MK Akan Bentuk Satgas Khusus Tangani Sengketa Pilkada

Bimbingan Teknis (Bimtek) Hukum Acara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHPKada) yang diselenggarakan untuk Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Angkatan I. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Mahkamah Konstitusi (MK) akan membentuk Satuan Tugas (Satgas) khusus untuk menangani sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHPKada). Langkah ini bertujuan memastikan proses penyelesaian sengketa berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Sekretaris Jenderal MK, Heru Setiawan, menyampaikan hal tersebut dalam acara Bimbingan Teknis (Bimtek) Hukum Acara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHPKada) yang diselenggarakan untuk Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Angkatan I, pada Senin (19/8/2024).
Acara yang berlangsung di Aula Grha 3, Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi (Pusdik MK) Cisarua, Bogor, Jawa Barat ini, diikuti oleh 160 peserta Bawaslu dari berbagai daerah. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya edukasi dan peningkatan kapasitas pengawasan pemilu.
Dalam sambutannya, Heru menekankan bahwa komitmen dan konsistensi MK dalam mengawal proses Pemilu 2024 menjadi kunci keberhasilan penanganan sengketa.
"Kini, fokus kita beralih pada PHPKada yang akan berlangsung dari Desember 2024 hingga Maret 2025. MK akan segera membentuk Gugus Tugas khusus mulai 26 November 2024," ujarnya.
Heru juga mengingatkan pentingnya peran Bawaslu dalam memastikan kelancaran dan keadilan proses sengketa di daerah.
"Meskipun waktu pelaksanaan di tiap daerah berbeda, partisipasi Bawaslu tetap krusial. Bawaslu tidak hanya perlu memahami aspek teknis Hukum Acara, tetapi juga berperan aktif dalam memberikan keterangan yang dapat mempengaruhi putusan Mahkamah," tegasnya.
Sementara itu, anggota Bawaslu RI, Puadi, menambahkan bahwa Bawaslu memiliki tugas utama untuk mencegah potensi konflik dengan membuat indeks kerawanan dan melakukan pemetaan yang cermat.
"Pencegahan dini adalah kunci. Kami di Bawaslu telah menyiapkan langkah-langkah strategis untuk memastikan setiap tahapan pemilihan berjalan tanpa hambatan," jelas Puadi.
Ia juga mengingatkan pentingnya netralitas dan objektivitas dalam menjalankan tugas. "Pengawas diharapkan memberikan keterangan yang adil, netral, dan tidak memihak pada salah satu pihak yang bersengketa," ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Plt. Kepala Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi, Nanang Subekti, melaporkan bahwa pihaknya telah menyiapkan kurikulum khusus sesuai arahan Hakim Konstitusi. Hal ini dilakukan untuk memastikan kesiapan dalam menghadapi sengketa PHPKada.
Selain itu, Analis Tata Usaha Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi, Chafid Sugianto, memperkenalkan Sistem Informasi Manajemen Peserta Langsung dan Transparan (Simultan).
Sistem ini dirancang untuk memudahkan peserta mengakses berbagai informasi penting terkait Bimtek, mulai dari materi hingga e-sertifikat.
Dengan kehadiran Simultan, peserta diharapkan dapat mengikuti seluruh rangkaian kegiatan dengan lebih mudah dan transparan, sehingga siap menghadapi tantangan dalam penyelesaian sengketa Pilkada mendatang.
Dalam kegiatan ini, para peserta menerima materi mengenai hukum acara perselisihan hasil Pilkada, dinamika penanganan PHPKada, serta praktik penyusunan keterangan Bawaslu untuk PHPKada. (*)
Berita Lainnya
-
Masuk Triwulan III 2025, Komisi IV DPRD Lampung Minta Pengerjaan Proyek Jalan Tepat Waktu
Selasa, 19 Agustus 2025 -
BMBK Lampung Evaluasi Pekerjaan Jalan dan Jembatan di Tiga Kabupaten, Temukan Sejumlah Kendala Teknis
Selasa, 19 Agustus 2025 -
2 Mahasiswa dan 1 Alumni UIN RIL Terpilih Jadi Calon Dai Muda Nasional
Selasa, 19 Agustus 2025 -
Universitas Teknokrat Indonesia Perluas Kerja Sama Internasional dan Nasional di Rakernas 3 AFEBSI 2025
Selasa, 19 Agustus 2025