• Selasa, 26 November 2024

Berdalih Buang Penyakit, Dukun Cabul di Candipuro Lampung Selatan Cabuli Gadis Muda

Rabu, 21 Agustus 2024 - 16.32 WIB
1.3k

Dukun cabul alias Abah saat diperiksa di Unit PPA Polres Lamsel. Foto: Handika/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Selatan – Warga Desa Titiwangi, Kecamatan Candipuro, Lampung Selatan, dihebohkan oleh ulah seorang dukun cabul yang memperdayai seorang gadis muda dengan dalih pengobatan spiritual. Pelaku, yang dikenal dengan nama AS (48) alias Abah, diduga melakukan perbuatan cabul terhadap seorang gadis berinisial EA (19), dengan alasan bisa menyembuhkan penyakit.

Menurut informasi yang dihimpun, Abah menjalankan praktik paranormal di sebuah kamar kontrakan di Desa Titiwangi. Ia mengklaim mampu mengobati berbagai penyakit, termasuk penyakit organ perut yang diderita EA selama tiga tahun. Dengan janji palsu akan menyembuhkan, Abah justru melampiaskan nafsu bejatnya pada korban yang sudah terlanjur percaya.

Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan, AKP Dhedi Ardi Putra, membenarkan bahwa pelaku telah diamankan di Mapolres setempat. “Kronologinya sekitar April 2024, korban direkomendasikan untuk berobat secara spiritual ke tersangka yang mengaku bisa menyembuhkan penyakit. Akhirnya, korban dan orang tuanya mendatangi rumah tersangka,” ujar Dhedi saat ditemui di Ruang Unit PPA Polres Lamsel, Rabu (21/8/2024).

Modus yang digunakan Abah adalah membujuk korban untuk menikah siri, dengan alasan bahwa hubungan badan adalah bagian dari proses penyembuhan. Setelah itu, pelaku melakukan aksinya dengan dalih membuang penyakit dari tubuh korban.

Dalam praktik pengobatannya, Abah juga menggunakan beberapa benda seperti paku, jarum, dan keris, yang seolah-olah dikeluarkan dari tubuh korban untuk memperkuat kesan bahwa ia sedang melakukan penyembuhan.

“Saat ini, korban yang melapor baru satu orang, tetapi kami tidak menutup kemungkinan adanya korban lain,” jelas Dhedi.

Abah telah diamankan oleh kepolisian sejak Senin (19/8/2024) dan saat ini mendekam di sel Mapolres Lampung Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 6 huruf c Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. (*)