Dugaan Permainan Anggaran di RSUD Abdul Moeloek, LCW: Kerugian Negara Tidak Dikembalikan Bisa Dipidana
Kupastuntas.co, Bandar
Lampung - Lampung Corruption Watch (LCW) ikut menyoroti banyaknya temuan BPK
Perwakilan Lampung terkait dugaan permainan anggaran di RSUD Abdul Moeloek
tahun 2023. Jika kerugian negara tidak dikembalikan dalam jangka waktu 60 hari
maka bisa dipidana.
Kepala Divisi Kajian
Strategis LCW, Septian Hermawan mengatakan setelah adanya temuan laporan hasil
pemeriksaan BPK, pemerintah daerah biasanya membentuk Majelis Pertimbangan
Penyelesaian Kerugian Daerah yang dipimpin oleh Kepala Inspektorat untuk
menggelar sidang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR).
Dalam sidang tersebut,
semua pihak yang terlibat akan dipanggil oleh majelis untuk proses pengembalian
kerugian keuangan daerah sesuai dengan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Perwakilan Lampung.
Septian menegaskan,
jika dalam waktu 60 hari usai penyerahan laporan hasil pemeriksaan
(LHP) kerugian keuangan negara atau daerah tidak dikembalikan, maka
Inspektorat akan meneruskan kasus tersebut ke aparat penegak hukum untuk
ditindaklanjuti.
"Bagi yang tidak
mau mengembalikan kerugian keuangan negara atau daerah dapat dikenakan sanksi
pidana," kata Septian, Kamis (15/8/2024).
Atas temuan BPK itu,
LCW akan terus memantau dan mengawal proses tersebut sesuai dengan ketentuan
hukum yang berlaku serta memastikan ada tindakan tegas yang diambil dalam
pelanggaran yang terjadi.
"Pentingnya
transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah. Kami mengajak
seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam pengawasan dan pelaporan jika
menemukan indikasi penyalahgunaan keuangan daerah. Partisipasi masyarakat
sangat penting untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan bebas dari
korupsi. Mari bersama-sama kita wujudkan Lampung yang lebih transparan dan
akuntabel," ungkapnya.
Selain itu, LCW juga
mengajak seluruh media untuk berperan serta dalam mengawal kasus ini dengan
terus memberikan informasi yang aktual dan berimbang kepada masyarakat. Dengan
demikian, diharapkan adanya pengawasan yang lebih ketat terhadap kinerja
pemerintah daerah maupun DPRD dalam mengelola keuangan.
"Kami percaya
bahwa melalui kerja sama yang baik antara pemerintah, masyarakat, dan media,
kita dapat menciptakan lingkungan yang lebih transparan dan bebas dari korupsi.
Jangan ragu untuk melaporkan setiap tindakan yang mencurigakan dan tidak sesuai
dengan ketentuan yang berlaku," ucapnya.
Sebelumnya, Sekretaris
Komisi V DPRD Provinsi Lampung, Mikdar Ilyas menegaskan bahwa RSUD Abdul
Moeloek harus dapat mempertanggungjawabkan sejumlah temuan dari BPK RI
Perwakilan Lampung.
"Kita minta supaya
temuan ini dipertanggungjawabkan, karena uang negara berapapun harus
dipertanggungjawabkan. Dan kita minta dapat diselesaikan," kata Mikdar
Ilyas, pada Rabu (14/8/2024).
Mikdar mengatakan,
pekan depan pihaknya akan menjadwalkan menggelar RDP dengan manajemen RSUD
Abdul Moeloek guna membahas temuan BPK RI tersebut.
"Kebetulan RSUD
Abdul Moeloek memang mitra kerja komisi V dan terhadap temuan BPK itu kami coba
pertanyakan ketika RDP nanti. Dimana RDP kita jadwalkan insyaallah kalau gak
hari Senin atau Selasa pekan depan," jelasnya.
Ia membeberkan, salah
satu temuan BPK seperti alat kedokteran dan kesehatan senilai Rp7 miliar yang
hilang serta empat kendaraan dinas senilai Rp500 juta yang tidak jelas
keberadaannya harus menjadi perhatian.
"Adanya aset
milik rumah sakit yang hilang tentunya harus ditindaklanjuti, kenapa barang
milik negara bisa hilang. Kalau memang mereka tidak bisa menelusuri tentunya
bisa disampaikan ke penegak hukum agar barang ini bisa ketemu," tegasnya.
