• Senin, 14 Oktober 2024

Belanja Perjalanan Dinas Empat OPD Pemkab Pesibar Kelebihan Bayar Rp 436,80 Juta

Rabu, 21 Agustus 2024 - 08.51 WIB
91

Belanja Perjalanan Dinas Empat OPD Pemkab Pesibar Kelebihan Bayar Rp 436,80 Juta. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Pesisir Barat - Belanja perjalanan dinas pada empat organisasi perangkat daerah (OPD) di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pesisir Barat (Pesibar) menimbulkan kelebihan bayar sebesar Rp436.805.100.

Hal itu terungkap dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan Pemkab Pesibar tahun 2023.

Melalui LHP tersebut, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Lampung menyebutkan, Pemkab Pesisir Barat tahun 2023 menganggarkan belanja perjalanan dinas dalam negeri sebesar Rp42.535.520.785,00 dengan realisasi sebesar Rp39.659.472.045,00 atau 93,24 persen dari anggaran. Belanja Perjalanan tersebut dilaksanakan pada 39 OPD dan kecamatan.

Pelaksanaan perjalanan dinas di Pemkab Pesisir Barat mengacu pada Perpres 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional, Perbup Nomor 3 Tahun 2021 tentang Biaya Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Daerah dan Pegawai Negeri Sipil Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat, yang diperbarui dengan Perbup Pesisir Barat Nomor 19 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2021 tentang Biaya Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Daerah dan Pegawai Negeri Sipil Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat.

Biaya perjalanan dinas diberikan untuk perjalanan dinas dalam daerah dan perjalanan dinas luar daerah. Atas perjalanan dinas dalam daerah, diberikan uang harian, uang representasi dan biaya transportasi. Sedangkan untuk perjalanan dinas luar daerah dibayarkan uang harian, uang representasi, biaya transport dan biaya penginapan.

"Berdasarkan pemeriksaan secara uji petik pada sebelas OPD terhadap realisasi belanja perjalanan dinas diketahui bahwa terdapat ketidaksesuaian biaya representasi perjalanan dinas dengan tarif yang sudah ditetapkan pada Sekretariat DPRD Sebesar Rp393.900.000,00,” ungkap BPK dalam LHP yang dikutip Rabu (21/8/2024).

BPK menjelaskan, pemberian biaya representasi dalam daerah telah diatur dalam Perbup Nomor 19 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Biaya Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Daerah dan Pegawai Negeri Sipil Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat yang dijadikan acuan pelaksanaan perjalanan dinas.

Besaran biaya representasi untuk perjalanan dinas dalam daerah dengan waktu lebih dari 8 jam untuk Bupati, Wakil Bupati dan Pimpinan DPRD sebesar Rp125.000,00 sedangkan untuk anggota DPRD dan Pejabat Eselon II sebesar Rp75.000,00. 

Adapun besaran biaya representasi untuk perjalanan dinas luar daerah untuk Bupati, Wakil Bupati, dan Pimpinan DPRD sebesar Rp250.000,00 sedangkan Anggota DPRD dan Pejabat Eselon II sebesar Rp150.000,00.

Hasil pemeriksaan bukti pertanggungjawaban diketahui bahwa terdapat besaran biaya representasi Anggota DPRD yang tidak sesuai dengan Perbup standar biaya perjalanan dinas. 

Berdasarkan hasil permintaan keterangan kepada bendahara pengeluaran, yang bersangkutan menyatakan bahwa mengetahui Perbup turunan dari Perpres Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional pada akhir tahun 2023.

Sebelumnya tidak pernah dilaksanakan sosialisasi kepada bendahara pengeluaran maupun bagian persidangan Sekretariat DPRD yang mengelola perjalanan dinas.

“Atas permasalahan tersebut terdapat kelebihan pembayaran biaya representasi dalam dan luar daerah sebesar Rp393.900.000,00,” ucapnya.

Selain itu, BPK juga menemukan pertanggungjawaban biaya hotel pada tiga OPD tidak sesuai dengan hasil konfirmasi.

Berdasarkan hasil konfirmasi secara uji petik pada hotel/penginapan yang berlokasi di Bandar Lampung, Kepulauan Riau, Sumatera Selatan dan DKI Jakarta diketahui bahwa terdapat pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan pernyataan dari hotel/penginapan.

Sebanyak sembilan orang pelaksana perjalanan dinas mempertanggungjawabkan biaya hotel sebesar Rp9.493.760,00, hasil konfirmasi terhadap pihak hotel diketahui bahwa tarif penginapan pada dokumen pertanggungjawaban lebih besar dari tarif penginapan hasil konfirmasi dan dokumen pertanggungjawaban tidak diakui sebagai nota asli dari hotel terkait.

"Rincian biaya hotel yang tidak sesuai dengan hasil konfirmasi adalah Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman sebesar Rp800.000, Dinas Perikanan sebesar Rp1.732.000,00, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian sebesar Rp800.000,” bebernya.

BPK juga menemukan perjalanan dinas tidak sesuai senyatanya sebesar Rp39.573.100.

Berdasarkan hasil konfirmasi ke instansi tujuan yang berlokasi di DKI Jakarta dan Sumatera Selatan dengan memperhatikan daftar tamu yang tercatat dalam buku tamu maupun bukti kehadiran lainnya di instansi tujuan, terdapat beberapa nama yang tidak ditemukan hadir pada buku tamu atau daftar pengunjung. 

Berdasarkan permintaan keterangan dengan PPTK dan pelaksana perjalanan dinas, terdapat pelaksana perjalanan dinas pada Sekretariat DPRD yang tidak dapat menyampaikan dokumen untuk membuktikan kehadiran pelaksana perjalanan dinas tersebut ke tempat tujuan. 

Adapun biaya hotel dipertanggungjawabkan sebesar 30 persen dan alat transportasi yang digunakan adalah travel.

Sebanyak sembilan orang pelaksana perjalanan dinas dinyatakan tidak hadir dan tidak didukung bukti kehadiran yang dapat diyakini dengan nilai sebesar Rp39.573.100,00. 

“Atas kelebihan pembayaran biaya perjalanan dinas sebagaimana dirinci tersebut, telah dilakukan penyetoran pengembalian sebesar Rp1.600.000 sehingga tersisa sebesar Rp435.205.100,” kata BPK.

Menurut BPK, hal tersebut disebabkan oleh kepala OPD terkait tidak optimal dalam melakukan pengawasan atas pelaksanaan perjalanan dinas dalam dan luar daerah.

PPTK dan Bendahara Pengeluaran pada OPD terkait tidak cermat dalam membayarkan uang perjalanan dinas, dan pelaksana perjalanan dinas tidak mempertanggungjawabkan biaya perjalanan dinas dengan bukti yang sebenarnya.

“BPK merekomendasikan kepada Bupati Pesisir Barat agar memerintahkan kepala OPD lebih optimal dalam melakukan pengawasan atas pelaksanaan perjalanan dinas dalam dan luar daerah, menginstruksikan PPTK dan Bendahara Pengeluaran agar lebih cermat dalam membayarkan uang perjalanan dinas.

“Dan memproses kelebihan pembayaran biaya perjalanan dinas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan menyetorkan ke kas daerah masing-masing sebesar,” pungkasnya. (*)