• Sabtu, 01 Februari 2025

Dewi Handajani Berpotensi Menjadi Anggota DPRD Tersingkat di Kabupaten Tanggamus

Senin, 19 Agustus 2024 - 13.09 WIB
289

Dewi Handajani, politisi PDI Perjuangan, berpotensi mencatatkan rekor sebagai anggota DPRD Kabupaten Tanggamus dengan masa jabatan terpendek. Foto: Sayuti/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Tanggamus - Dewi Handajani, politisi PDI Perjuangan, berpotensi mencatatkan rekor sebagai anggota DPRD Kabupaten Tanggamus dengan masa jabatan terpendek. Jika ia ditetapkan sebagai calon bupati dalam Pilkada 2024, masa jabatannya sebagai anggota DPRD kemungkinan hanya sekitar 34 hari.

Hal itu merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024, proses pendaftaran calon kepala daerah akan berlangsung dari 27 hingga 29 Agustus 2024, sementara penetapan pasangan calon direncanakan pada 22 September 2024.

Berdasarkan peraturan tersebut, anggota DPRD yang terpilih dan dilantik diharuskan untuk mengundurkan diri jika mereka maju sebagai calon kepala daerah.

Ketua KPU Tanggamus, Angga Lazuardy, menjelaskan Dewi Handajani bersama 24 calon legislatif terpilih, baru saja dilantik sebagai anggota DPRD Kabupaten Tanggamus periode 2024-2029 pada Senin (19/8/2024).

Namun, dengan jadwal penetapan calon bupati yang dijadwalkan pada 22 September 2024, Dewi Handajani harus segera mundur dari keanggotaan DPRD jika ia memutuskan untuk maju dalam Pilkada.

"Keputusan untuk mundur dari jabatan legislatif berlaku bagi mereka yang sudah resmi menjabat. Bagi caleg terpilih yang belum dilantik, tidak ada kewajiban tersebut," kata Angga.

Menurut Angga, anggota DPR, DPD, atau DPRD yang maju dalam Pilkada harus melepaskan jabatan legislatif yang dipegang saat ini.

Aturan ini juga mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 12/PUU-XXII/2024, yang mewajibkan calon kepala daerah dari anggota legislatif yang sudah dilantik untuk membuat surat pernyataan bersedia mengundurkan diri jika mereka terpilih.

Sebagai tambahan, peraturan ini juga berlaku untuk anggota legislatif yang tidak mencalonkan diri dalam Pemilu 2024 atau yang gagal dalam pencalonan.

Jika seorang anggota legislatif terpilih dalam Pemilu 2024 dan kemudian memutuskan untuk mencalonkan diri dalam Pilkada, mereka harus mundur dari jabatannya jika belum dilantik untuk masa jabatan yang baru.

Sementara itu Pilkada Kabupaten Tanggamus 2024 diperkirakan akan menjadi persaingan ketat antara Dewi Handajani yang mendapat surat tugas dari PDI Perjuangan dan rekomendasi Partai Nasdem dan PKS, melawan H. Muhammad Saleh Asnawi, calon dari Partai Gerindra yang juga memiliki dukungan dari PKB, PAN, dan PPP.

Persaingan ini menambah dinamika politik di Kabupaten Tanggamus menjelang Pilkada mendatang. Dengan ketentuan ini, keputusan Dewi Handajani untuk maju sebagai calon bupati akan berdampak langsung pada masa jabatannya sebagai anggota DPRD, yang harus diakhiri untuk mematuhi peraturan yang berlaku.

Hal ini menjadi penting untuk diperhatikan karena masa jabatan yang sangat singkat ini bisa mempengaruhi efektivitas kinerjanya di DPRD dan juga menciptakan ketidakpastian bagi konstituen yang memilihnya. (*)