• Rabu, 05 Maret 2025

Jaksa: Bupati Lamteng Musa Ahmad 3 Kali Mangkir Jadi Saksi Dugaan Proyek Palsu

Jumat, 16 Agustus 2024 - 16.25 WIB
185

Kasi Intelijen Kejari Metro, Debi Resta Yudha saat dikonfirmasi. Foto: Arby/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Metro - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Metro mengaku telah tiga kali mengirimkan surat panggilan terhadap saksi berinisial M alias Musa Ahmad, Bupati Lampung Tengah untuk dimintai keterangan atas perkara dugaan tipu-tipu proyek palsu dengan terdakwa Erwin Saputra alias ES.

Kepala Kejari Metro, Nurvita Kusumawardani melalui Kasi Intelijen, Debi Resta Yudha mengungkapkan bahwa sidang pemeriksaan terhadap sejumlah saksi telah dilakukan.

Pekan depan, Pengadilan Negeri (PN) Kelas IB Kota Metro bakal melanjutkan sidang dengan agenda pemeriksaan keterangan terdakwa.

"Jadi gini untuk perkara terdakwa ES, bahwasannya perkara ini agendanya pemeriksaan saksi. Pemeriksaan saksi sudah selesai dan akan dilanjutkan minggu depan pemeriksaan terdakwa," kata dia saat dikonfirmasi Kupastuntas.co, Jum'at (16/8/2024).

Debi juga menyampaikan bahwa majelis hakim PN kelas IB Kota Metro telah menganggap keterangan sejumlah saksi cukup sehingga tidak diperlukan pemeriksaan keterangan terhadap saksi lainnya.

"Hakim menganggap saksi sudah cukup, itu saja. Jadi minggu depan itu langsung pemeriksaan terdakwa," ujarnya.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Metro juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah tiga kali mengirimkan panggilan kepada saksi M untuk memberikan keterangannya kepada JPU.

Alasan saksi M alias Musa Ahmad tidak memenuhi panggilan sidang lantaran dirinya sedang berkegiatan di luar kota.

"Untuk panggilan ke saksi M sudah dilakukan pemanggilan namun yang bersangkutan lagi dinas diluar kota, jadi tidak bisa hadir akan tetapi Hakim menganggap saksi sudah cukup dan dapat dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa pada sidang berikutnya" bebernya.

"Intinya minggu depan masuk pemeriksaan terdakwa. Untuk saksi M sudah dilakukan pemanggilan 3 kali, alasannya di luar kota," tandasnya. (*)