• Rabu, 20 Agustus 2025

5.508 Narapidana di Lampung Terima Remisi Umum Kemerdekaan, 95 Langsung Bebas

Sabtu, 17 Agustus 2024 - 14.07 WIB
123

Pj Gubernur Lampung Samsudin saat menyerahkan langsung remisi kepada napi di Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung, Sabtu (17/8/2024). Foto: Martogi/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung -Sebanyak 5.508 narapidana di Lampung terima remisi umum kemerdekaan 17 Agustus, Sabtu (17/8/2024).

Dari 5.508 narapidana terdapat 5.413 narapidana yang mendapat Remisi Umum (RU) I dan 95 narapidana mendapat RU II atau langsung bebas.

Pemberian remisi dilakukan secara simbolis dan diserahkan oleh PJ Gubernur Lampung, Samsudin di Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung, Sabtu (17/8/2024).

Kakanwil Kemenkumham Lampung, Sorta Delima Lumban Tobing memberikan nasehat kepada narapidana yang telah bebas agar bisa berbaur dan bermanfaat bagi masyarakat.

"Jadilah manusia mandiri seutuhnya yang bermanfaat bagi masyarakat," Ucapnya.

Adapun rincian UPT Lapas/Rutan Kanwil Kemenkumham Lampung yang mendapat remisi umum yakni Lapas Kelas I Bandar Lampung ada 926 RU I dan 8 RU II, Lapas Kelas IIA Kotabumi ada 585 RU I dan 2 RU II, Lapas Kelas IIA Kalianda ada 217 RU I dan 2 RU II, Lapas Kelas IIA Metro ada 376 RU I dan 5 RU II.

"Lalu, Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung ada 723 RU I dan 21 RU II, Lapas Perempuan Kelas IIA Bandar Lampung ada 151 RU I dan 1 RU II, Lapas Kelas IIB Kota Agung ada  389 RU I dan 9 RU II, Lapas Kelas IIB Way Kanan ada 421 RU I dan 4 RU II," Imbuhnya.

LPKA Bandar Lampung ada 42 RU I dan 1 RU II, Lapas Kelas IIB Gunung Sugih ada 447 RU I dan 14 RU II, Rutan Kelas I Bandar Lampung ada 288 RU I dan 11 RU II, Rutan Kelas IIB Kota Agung ada 150 RU I dan 1 RU II, Rutan Kelas IIB Sukadana ada 134 RU I dan 6 RU II.

"Kemudian, Rutan Kelas IIB Menggala ada 247 RU I dan 8 RU II, Rutan Kelas IIB Krui ada 100 RU I dan 2 RU II, dan Rutan Kelas IIB Kotabumi ada 217 RU I," Jelasnya.

Adapun syarat narapidana bisa mendapatkan remisi yaitu berkelakuan baik dalam kurun waktu remisi berjalan, untuk tindak pidana umum harus telah menjalani pidana minimal 6 bulan dihitung sejak tanggal penahanan.

"Lalu, untuk tindak pidana terkait PP 99 Tahun 2012 pasal 34A tetap harus menjalani pidana minimal 6 bulan dengan melampirkan syarat-syarat sesuai ketentuan," Pungkasnya. (*)