkada 2024.
Erwan juga menekankan bahwa penjadwalan pemeriksaan kesehatan para calon akan diatur oleh KPU sesuai dengan urutan pendaftaran.
"Jadwal pemeriksaan akan diatur oleh KPU, dengan prinsip siapa yang mendaftar lebih dulu akan mendapatkan jadwal pemeriksaan lebih awal. Pemeriksaan ini dijadwalkan berlangsung dari 27 Agustus hingga 2 September," tutup Erwan. (*)
Berita Lainnya
-
Perubahan APBD Bandar Lampung 2025 Naik 14 Persen Jadi Rp3,3 Triliun
Selasa, 19 Agustus 2025 -
Pemprov-Korem 043/Gatam Pererat Jaga Ketahanan Pangan hingga Dukung Pembangunan Kodam XXI/Radin Inten
Selasa, 19 Agustus 2025 -
Indonesia Peringkat ke-99 di Indeks Persepsi Korupsi Dunia
Selasa, 19 Agustus 2025 -
Yuri Agustina Resmi Dilantik Sebagai Kepala Biro Kesra Provinsi Lampung
Selasa, 19 Agustus 2025