• Sabtu, 21 Desember 2024

Kasus Dugaan Penipuan ASN PN Kotabumi Mandek, Korban: Saya Akan Lapor ke Polda Lampung

Rabu, 21 Agustus 2024 - 11.19 WIB
81

Kantor Pengadilan Negeri (PN) Kotabumi, Lampung Utara. Foto: Riki/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Utara - Dugaan kasus penipuan yang dilakukan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pengadilan Negeri (PN) Kotabumi Lampung Utara (Lampura) belum juga menemui titik terang, padahal korban (Haidar) telah melaporkan kejadian tersebut sejak Juli 2020 silam.

Haidar menjelaskan kekecewaannya saat kasus yang menimpa dirinya belum memiliki perkembangan berarti. Bahkan terduga pelaku belum diamankan oleh pihak kepolisian khususnya Polres Lampung Utara.

"Kalau memang permasalahan itu tidak dapat tuntas di wilayah hukum Lampura, maka saya akan menempuh langkah selanjutnya, segera mungkin saya akan masukkan laporan ke Mapolda Lampung," jelas Haidar, Rabu (21/08/2024).

Korban sangat berharap agar mendapatkan keadilan terhadap dirinya, karena sejak 4 tahun silam oknum ASN berinisial YD tersebut tidak memiliki itikad baik maupun dari pihak keluarga lainnya.

"YD itu masih berdinas di pengadilan berdasarkan informasi yang saya dapatkan, dan memang dia itu orang kuat atau banyak dekeng kata kawan saya. Tapi saya yakin di Indonesia ini tidak ada yang kebal hukum, sampai kapanpun akan saya perjuangkan," tegas Haidar.

Untuk menelusuri kebenaran informasi identitas dan keberadaan terduga pelaku, kupastuntas.co mendatangi Pengadilan Negeri Kotabumi, namun tidak satupun yang bisa memberikan keterangan.

"Saat ini Humas Pengadilan sedang tidak di kantor. Mekanismenya bila ingin minta keterangan maka disarankan mengajukan permohonan yang ditujukan ke Panitera Muda Hukum, setelah itu baru diteruskan ke bagian humas bisa atau tidaknya, maka akan diinformasikan kembali," jelas Satpam Pengadilan.

Setelah mencoba menjelaskan maksud dan tujuan untuk menemui pihak pengadilan guna mengetahui identitas dan status YD selaku terlapor dengan nomor laporan Sptl/649/B-1/VII/2020/Polda Lampung/SPKT RES LU tetap saja pihak pengadilan tidak bisa memberikan keterangan.

"Itu aturan disini pak, bila memang mau silahkan buat surat permohonan resmi," tandas Satpam. (*)