Membedah Aturan Pilkada Melawan Kotak Kosong, Mekanisme dan Konsekuensinya
Kupastuntas.co, Bandar Lampung – Potensi Pemilihan Kepala Daerah
(Pilkada) melawan kotak kosong beberapa waktu terakhir mencuat ke permukaan,
beberapa bakal calon kepala daerah (Kada) khususnya di Lampung digadang-gadang
menjadi kandidat kuat lawan kotak kosong.
Beberapa daerah tersebut di antaranya, Lampung Barat dengan pasangan
calon kepala daerah Parosil Mabsus-Mad Hasnurin, kemudian Lampung Tengah Musa
Ahmad, Lampung Timur Ela Siti Nuriyamah, Pesawaran Nanda Indira dan lainnya.
Termasuk dalam pelaksanaan Pemilihan Gubernur (Pilgub) Lampung, santer
diisukan akan muncul potensi bakal calon gubernur (Cagub) Lampung Rahmat
Mirzani Djausal yang juga berpotensi akan melawan kotak kosong.
Lalu bagaimana aturan mengatur mekanisme Pilkada melawan kotak kosong
tersebut? UU No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada telah mengakomodir dan mengatur
secara rinci berbagai persyaratan pelaksanaan lawan kotak kosong.
Kotak kosong merupakan istilah lantaran munculnya calon tunggal yang
tidak memiliki pesaing dalam sebuah kontestasi Pilkada, sehingga dalam surat
suara posisi lawan dinyatakan dalam bentuk kotak kosong.
Jika terjadi calon tunggal, maka Pilkada dilaksanakan dengan menggunakan
surat suara yang memuat dua kolom, satu kolom foto pasangan calon dan satu
kolom kotak kosong tidak bergambar, pemberian suara dilakukan dengan mencoblos.
Lantas, bagaimana konsekuensi jika kotak kosong menang melawan calon
tunggal di suatu wilayah pada Pilkada 2024? Dari berbagai sumber yang dirangkum
Kupastuntas.co pada Pasal 54D ayat (1) UU Pilkada mengatur hal tersebut.
Dalam pasal itu calon tunggal dinyatakan sebagai pemenang Pilkada jika
mendapatkan suara lebih dari 50 persen suara sah, namun sebaliknya, calon
tunggal dianggap kalah jika tak mencapai suara lebih dari 50 persen suara sah.
Kemudian apabila calon tunggal kalah, maka paslon tunggal yang
bersangkutan bisa mencalonkan lagi di Pilkada tahun berikutnya atau Pilkada
yang sesuai jadwal yang dimuat dalam peraturan perundang-undangan.
"Jika perolehan suara pasangan calon (tunggal) kurang dari
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pasangan calon yang kalah dalam pemilihan
mencalonkan lagi dalam pemilihan berikutnya," bunyi Pasal 54D ayat (2).
"Pemilihan berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diulang
kembali pada tahun berikutnya atau dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang
dimuat dalam peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 54D ayat (3).
Jika wilayah masih mengalami kekosongan kepemimpinan karena calon tunggal
kalah, maka pemerintah akan menunjuk penjabat (Pj) gubernur, bupati atau wali
kota untuk memimpin sementara sampai terpilih kepala daerah definitif hasil
Pilkada.
"Dalam hal belum ada pasangan calon terpilih terhadap hasil
pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), pemerintah
menugaskan penjabat gubernur, penjabat bupati, atau penjabat wali kota,"
bunyi Pasal 54D ayat (4),” bunyi aturan itu.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung menjelaskan mengenai
pemilihan kepala daerah (Pilkada) dengan hanya satu calon atau melawan kotak
kosong.
Ketua Divisi Hukum KPU Provinsi Lampung Warsito menjelaskan, dalam
berbagai regulasi termasuk PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pilkada telah diatur
berbagai hal, seperti mengenai potensi melawan kotak kosong.
Menurut Warsito, terdapat dua hal penyebab terjadi Pilkada melawan kotak
kosong yaitu, pertama karena partai politik maupun gabungan partai politik
hanya mengajukan satu calon. Kedua, karena terdapat lebih dari satu calon yang
mengajukan, tetapi yang lolos hanya satu pasangan calon saja.
"Pendaftaran itu kan selama 27-29 Agustus 2024, ketika itu hanya
satu pendaftar maka akan dibuka perpanjangan selama tiga hari berikutnya, jadi
total 6 hari, kalaupun tidak ada perubahan itu akan dilakukan pemilihan kotak
kosong," ujar Warsito, Jumat, (16/8/2024).
Cakada melawan kotak kosong itu, kata Warsito, harus menang setengah plus
satu dari total daftar pemilih tetap (DPT).
"Di dalam kotak kosong itu memang harus memperoleh 50 persen lebih
plus satu, kalau tidak, maka cakada itu tidak menang dan yang menang adalah
kotak kosong," bebernya.
Oleh karena itu, kata Warsito, untuk kepemimpinan akan diisi oleh
Penjabat (Pj) Kepala Daerah.
Ditanya lebih lanjut apakah Pj tersebut akan menjabat selama lima tahun,
Warsito enggan berkomentar.
"Sejauh ini periode selanjutnya adalah 2029 begitu. Dan itu akan
dilakukan oleh Pj Kepala Daerah. Terkait dengan apakah Pj Kepala Daerah
memimpin selama lima tahun itu urusan pemerintah," bebernya.
Terkait dengan PKPU kampanye, kata Warsito, belum dikeluarkan oleh KPU
RI.
"Untuk kampanye Pilkada melawan kotak kosong itu belum lahir. Tapi
nanti kampanye itu dilakukan oleh pemantau pemilu yang terdaftar di KPU,"
katanya.
Sementara, Ketua Divisi Parmas dan Humas KPU Lampung Antoniyus Cahyalana
mengatakan, masyarakat boleh mensosialisasikan untuk memilih kotak kosong.
"Masyarakat boleh mensosialisasikan, dan KPU juga wajib menyampaikan
bahwa di daerah tersebut ada kotak kosong," ungkapnya.
Antoniyus mengatakan, meskipun melawan kotak kosong, kegiatan debat dan
penyampaian visi misi tetap dilakukan.
"Meskipun melawan kotak kosong, maka debat penyampaian visi misi itu
tetap ada begitu," tutupnya.
Sekadar diketahui, fenomena kotak kosong menang di Pilkada sempat terjadi
pada Pilkada Kota Makassar 2018 lalu. Kala itu terjadi pertarungan antara kotak
kosong melawan paslon tunggal Munafri Arifuddin-Andi Rachmatika Dewi
(Appi-Cicu).
Selisih suara pasangan Appi-Cicu dengan kotak kosong 36.550 suara. Kotak
kosong mendapat 300.795 suara dan Appi-Cicu mendapat 264.245 suara. Komisi
Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar memastikan pemilihan wali kota dan wakil
wali kota Makassar akan diulang pada 2020. (*)
Berita Lainnya
-
Arinal Djunaidi - Sutono Unggul di TPS Umar Ahmad
Rabu, 27 November 2024 -
Pilgub Lampung 2024, Arinal Djunaidi-Sutono Unggul di TPS 03 Desa Karta Tubaba
Rabu, 27 November 2024 -
Nyoblos di TPS 10 Sepang Jaya, Arinal Djunaidi Optimis menangkan Pilgub Lampung 2024
Rabu, 27 November 2024 -
Antisipasi Konflik Pilkada, Bawaslu Usul Bentuk Crisis Center Tiap Wilayah
Selasa, 26 November 2024