• Selasa, 26 November 2024

Dapat Remisi HUT ke- 79 RI, Dua Warga Binaan Lapas Kalianda Langsung Bebas

Sabtu, 17 Agustus 2024 - 11.23 WIB
43

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Sejumlah 217 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kalianda, Lampung Selatan, mendapat remisi umum dan dua diantaranya langsung bebas.

Kalapas Kalianda, Chandran Lestyono mengatakan, pemberian remisi umum yakni dalam rangka memperingati hari ulang tahun (HUT) ke- 79 Republik Indonesia.

"Berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI nomor: PAS-1616.PK.05.04 tahun 2024 tentang pengurangan masa pidana atau pemberian remisi umum kepada narapidana seluruh Indonesia," kata Kalapas, saat dikonfirmasi, Sabtu (17/8/2024).

Chandran menyebutkan, Lapas setempat sebelumnya telah mengajukan usulan sebanyak 257 warga binaan untuk mendapatkan remisi umum I.

"Dan 2 warga binaan untuk remisi umum II yang telah memenuhi syarat," sambungnya.

Chandran melanjutkan, melalui keputusan Menkumham, disetujui sejumlah 215 warga binaan mendapatkan remisi umum I dan 2 warga binaan memperoleh remisi umum II.

"Besaran perolehan remisi antara 1 bulan sampai dengan 6 bulan," urai Kalapas.

Chandran merincikan, warga binaan mendapatkan besaran remisi umum 1 bulan ada 9 orang, 2 bulan 53 orang, 3 bulan 63 orang, 4 bulan 57 orang, 5 bulan 32 orang, dan pengurangan masa hukuman 6 bulan untuk 3 orang.

"Untuk perolehan remisi berdasarkan tindak pidana sebagai berikut, narkotika 101 orang, perlindungan anak 42 orang, pencurian 44 orang, dan lain-lain 30 orang," timpalnya.

Chandran menegaskan, pada hari ini, ada 511 orang warga binaan yang menghuni Lapas Kelas IIA Kalianda. Terdiri dari 120 tahanan dan 391 narapidana.

"Dengan kapasitas Lapas untuk 300 orang," pungkasnya. (*)