Wiyadi Soroti Anggota DPRD Baru Diisi Para Pemuda, Harap Lebih Disiplin dan Bawa Ide Segar

Anggota DPRD Bandar Lampung, Wiyadi. Foto: Sri/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung – Wiyadi mantan
Ketua DPRD Kota Bandar Lampung, yang saat ini kembali terpilih sebagai anggota
legislatif, menyoroti dinamika terbaru dalam keanggotaan DPRD Kota Bandar
Lampung. Menurutnya, DPRD saat ini diperkaya oleh kehadiran sejumlah anggota
baru, termasuk dari kalangan pemuda.
Perubahan ini dianggap positif, karena
generasi muda dapat membawa semangat baru serta ide-ide segar ke dalam proses
legislasi dan pengawasan pemerintah daerah.
Dari keseluruhan anggota DPRD Kota Bandar
Lampung, 20 persen di antaranya merupakan perempuan, yakni 12 orang dari total
jumlah anggota. Ini dianggap sebagai langkah maju dalam memperkuat peran
perempuan dalam politik dan pengambilan keputusan di tingkat daerah.
"DPRD saat ini banyak diisi oleh
anggota-anggota baru, terutama dari kalangan pemuda. Ini merupakan angin segar
bagi kami karena mereka bisa membawa semangat dan ide baru yang mungkin belum
terpikirkan oleh kami yang lebih senior. Selain itu, keterwakilan perempuan
juga meningkat, mencapai 20 persen dengan 12 anggota perempuan," kata
Wiyadi. Selasa (20/8/24).
Namun, Wiyadi menekankan pentingnya bagi
anggota baru, termasuk pemuda, untuk menunjukkan komitmen mereka dengan lebih
disiplin dalam menghadiri rapat-rapat penting.
Hal ini ditekankannya agar proses legislatif
dapat berjalan lebih efisien dan tidak mengulur-uluur waktu.
"Saya berharap anggota baru, termasuk
para pemuda, bisa lebih disiplin dalam mengikuti rapat-rapat. Jangan sampai
waktu rapat paripurna molor hingga dua jam, karena ini bisa mengganggu jalannya
agenda lainnya. Kami harap komitmen mereka dalam bekerja tetap terjaga,"
katanya.
Membahas hal yang lain, Wiyadi mengungkapkan
bahwa terdapat satu Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait Perusahaan
Daerah (PD) Limbah yang belum rampung.
Raperda tersebut akan ditunda untuk
pembahasan pada periode selanjutnya. Penundaan ini terjadi lantaran Raperda PD
Limbah belum mendapatkan persetujuan dari pemerintah pusat, yang menjadi salah
satu syarat penting untuk melanjutkan proses pembahasannya.
"Kami telah bekerja sama dengan
pemerintah kota dan sejauh ini tidak ada Raperda yang tertunda atau memiliki
utang, kecuali satu yaitu Raperda PD Limbah yang belum mendapatkan persetujuan
dari pusat. Oleh karena itu, Raperda ini belum bisa dilanjutkan dan akan kami
tunda untuk periode yang akan datang," ujar Wiyadi, Selasa (20/8/2024).
Penundaan pembahasan Raperda PD Limbah
dianggap sebagai langkah yang wajar mengingat pentingnya persetujuan dari pusat
untuk melanjutkan pembahasan pada tingkat daerah.
Pemerintah pusat perlu meninjau apakah
Raperda tersebut sesuai dengan regulasi nasional serta kebutuhan lokal,
sehingga proses legislasi ini membutuhkan waktu yang lebih lama.
Meskipun ada satu Raperda yang tertunda,
Wiyadi menegaskan bahwa kerjasama antara DPRD dan Pemerintah Kota Bandar
Lampung berjalan dengan baik tanpa adanya tunggakan dalam proses legislasi
lainnya.
"Alhamdulillah, hingga saat ini
kerjasama dengan pemerintah kota berjalan dengan lancar dan tidak ada raperda
yang tertunda, selain PD Limbah ini yang memang masih menunggu keputusan
pusat," lanjutnya. (*)
Berita Lainnya
-
Masuk Triwulan III 2025, Komisi IV DPRD Lampung Minta Pengerjaan Proyek Jalan Tepat Waktu
Selasa, 19 Agustus 2025 -
BMBK Lampung Evaluasi Pekerjaan Jalan dan Jembatan di Tiga Kabupaten, Temukan Sejumlah Kendala Teknis
Selasa, 19 Agustus 2025 -
2 Mahasiswa dan 1 Alumni UIN RIL Terpilih Jadi Calon Dai Muda Nasional
Selasa, 19 Agustus 2025 -
Universitas Teknokrat Indonesia Perluas Kerja Sama Internasional dan Nasional di Rakernas 3 AFEBSI 2025
Selasa, 19 Agustus 2025