KemenPAN-RB Izinkan PPPK Ikut Pendaftaran CPNS 2024

Plt Deputi Bidang SDM Aparatur KemenPAN-RB, Aba Subagja. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pendaftaran calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun 2024 mulai dibuka, pada Selasa (20/8/2024) sekitar pukul 17.00 WIB. Pendaftaran akan berlangsung hingga 6 September 2024 mendatang.
Pemerintah pusat melalui Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) menyediakan formasi CPNS 2024 sebanyak 250.407 bagi 69 instansi pusat dan 478 instansi daerah.
Yang menarik, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) memberikan kesempatan kepada pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) untuk menjadi PNS. Mereka diberikan kesempatan untuk mendaftar pada seleksi CPNS 2024.
"Pendaftaran CPNS 2024 ini bukan hanya untuk lulusan fresh graduate. Yang sudah menjadi PPPK bisa mendaftar juga," kata Plt Deputi Bidang SDM Aparatur KemenPAN-RB, Aba Subagja dikutip dari JPNN, pada Selasa (20/8/2024).
Aba menjelaskan, tata cara PPPK untuk menjadi PNS sudah tertuang dalam PermenPANRB No. 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai ASN.
Untuk mekanisme pengadaan PNS, lanjutnya, ada regulasi pendukung berupa Keputusan MenPANRB (KepmenPANRB) No. 320 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pengadaan PNS TA 2024 dan KepmenPANRB No. 321 Tahun 2024 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan PNS TA 2024.
"Melalui kebijakan PNS tahun ini, PPPK yang tertarik menjadi PNS diberikan kesempatan untuk melamar seleksi CPNS apabila memenuhi syarat,” jelasnya.
Aba membeberkan, adapun syaratnya, di antaranya PPPK sudah bekerja 1 tahun, harus berusia di bawah 35 tahun, mengikuti seleksi kompetensi dasar (SKD) dan seleksi kompetensi bidang (SKB).
Ia menjelaskan, tidak ada pengangkatan langsung menjadi PPPK. Semua harus melalui prosedur tes computer assisted test (CAT) Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"Yang sudah bekerja 1 tahun bisa mendaftar CPNS, apabila ada formasinya jabatannya. Mereka tidak harus berhenti dari PPPK, tetapi kalau tidak diterima dia bisa kembali ke PPPK,” terang Aba.
Aba memaparkan arah kebijakan pengadaan ASN 2024 masih tetap fokus pada pelayanan dasar dan penyelesaian tenaga non-ASN atau honorer. Pemerintah juga mengurangi sedapat mungkin rekrutmen jabatan yang terdampak transformasi digital.
Menurut Aba, saat ini pemerintah tengah fokus untuk pemenuhan PNS di Ibu Kota Nusantara (IKN). Oleh karena itu selesai CPNS 2024 diutamakan untuk merekrut talenta-talenta terbaik di IKN dalam mendukung tugas pemerintahan, pembangunan dan pelayanan publik.
Sementara itu, Plt Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Haryomo Dwi Purtanto menerangkan PPPK bisa ikut pendaftaran CPNS 2024. Mereka nanti harus mengikuti rangkaian seleksi.
"Tidak ada pengangkatan otomatis. PPPK harus mendaftar dan ikut tes CAT BKN," ucapnya.
Lebih lanjut dikatakan, secara keseluruhan proses rekrutmen CPNS akan melibatkan sejumlah instansi yang tergabung di Panselnas. Mulai dari aspek kesiapan dukungan infrastruktur seperti akses penyediaan jaringan komunikasi data penyelenggaraan dengan Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Teknologi (BAKTI) Kominfo.
Lalu, monitoring keamanan teknologi informasi dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), monitoring teknologi infrastruktur dengan Badan Riset Inovasi Nasional (BRIN), serta penyediaan elektronik materai bersama dengan Percetakan Uang Republik Indonesia (PERURI).
Mengingat salah satu syarat yang dapat mendaftar menjadi CPNS adalah Warga Negara Indonesia, maka BKN melakukan interoperabilitas data calon pelamar dengan data kependudukan yang dikelola Dukcapil Kemendagri selaku instansi yang bertanggung jawab atas data kependudukan.
Tujuannya, agar data pelamar melalui portal SSCASN dapat terverifikasi secara sistem sesuai data kependudukan yang tercatat di Dukcapil Kemendagri.
Sebelum memulai pendaftaran, lanjut Haryomo, para pelamar CPNS 2024 diminta untuk membaca detail pesyaratan dan kualifikasi jabatan sesuai pengumuman lowongan formasi yang disampaikan instansi di kanal informasinya.
Pelamar juga diharapkan membaca Buku Petunjuk Pendaftaran di Portal SSCASN sebelum mulai membuat akun dan mendaftar.
"Setelah melakukan pendaftaran hingga submit seluruh dokumen yang sesuai dengan persyaratan administrasi instansi, pelamar diimbau agar segera mengakhiri pendaftaran tanpa perlu menunggu periode pendaftaran berakhir untuk menghindari jika terjadi kendala menjelang tanggal penutupan pendaftaran," ujar Haryomo. (*)
Berita Lainnya
-
Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana Kunjungi Kantor Staf Kepresidenan RI, Bahas Sinkronisasi Kebijakan
Jumat, 23 Mei 2025 -
GM PLN UID Lampung Tinjau Kesiapan SPKLU Jelang Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus dan Idul Adha 2025
Jumat, 23 Mei 2025 -
Pemprov Larang Jual Gabah ke Luar Lampung, Satpol PP dan Satgas Pangan Masif Razia
Jumat, 23 Mei 2025 -
Suplai Listrik Aman, PLN Sukseskan Gelaran Debat Publik PSU Pilkada Kabupaten Pesawaran
Kamis, 22 Mei 2025