• Minggu, 22 September 2024

Achmad Baidowi Pimpinan Baleg DPR RI yang Revisi Putusan MK Miliki Kekayaan Fantastis

Rabu, 21 Agustus 2024 - 20.42 WIB
174

Achmad Baidowi anggota Komisi VI DPR RI, serta Wakil Baleg DPR RI periode 2019-2024. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI pada hari ini telah mengadakan rapat Panitia Kerja (Panja) membahas revisi terhadap Undang-Undang Pilkada di gedung parlemen Jakarta, Rabu, (21/8/2024).

Baleg DPR RI kali ini menyepakati beberapa ketentuan penting salah satunya adalah ambang batas minimal 6 sampai 10 persen suara sah untuk mengusung calon kepala daerah hanya berlaku bagi partai non parlemen. 

Selain itu, rapat tersebut juga memutuskan bahwa syarat usia minimal untuk calon kepala daerah diubah; yaitu calon gubernur dan wakil gubernur tidak lagi harus berusia paling rendah 30 tahun, dan untuk calon bupati, wakil bupati, wali kota, serta wakil wali kota tidak lagi harus berusia 25 tahun. Keputusan ini menolak putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang baru saja dikeluarkan sehari sebelumnya. 

Informasi yang dihimpun oleh Kupastuntas.co menunjukkan bahwa sejumlah tokoh masyarakat, akademisi, mahasiswa, dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) mengkritik keputusan yang diambil oleh Baleg DPR RI tersebut.

Achmad Baidowi, menjadi pelaku utama dalam pengesahan keputusan Baleg DPR RI. Dia merupakan politikus dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan saat ini menjabat sebagai anggota Komisi VI DPR RI, serta Wakil Baleg DPR RI periode 2019-2024. Pada pileg 2024 ini, dirinya tidak terpilih untuk periode 2024-2029.

Selama menjabat lima tahun, menurut data yang diakses dari situs resmi KPK, kekayaan Achmad Baidowi mengalami peningkatan signifikan hingga mencapai sekitar Rp7 miliar.

Pada tahun 2019, kekayaannya tercatat sebesar Rp5.021.500.000 yang terdiri dari aset berupa tanah dan bangunan senilai Rp4.000.000.000, kendaraan dan mesin sebesar Rp808.500.000, harta bergerak lainnya Rp123.000.000, surat berharga senilai Rp25.000.000, kas dan setara kas sebesar Rp115.000.000, serta utang senilai Rp50.000.000.

Lima tahun kemudian, pada tahun 2023, kekayaannya meningkat menjadi Rp12.302.450.000 yang terdiri dari tanah dan bangunan senilai Rp11.500.000.000, kendaraan dan mesin Rp619.000.000, harta bergerak lainnya Rp145.450.000, surat berharga Rp28.000.000, kas dan setara kas Rp115.000.000, serta utang sebesar Rp105.000.000.

Mengutip dari situs resmi DPR RI, Achmad Baidowi lahir pada 13 April 1980. Ia menyelesaikan pendidikan di SDN Tegalharjo II (1992), SMPN 1 Kalibaru (1995), dan MA Darul Ulum, Banyuanyar, Pamekasan (1998).

Setelah lulus dari Madrasah Aliyah, Awiek sempat bekerja sebagai guru tugas di LPI Bustanul Ulum, Sana Laok, Waru, Pamekasan (1998-1999) dan LPI Darul Ulum I Sumberdaga Waru Barat, Waru, Pamekasan (1999 – 2000).

Ia kemudian mengawali karir sebagai wartawan pada tahun 2005 hingga 2013. Setelah itu, ia bekerja sebagai Tenaga Ahli DPR RI dari tahun 2013 hingga 2016 dan kemudian menjabat sebagai anggota DPR RI periode 2015-2019.

Awiek juga aktif dalam berbagai organisasi, seperti Redaksi LPKM Instropeksi pada tahun 2001, HMI Komisariat Fakultas Tarbiyah tahun 2000, Koperasi Mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga tahun 2000. Ia juga pernah menjadi pembina Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) Kabupaten Sumenep pada tahun 2006, Ketua Umum FKMSB pada tahun 2009, dan menjabat sebagai Ketua Departemen Hubungan Media DPP PPP dari tahun 2011 hingga 2016. Ia juga menjabat sebagai Wakil Sekretaris Jenderal DPP PPP sejak 2016 hingga saat ini, serta menjadi Ketua Departemen Pembina Rumah Tangga ICMI pada periode 2015-2020. (*)