Respon KPU, Pengamat dan Parpol di Lampung Atas Putusan MK Perbolehkan Partai Non-Parlemen Usung Cakada

Kantor Mahkamah Konstitusi (MK). Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu dapat mengajukan calon kepala daerah meski tidak memiliki kursi di DPRD.
Putusan ini terkait dengan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora, yang dibacakan dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (20/8/2024).
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan bahwa Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada tidak lagi sesuai dengan konstitusi. Hal ini memungkinkan partai non-parlemen untuk mengusung calon kepala daerah (Cakada).
Menanggapi putusan ini, Ketua KPU Provinsi Lampung, Erwan Bustami, menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu arahan lebih lanjut dari KPU RI.
"Pada prinsipnya kita masih menunggu keputusan dari KPU RI," kata Erwan, saat dikonfirmasi, Selasa (20/8/2024).
Sementara itu, Pengamat Hukum Tata Negara dari Universitas Lampung, Budiyono, menyambut baik keputusan MK tersebut.
"Kita apresiasi MK atas putusan ini, bravo MK. Dengan keputusan ini, MK menjaga prinsip demokrasi," ujar Budiyono.
Ia menjelaskan bahwa dengan adanya putusan ini, potensi calon tunggal dalam Pilkada semakin menipis.
"Potensi Cakada melawan kotak kosong semakin menurun, sehingga akan ada lebih banyak calon yang berkompetisi, memberikan lebih banyak pilihan kepada masyarakat," tambahnya.
Budiyono juga menggarisbawahi pentingnya bagi KPU RI untuk segera menindaklanjuti putusan MK ini dengan menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) terbaru.
"KPU RI harus segera menindaklanjuti dengan membentuk PKPU baru, karena jika tidak, proses pencalonan bisa dibatalkan," jelasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPW PSI Lampung, Zulkapeta, menilai putusan MK ini terlalu mendekati masa pendaftaran Cakada yang dijadwalkan pada 27-29 Agustus 2024.
"Harusnya putusan ini dikeluarkan sebulan yang lalu, karena sekarang sudah sangat dekat dengan masa pendaftaran," ungkap Zulkapeta.
Zulkapeta juga menambahkan bahwa berdasarkan putusan MK, partai non-parlemen di tingkat provinsi Lampung yang memiliki jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) lebih dari 6 juta, dapat mengusung Cakada dengan perolehan suara minimal 7,5 persen.
"Di Lampung, ada 9 partai politik non-parlemen. Jika mereka bergabung, perolehan suaranya sekitar 9 persen, artinya mereka bisa mengusung calon sendiri," jelasnya.
Namun, Zulkapeta juga menyoroti kendala waktu yang sempit. "Kita di PSI tentu terbuka untuk berkomunikasi dengan calon yang kurang perolehan suaranya untuk bisa mengusung mereka, namun waktu yang mepet menjadi tantangan," tambahnya.
Untuk diketahui, MK telah mengubah isi Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada, yang kini menyatakan bahwa partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mengusulkan calon kepala daerah dengan syarat minimal perolehan suara di provinsi atau kabupaten/kota, berdasarkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebagai berikut:
Untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur :
- Provinsi dengan DPT hingga 2 juta jiwa: 10% suara sah.
- Provinsi dengan DPT lebih dari 2 juta hingga 6 juta jiwa: 8,5% suara sah.
- Provinsi dengan DPT lebih dari 6 juta hingga 12 juta jiwa: 7,5% suara sah.
- Provinsi dengan DPT lebih dari 12 juta jiwa: 6,5% suara sah.
Untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Wakil Walikota :
- Kabupaten/kota dengan DPT lebih dari 250 ribu jiwa: 10% suara sah.
- Kabupaten/kota dengan DPT lebih dari 250 ribu hingga 500 ribu jiwa: 8,5% suara sah.
- Kabupaten/kota dengan DPT lebih dari 500 ribu hingga 1 juta jiwa: 7,5% suara sah.
- Kabupaten/kota dengan DPT lebih dari 1 juta jiwa: 6,5% suara sah. (*)
Berita Lainnya
-
2 Mahasiswa dan 1 Alumni UIN RIL Terpilih Jadi Calon Dai Muda Nasional
Selasa, 19 Agustus 2025 -
Universitas Teknokrat Indonesia Perluas Kerja Sama Internasional dan Nasional di Rakernas 3 AFEBSI 2025
Selasa, 19 Agustus 2025 -
Dukung Perayaan Kemerdekaan, PLN Pastikan Keandalan Pasokan Listrik di Agenda Kenegaraan HUT ke-80 RI di Provinsi Lampung
Selasa, 19 Agustus 2025 -
Dirgahayu ke-80 RI, Gubernur: Isi Kemerdekaan dengan Kerja Nyata, Inovasi dan Kolaborasi
Selasa, 19 Agustus 2025