Menurutnya, biasanya
jika ada aset yang hilang itu penyebab ada dua faktor. Faktor pertama, aset
tersebut sudah tidak digunakan lagi. Faktor kedua, aset tersebut hilang diambil
oleh orang yang tidak bertanggung jawab.
"Jika barang ini
sudah tidak layak pakai, sudah habis masa penggunaannya, dengan begitu otomatis
tidak mungkin dipertahankan. Mungkin memakan tempat dan sebagainya. Kalau
memang sudah habis masa pakainya," kata dia.
Namun, lanjut Mikdar,
ketika aset tersebut belum habis masa penggunaannya maka harus ditemukan dengan
melibatkan aparat penegak hukum untuk membantu proses pencariannya.
"Ketika barang
itu belum habis masa pemakaiannya tentunya kita berharap barang ini bisa ketemu
siapa pelakunya. Tentu ini harus ditelusuri, kalau tidak mampu ada aparat
penegak hukum yang bisa melakukan itu," ujarnya.
Sebelumnya
diberitakan, BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung menemukan adanya keringanan
biaya pelayanan kesehatan di RSUD Abdul Moeloek yang tidak sesuai dengan aturan
yang berlaku. Total keringanan biaya yang diberikan mencapai Rp247.383.217.
Rinciannya antara
lain, pelayanan instalasi anak 4 transaksi; bedah, kebidanan dan kandungan,
neurologi, dan saraf masing-masing 1 transaksi; laboratorium sentral dan
penyakit dalam masing-masing 2 transaksi; mata 8 transaksi dan medical check up
124 transaksi, dengan total keringanan yang diberikan sebesar Rp247.383.217.
Selain itu, sebanyak
12 alat kedokteran dan kesehatan milik RSUD Abdul Moeloek yang merupakan aset
tetap peralatan dan mesin senilai Rp7.007.650.000 diduga hilang.
Berdasarkan hasil pemeriksaan
fisik secara uji petik oleh BPK, aset tetap peralatan dan mesin berupa alat
kedokteran dan kesehatan pada RSUD Abdul Moeloek diketahui terdapat 12 alat
kedokteran dan kesehatan yang tidak diketahui keberadaannya berdasarkan nilai
perolehan sebesar Rp7.007.650.000.
BPK menyebut alat
kedokteran dan kesehatan yang tidak diketahui keberadaannya tersebut sebagian
besar merupakan aset yang diperoleh sebelum tahun 2007 dan masih tercatat pada
kartu inventaris barang (KIB) B RSUD Abdul Moeloek dengan kondisi baik tetapi
sudah habis masa manfaatnya.
Selain itu, BPK
menemukan berdasarkan hasil pemeriksaan fisik kendaraan dinas yang dilaksanakan
pada RSUD Abdul Moeloek menunjukkan terdapat empat kendaraan dinas yang belum
ditemukan dan tidak dapat dihadirkan oleh masing-masing pengurus barang pada
saat pemeriksaan fisik kendaraan dinas.
Rincian kendaraan dinas yang tidak diketahui keberadaannya tersebut adalah mobil Toyota Kijang nopol BE-2207-AY senilai Rp127 juta, Toyota Kijang nopol BE-2305-AY senilai Rp196.850.000, Mitsubishi L 300 MB nopol BE-9210-AZ senilai Rp230 juta, dan sepeda motor Yamaha Jupiter Z nopol BE-3942-CZ senilai Rp17.453.000. Sehingga nilai total kendaraan dinas yang tidak diketahui keberadaannya yakni Rp571.303.000. (*)
Berita ini telah terbit di SKH Kupas Tuntas edisi Jumat 16 Agustus 2024 dengan judul "LCW: Kerugian Negara Tidak Dikembalikan Bisa Dipidana"
Berita Lainnya
-
Universitas Teknokrat Indonesia Masuk Daftar PTS Terbaik ASEAN Versi AppliedHE 2025
Minggu, 24 November 2024 -
KORPRI Cup 2024, Kanwil Kemenag Lampung Raih Juara Umum
Minggu, 24 November 2024 -
Anggota DPR RI Laporkan Bapak Kandung ke Polda Lampung, Ardiansyah: MK Putuskan Cabut Laporan
Minggu, 24 November 2024 -
Polres Lampung Tengah Ungkap Kasus TPPO dan Judi Online, 17 Orang Ditangkap
Minggu, 24 November 2024