• Selasa, 19 Agustus 2025

Pembangunan Perumahan Komersial di Bandar Lampung Menjamur Pasca Pandemi Covid-19

Selasa, 20 Agustus 2024 - 16.46 WIB
104

Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperkim) Kota Bandar Lampung, Yusnadi Ferianto. Foto: Dok Kupastuntas.co

Sri

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pembangunan perumahan di Kota Bandar Lampung saat ini didominasi oleh perumahan komersial, seiring dengan meningkatnya minat masyarakat untuk memiliki hunian, khususnya setelah pandemi Covid-19.

Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperkim) Kota Bandar Lampung, Yusnadi Ferianto, menyebutkan bahwa selama tahun 2023, Disperkim telah menerbitkan enam izin pembangunan perumahan di beberapa kecamatan, antara lain Teluk Betung Barat, Kemiling, Sukabumi, Sukarame, dan Rajabasa.

“Kami mencatat, sepanjang tahun 2023 sudah ada enam izin pembangunan perumahan yang diterbitkan. Pembangunan tersebut tersebar di beberapa kecamatan di Bandar Lampung, dan sebagian besar adalah perumahan komersial yang terpusat di Kemiling, Sukabumi, dan Sukarame,” ungkap Yusnadi, Selasa (20/8/2024).

Menurut Yusnadi, pembangunan perumahan komersial saat ini jauh lebih banyak dibandingkan perumahan subsidi. Hal ini terjadi karena tingginya permintaan masyarakat yang ingin memiliki rumah, terutama di kawasan berkembang seperti Kemiling dan Sukarame, yang dikenal memiliki aksesibilitas dan fasilitas yang memadai.

Ia menambahkan bahwa pertumbuhan pembangunan perumahan di tahun 2024 mengalami peningkatan yang signifikan dibandingkan tahun sebelumnya.

“Pertumbuhan pembangunan perumahan tahun ini lebih baik dari tahun lalu peningkatannya sekitar 30 persenan. Perumahan komersial mendominasi karena permintaan pasar yang terus meningkat,” jelasnya.

Pasca Covid-19, kebutuhan hunian rumah semakin ramai dicari oleh masyarakat. Tren ini tidak lepas dari perubahan gaya hidup dan pola kerja yang lebih mengedepankan kenyamanan serta kebutuhan ruang pribadi yang memadai.

Hal ini mendorong para pengembang untuk terus membangun unit-unit perumahan baru yang cepat habis terjual.

“Setelah pandemi, banyak masyarakat yang semakin sadar pentingnya memiliki hunian sendiri. Ini yang membuat pengembang perumahan semakin agresif membangun. Tidak sedikit dari mereka yang langsung kehabisan unit karena permintaan terus ada,” tambah Yusnadi.

Namun, sebelum memulai pembangunan, para pengembang diwajibkan untuk melalui sejumlah proses perizinan yang ketat.

Yusnadi menjelaskan bahwa setiap pengembang harus memenuhi berbagai persyaratan, mulai dari membuat perencanaan yang matang hingga mendapatkan izin lingkungan.

 

Selain itu, pengembang juga diwajibkan untuk menyisihkan 40 persen dari total lahan yang ada untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH).

“Setiap pengembang wajib memenuhi aturan tentang Ruang Terbuka Hijau. RTH ini harus mencapai 40 persen dari total lahan, izin ini harus dimulai dari tingkat kelurahan hingga kecamatan,” tuturnya.

Pembangunan perumahan di Bandar Lampung memang tengah menjadi fokus bagi para investor. Kondisi ini mencerminkan bagaimana kota Tapis Berseri semakin diminati sebagai lokasi hunian yang strategis dan prospektif.

Selain kemajuan infrastruktur, potensi ekonomi serta berkembangnya berbagai kawasan industri dan komersial di Bandar Lampung menjadi daya tarik utama bagi masyarakat dan pengembang untuk berinvestasi di sektor properti.

Selain itu, Disperkim terus mengawasi dan memastikan bahwa seluruh proses pembangunan berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan.

“Kami berharap, pembangunan yang berlangsung ini bisa berjalan dengan baik, memenuhi kebutuhan masyarakat akan hunian layak, serta tetap menjaga keseimbangan lingkungan melalui penyediaan RTH,” pungkas Yusnadi. (*)