Pemkot Bandar Lampung Buka 50 Formasi CPNS 2024, Satu Alokasi untuk Penyandang Disabilitas

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bandar Lampung, Lelawati, Selasa (20/8/2024). Foto: Sri/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung resmi membuka 50 formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk tahun 2024.
Pembukaan formasi ini bertujuan memenuhi kebutuhan tenaga kerja di berbagai bidang pemerintahan kota, sekaligus menunjukkan komitmen Pemkot dalam memberikan peluang bagi penyandang disabilitas.
Dalam surat edaran Nomor 800/160/IV.04/2024 tentang Seleksi Pengadaan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2024, Pemkot mengumumkan bahwa 49 dari 50 formasi tersebut dialokasikan untuk kebutuhan umum, sementara satu formasi secara khusus diperuntukkan bagi penyandang disabilitas.
"Seleksi CPNS untuk Kota Bandar Lampung tahun ini menyediakan 50 kuota, dengan 49 formasi untuk tenaga teknis dan satu formasi untuk penyandang disabilitas," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bandar Lampung, Lelawati, pada Selasa (20/8/2024).
Lelawati menegaskan bahwa seluruh tahapan seleksi CPNS tahun ini dilakukan secara online.
"Kami mengimbau kepada seluruh calon pelamar untuk teliti dalam membaca dan memenuhi setiap persyaratan yang tercantum. Kesalahan sekecil apa pun, seperti melewatkan satu poin persyaratan, dapat mengakibatkan gugurnya pelamar dari proses seleksi," ujarnya.
Para pelamar dapat mengakses informasi mengenai syarat, ketentuan, dan tahapan seleksi melalui tautan yang telah disediakan. Seluruh berkas lamaran akan diperiksa secara digital dan hasilnya langsung terhubung ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"Peran kami di tingkat kota lebih fokus pada seleksi berkas, sementara seluruh sistem seleksi terintegrasi dengan pemerintah pusat melalui BKN," jelas Lelawati, sambil menekankan bahwa seluruh informasi terkait seleksi dapat diakses secara transparan oleh pelamar melalui platform yang telah disediakan.
Lelawati juga menjelaskan bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang memenuhi syarat memiliki kesempatan untuk melamar formasi CPNS. Namun, PPPK harus memenuhi kriteria khusus, seperti masa kerja minimal satu tahun sebelum dapat mengajukan lamaran sebagai CPNS.
"PPPK yang ingin melamar harus telah diangkat sebagai PPPK selama minimal satu tahun. Jika belum mencapai masa kerja tersebut, mereka tidak bisa melamar CPNS," jelas Lelawati.
Selain itu, tenaga honorer yang telah terdaftar dalam database tahun 2022 juga diberikan pilihan untuk diangkat sebagai PPPK atau melamar formasi CPNS.
Hal itu merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memberikan kesempatan yang adil bagi seluruh pegawai yang telah mengabdi di lingkungan pemerintahan.
Lelawati berharap seluruh calon pelamar mempersiapkan diri dengan baik dan memahami setiap detail informasi yang diberikan.
"Kami berharap seluruh pelamar dapat mengikuti proses ini dengan seksama dan tidak tergesa-gesa dalam menyiapkan berkas serta memenuhi syarat-syarat yang ditentukan," tandasnya. (*)
Berita Lainnya
-
2 Mahasiswa dan 1 Alumni UIN RIL Terpilih Jadi Calon Dai Muda Nasional
Selasa, 19 Agustus 2025 -
Universitas Teknokrat Indonesia Perluas Kerja Sama Internasional dan Nasional di Rakernas 3 AFEBSI 2025
Selasa, 19 Agustus 2025 -
Dukung Perayaan Kemerdekaan, PLN Pastikan Keandalan Pasokan Listrik di Agenda Kenegaraan HUT ke-80 RI di Provinsi Lampung
Selasa, 19 Agustus 2025 -
Dirgahayu ke-80 RI, Gubernur: Isi Kemerdekaan dengan Kerja Nyata, Inovasi dan Kolaborasi
Selasa, 19 Agustus 2025