• Minggu, 24 November 2024

Dugaan Permainan Anggaran di RSUD Abdul Moeloek, LCW: Kerugian Negara Tidak Dikembalikan Bisa Dipidana

Jumat, 16 Agustus 2024 - 08.17 WIB
130

RSUD Abdul Moeloek Bandar Lampung. Foto: Dok Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Lampung Corruption Watch (LCW) ikut menyoroti banyaknya temuan BPK Perwakilan Lampung terkait dugaan permainan anggaran di RSUD Abdul Moeloek tahun 2023. Jika kerugian negara tidak dikembalikan dalam jangka waktu 60 hari maka bisa dipidana.

Kepala Divisi Kajian Strategis LCW, Septian Hermawan mengatakan setelah adanya temuan laporan hasil pemeriksaan BPK, pemerintah daerah biasanya membentuk Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Daerah yang dipimpin oleh Kepala Inspektorat untuk menggelar sidang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR).

Dalam sidang tersebut, semua pihak yang terlibat akan dipanggil oleh majelis untuk proses pengembalian kerugian keuangan daerah sesuai dengan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Lampung.

Septian menegaskan, jika dalam waktu 60 hari usai penyerahan laporan hasil pemeriksaan (LHP) kerugian keuangan negara atau daerah tidak dikembalikan, maka Inspektorat akan meneruskan kasus tersebut ke aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti.

"Bagi yang tidak mau mengembalikan kerugian keuangan negara atau daerah dapat dikenakan sanksi pidana," kata Septian, Kamis (15/8/2024).

Atas temuan BPK itu, LCW akan terus memantau dan mengawal proses tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku serta memastikan ada tindakan tegas yang diambil dalam pelanggaran yang terjadi.

"Pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam pengawasan dan pelaporan jika menemukan indikasi penyalahgunaan keuangan daerah. Partisipasi masyarakat sangat penting untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi. Mari bersama-sama kita wujudkan Lampung yang lebih transparan dan akuntabel," ungkapnya.

Selain itu, LCW juga mengajak seluruh media untuk berperan serta dalam mengawal kasus ini dengan terus memberikan informasi yang aktual dan berimbang kepada masyarakat. Dengan demikian, diharapkan adanya pengawasan yang lebih ketat terhadap kinerja pemerintah daerah maupun DPRD dalam mengelola keuangan.

"Kami percaya bahwa melalui kerja sama yang baik antara pemerintah, masyarakat, dan media, kita dapat menciptakan lingkungan yang lebih transparan dan bebas dari korupsi. Jangan ragu untuk melaporkan setiap tindakan yang mencurigakan dan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ucapnya.

Sebelumnya, Sekretaris Komisi V DPRD Provinsi Lampung, Mikdar Ilyas menegaskan bahwa RSUD Abdul Moeloek harus dapat mempertanggungjawabkan sejumlah temuan dari BPK RI Perwakilan Lampung.

"Kita minta supaya temuan ini dipertanggungjawabkan, karena uang negara berapapun harus dipertanggungjawabkan. Dan kita minta dapat diselesaikan," kata Mikdar Ilyas, pada Rabu (14/8/2024).

Mikdar mengatakan, pekan depan pihaknya akan menjadwalkan menggelar RDP dengan manajemen RSUD Abdul Moeloek guna membahas temuan BPK RI tersebut.

"Kebetulan RSUD Abdul Moeloek memang mitra kerja komisi V dan terhadap temuan BPK itu kami coba pertanyakan ketika RDP nanti. Dimana RDP kita jadwalkan insyaallah kalau gak hari Senin atau Selasa pekan depan," jelasnya.

Ia membeberkan, salah satu temuan BPK seperti alat kedokteran dan kesehatan senilai Rp7 miliar yang hilang serta empat kendaraan dinas senilai Rp500 juta yang tidak jelas keberadaannya harus menjadi perhatian.

"Adanya aset milik rumah sakit yang hilang tentunya harus ditindaklanjuti, kenapa barang milik negara bisa hilang. Kalau memang mereka tidak bisa menelusuri tentunya bisa disampaikan ke penegak hukum agar barang ini bisa ketemu," tegasnya.

Menurutnya, biasanya jika ada aset yang hilang itu penyebab ada dua faktor. Faktor pertama, aset tersebut sudah tidak digunakan lagi. Faktor kedua, aset tersebut hilang diambil oleh orang yang tidak bertanggung jawab.

"Jika barang ini sudah tidak layak pakai, sudah habis masa penggunaannya, dengan begitu otomatis tidak mungkin dipertahankan. Mungkin memakan tempat dan sebagainya. