Pembangunan Perumahan Komersial di Bandar Lampung Menjamur Pasca Pandemi Covid-19

Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperkim) Kota Bandar Lampung, Yusnadi Ferianto. Foto: Dok Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pembangunan
perumahan di Kota Bandar Lampung saat ini didominasi oleh perumahan komersial,
seiring dengan meningkatnya minat masyarakat untuk memiliki hunian, khususnya
setelah pandemi Covid-19.
Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman
(Disperkim) Kota Bandar Lampung, Yusnadi Ferianto, menyebutkan bahwa selama
tahun 2023, Disperkim telah menerbitkan enam izin pembangunan perumahan di
beberapa kecamatan, antara lain Teluk Betung Barat, Kemiling, Sukabumi,
Sukarame, dan Rajabasa.
“Kami mencatat, sepanjang tahun 2023 sudah
ada enam izin pembangunan perumahan yang diterbitkan. Pembangunan tersebut
tersebar di beberapa kecamatan di Bandar Lampung, dan sebagian besar adalah
perumahan komersial yang terpusat di Kemiling, Sukabumi, dan Sukarame,” ungkap
Yusnadi, Selasa (20/8/2024).
Menurut Yusnadi, pembangunan perumahan
komersial saat ini jauh lebih banyak dibandingkan perumahan subsidi. Hal ini
terjadi karena tingginya permintaan masyarakat yang ingin memiliki rumah,
terutama di kawasan berkembang seperti Kemiling dan Sukarame, yang dikenal
memiliki aksesibilitas dan fasilitas yang memadai.
Ia menambahkan bahwa pertumbuhan pembangunan
perumahan di tahun 2024 mengalami peningkatan yang signifikan dibandingkan
tahun sebelumnya.
“Pertumbuhan pembangunan perumahan tahun ini
lebih baik dari tahun lalu peningkatannya sekitar 30 persenan. Perumahan
komersial mendominasi karena permintaan pasar yang terus meningkat,” jelasnya.
Pasca Covid-19, kebutuhan hunian rumah
semakin ramai dicari oleh masyarakat. Tren ini tidak lepas dari perubahan gaya
hidup dan pola kerja yang lebih mengedepankan kenyamanan serta kebutuhan ruang
pribadi yang memadai.
Hal ini mendorong para pengembang untuk terus
membangun unit-unit perumahan baru yang cepat habis terjual.
“Setelah pandemi, banyak masyarakat yang
semakin sadar pentingnya memiliki hunian sendiri. Ini yang membuat pengembang
perumahan semakin agresif membangun. Tidak sedikit dari mereka yang langsung
kehabisan unit karena permintaan terus ada,” tambah Yusnadi.
Namun, sebelum memulai pembangunan, para
pengembang diwajibkan untuk melalui sejumlah proses perizinan yang ketat.
Yusnadi menjelaskan bahwa setiap pengembang
harus memenuhi berbagai persyaratan, mulai dari membuat perencanaan yang matang
hingga mendapatkan izin lingkungan.
Selain itu, pengembang juga diwajibkan untuk
menyisihkan 40 persen dari total lahan yang ada untuk Ruang Terbuka Hijau
(RTH).
“Setiap pengembang wajib memenuhi aturan
tentang Ruang Terbuka Hijau. RTH ini harus mencapai 40 persen dari total lahan,
izin ini harus dimulai dari tingkat kelurahan hingga kecamatan,” tuturnya.
Pembangunan perumahan di Bandar Lampung
memang tengah menjadi fokus bagi para investor. Kondisi ini mencerminkan
bagaimana kota Tapis Berseri semakin diminati sebagai lokasi hunian yang
strategis dan prospektif.
Selain kemajuan infrastruktur, potensi ekonomi
serta berkembangnya berbagai kawasan industri dan komersial di Bandar Lampung
menjadi daya tarik utama bagi masyarakat dan pengembang untuk berinvestasi di
sektor properti.
Selain itu, Disperkim terus mengawasi dan
memastikan bahwa seluruh proses pembangunan berjalan sesuai aturan dan tidak
menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan.
“Kami berharap, pembangunan yang berlangsung
ini bisa berjalan dengan baik, memenuhi kebutuhan masyarakat akan hunian layak,
serta tetap menjaga keseimbangan lingkungan melalui penyediaan RTH,” pungkas
Yusnadi. (*)
Berita Lainnya
-
Masuk Triwulan III 2025, Komisi IV DPRD Lampung Minta Pengerjaan Proyek Jalan Tepat Waktu
Selasa, 19 Agustus 2025 -
BMBK Lampung Evaluasi Pekerjaan Jalan dan Jembatan di Tiga Kabupaten, Temukan Sejumlah Kendala Teknis
Selasa, 19 Agustus 2025 -
2 Mahasiswa dan 1 Alumni UIN RIL Terpilih Jadi Calon Dai Muda Nasional
Selasa, 19 Agustus 2025 -
Universitas Teknokrat Indonesia Perluas Kerja Sama Internasional dan Nasional di Rakernas 3 AFEBSI 2025
Selasa, 19 Agustus 2025