• Minggu, 22 September 2024

Membedah Aturan Pilkada Melawan Kotak Kosong, Mekanisme dan Konsekuensinya

Jumat, 16 Agustus 2024 - 13.08 WIB
1.6k

Ilustrasi

Kupastuntas.co, Bandar Lampung – Potensi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) melawan kotak kosong beberapa waktu terakhir mencuat ke permukaan, beberapa bakal calon kepala daerah (Kada) khususnya di Lampung digadang-gadang menjadi kandidat kuat lawan kotak kosong.

Beberapa daerah tersebut di antaranya, Lampung Barat dengan pasangan calon kepala daerah Parosil Mabsus-Mad Hasnurin, kemudian Lampung Tengah Musa Ahmad, Lampung Timur Ela Siti Nuriyamah, Pesawaran Nanda Indira dan lainnya.

Termasuk dalam pelaksanaan Pemilihan Gubernur (Pilgub) Lampung, santer diisukan akan muncul potensi bakal calon gubernur (Cagub) Lampung Rahmat Mirzani Djausal yang juga berpotensi akan melawan kotak kosong.

Lalu bagaimana aturan mengatur mekanisme Pilkada melawan kotak kosong tersebut? UU No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada telah mengakomodir dan mengatur secara rinci berbagai persyaratan pelaksanaan lawan kotak kosong.

Kotak kosong merupakan istilah lantaran munculnya calon tunggal yang tidak memiliki pesaing dalam sebuah kontestasi Pilkada, sehingga dalam surat suara posisi lawan dinyatakan dalam bentuk kotak kosong.

Jika terjadi calon tunggal, maka Pilkada dilaksanakan dengan menggunakan surat suara yang memuat dua kolom, satu kolom foto pasangan calon dan satu kolom kotak kosong tidak bergambar, pemberian suara dilakukan dengan mencoblos.

Lantas, bagaimana konsekuensi jika kotak kosong menang melawan calon tunggal di suatu wilayah pada Pilkada 2024? Dari berbagai sumber yang dirangkum Kupastuntas.co pada Pasal 54D ayat (1) UU Pilkada mengatur hal tersebut.

Dalam pasal itu calon tunggal dinyatakan sebagai pemenang Pilkada jika mendapatkan suara lebih dari 50 persen suara sah, namun sebaliknya, calon tunggal dianggap kalah jika tak mencapai suara lebih dari 50 persen suara sah.

Kemudian apabila calon tunggal kalah, maka paslon tunggal yang bersangkutan bisa mencalonkan lagi di Pilkada tahun berikutnya atau Pilkada yang sesuai jadwal yang dimuat dalam peraturan perundang-undangan.

"Jika perolehan suara pasangan calon (tunggal) kurang dari sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pasangan calon yang kalah dalam pemilihan mencalonkan lagi dalam pemilihan berikutnya," bunyi Pasal 54D ayat (2).

"Pemilihan berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diulang kembali pada tahun berikutnya atau dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang dimuat dalam peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 54D ayat (3).

Jika wilayah masih mengalami kekosongan kepemimpinan karena calon tunggal kalah, maka pemerintah akan menunjuk penjabat (Pj) gubernur, bupati atau wali kota untuk memimpin sementara sampai terpilih kepala daerah definitif hasil Pilkada.

"Dalam hal belum ada pasangan calon terpilih terhadap hasil pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), pemerintah menugaskan penjabat gubernur, penjabat bupati, atau penjabat wali kota," bunyi Pasal 54D ayat (4),” bunyi aturan itu.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung menjelaskan mengenai pemilihan kepala daerah (Pilkada) dengan hanya satu calon atau melawan kotak kosong.

Ketua Divisi Hukum KPU Provinsi Lampung Warsito menjelaskan, dalam berbagai regulasi termasuk PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pilkada telah diatur berbagai hal, seperti mengenai potensi melawan kotak kosong.

Menurut Warsito, terdapat dua hal penyebab terjadi Pilkada melawan kotak kosong yaitu, pertama karena partai politik maupun gabungan partai politik hanya mengajukan satu calon. Kedua, karena terdapat lebih dari satu calon yang mengajukan, tetapi yang lolos hanya satu pasangan calon saja.

"Pendaftaran itu kan selama 27-29 Agustus 2024, ketika itu hanya satu pendaftar maka akan dibuka perpanjangan selama tiga hari berikutnya, jadi total 6 hari, kalaupun tidak ada perubahan itu akan dilakukan pemilihan kotak kosong," ujar Warsito, Jumat, (16/8/2024).

Cakada melawan kotak kosong itu, kata Warsito, harus menang setengah plus satu dari total daftar pemilih tetap (DPT).

"Di dalam kotak kosong itu memang harus memperoleh 50 persen lebih plus satu, kalau tidak, maka cakada itu tidak menang dan yang menang adalah kotak kosong," bebernya.

Oleh karena itu, kata Warsito, untuk kepemimpinan akan diisi oleh Penjabat (Pj) Kepala Daerah.

Ditanya lebih lanjut apakah Pj tersebut akan menjabat selama lima tahun, Warsito enggan berkomentar.

"Sejauh ini periode selanjutnya adalah 2029 begitu. Dan itu akan dilakukan oleh Pj Kepala Daerah. Terkait dengan apakah Pj Kepala Daerah memimpin selama lima tahun itu urusan pemerintah," bebernya.

Terkait dengan PKPU kampanye, kata Warsito, belum dikeluarkan oleh KPU RI.

"Untuk kampanye Pilkada melawan kotak kosong itu belum lahir. Tapi nanti kampanye itu dilakukan oleh pemantau pemilu yang terdaftar di KPU," katanya.

Sementara, Ketua Divisi Parmas dan Humas KPU Lampung Antoniyus Cahyalana mengatakan, masyarakat boleh mensosialisasikan untuk memilih kotak kosong.

"Masyarakat boleh mensosialisasikan, dan KPU juga wajib menyampaikan bahwa di daerah tersebut ada kotak kosong," ungkapnya.

Antoniyus mengatakan, meskipun melawan kotak kosong, kegiatan debat dan penyampaian visi misi tetap dilakukan.

"Meskipun melawan kotak kosong, maka debat penyampaian visi misi itu tetap ada begitu," tutupnya.

Sekadar diketahui, fenomena kotak kosong menang di Pilkada sempat terjadi pada Pilkada Kota Makassar 2018 lalu. Kala itu terjadi pertarungan antara kotak kosong melawan paslon tunggal Munafri Arifuddin-Andi Rachmatika Dewi (Appi-Cicu).

Selisih suara pasangan Appi-Cicu dengan kotak kosong 36.550 suara. Kotak kosong mendapat 300.795 suara dan Appi-Cicu mendapat 264.245 suara. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar memastikan pemilihan wali kota dan wakil wali kota Makassar akan diulang pada 2020. (*)