Tunjangan Perumahan-Transportasi Anggota DPRD Lambar Langgar Aturan, Bebankan Keuangan Daerah Rp1,22 Miliar
Kupastuntas.co, Lampung Barat - Pembayaran tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi kepada anggota DPRD Kabupaten Lampung Barat (Lambar) tahun 2023 melanggar Peraturan Bupati Lambar Nomor 53 Tahun 2021. Sehingga membebankan keuangan daerah sebesar Rp1.225.891.285 (1,22 miliar).
Melalui laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan Perundang-undangan pemerintah Kabupaten Lambar tahun 2023, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Lampung mencatat bahwa selama tahun 2023, Sekretariat DPRD merealisasikan belanja tunjangan perumahan dan belanja tunjangan transportasi masing-masing sebesar Rp3.717.512.324 dan Rp4.672.612.191.
Tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi merupakan tunjangan dalam bentuk uang yang dibayarkan setiap bulan terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah/janji, yang dibayarkan pada tanggal satu bulan berikutnya dalam hal pemerintah daerah belum dapat menyediakan rumah negara dan kendaraan dinas bagi pimpinan dan anggota DPRD.
Dasar realisasi belanja tunjangan perumahan DPRD dan belanja tunjangan transportasi DPRD tercantum dalam Peraturan Bupati Lambar Nomor 53 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksana Peraturan Daerah Kabupaten Lambar Nomor 3 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lambar.
Dalam Peraturan Bupati tersebut pada Pasal 11 dan Pasal 14 menyatakan bahwa besaran uang tunjangan perumahan adalah sebesar Rp8.539.630 per bulan per orang dan belum termasuk pajak dan besaran uang tunjangan transportasi bagi anggota DPRD adalah sebesar Rp10.433.500 per bulan per orang dan belum termasuk pajak.
“Hasil pemeriksaan BPK berdasarkan perhitungan yang mengacu pada besaran yang tercantum dalam Perbup atas pembayaran Belanja Tunjangan Perumahan dan Belanja Tunjangan Transportasi TA 2023, terdapat selisih lebih atas pembayaran tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi kepada anggota DPRD dengan Peraturan Bupati Lambar Nomor 53 Tahun 2021 sebesar Rp1.225.891.285,” ungkap BPK dalam LHP yang dikutip Minggu (18/8/2024).
BPK melanjutkan, hasil wawancara dengan Bendahara Pengeluaran dan Analis Keuangan Pusat dan Daerah Sekretariat DPRD serta penelaahan dokumen pembayaran gaji dan tunjangan DPRD, menunjukkan bahwa selisih lebih atas pembayaran tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi sebesar Rp1.225.891.285 merupakan pengenaan PPh 21 untuk pendapatan bruto yang termasuk didalamnya tunjangan perumahan dan belanja tunjangan transportasi anggota DPRD TA 2023.
“Pajak atas tunjangan perumahan dan belanja tunjangan transportasi tersebut seharusnya dibebankan kepada masing-masing Anggota DPRD namun telah dibebankan pada APBD,” jelas BPK.
BPK menyebut Pemerintah Kabupaten Lambar tidak dapat memisahkan pembebanan PPh 21 terkait tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi dari selisih lebih.
“Selain itu terdapat ketidakonsistenan dalam pengenaan PPh 21 secara progresif atas gaji dan tunjangan setiap bulannya, sehingga pembayaran tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi bervariasi per anggota DPRD,” imbuhnya.
Menurut BPK permasalahan di atas mengakibatkan pengenaan PPh 21 terkait tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi TA 2023 membebani keuangan daerah.
Hal tersebut disebabkan oleh Sekretaris DPRD tidak cermat dalam melaksanakan pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan kegiatan belanja tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi anggota DPRD.
Bendahara Pengeluaran Sekretariat DPRD dalam melaksanakan realisasi atas tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi anggota DPRD tidak memedomani peraturan yang berlaku.
“Bendahara Pengeluaran Sekretariat DPRD belum berkoordinasi dengan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kota Bumi dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bengkulu dan Lampung terkait perhitungan pembebanan pajak atas tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi anggota DPRD,” bebernya.
BPK merekomendasikan kepada Pj. Bupati Lambar agar memerintahkan Sekretaris DPRD untuk lebih cermat dalam melaksanakan pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan kegiatan belanja tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi anggota DPRD.
Selanjutnya, menginstruksikan Bendahara Pengeluaran Sekretariat DPRD untuk memedomani peraturan terkait pengenaan pajak pada hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD.
“Juga merekomendasikan agar menghentikan pembebanan PPh 21 atas tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi pada APBD, dan melakukan koordinasi dengan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kota Bumi dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bengkulu dan Lampung terkait perhitungan pembebanan pajak atas tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi anggota DPRD Lambar,” pungkas BPK.
Hingga berita ini dimuat, wartawan kupastuntas.co masih coba mengkonfirmasi ke Sekretariat DPRD Lambar terkait tindak lanjut temuan BPK tersebut. (*)
Berita Lainnya
-
Cerita Pj Gubernur Samsudin Pernah Digunduli hingga Dicubit Guru Sewaktu Sekolah
Senin, 25 November 2024 -
Bea Cukai Lampung Gagalkan Penyelundupan 60.883 Benih Lobster di Tol Bakter
Senin, 25 November 2024 -
Pemprov Lampung Bakal Relokasi Pedagang Sekitar Masjid Al Bakrie
Senin, 25 November 2024 -
Soroti Kriminalisasi Terhadap Guru, Akademisi Unila Dorong Pembentukan Satgas Perlindungan Guru
Senin, 25 November 2024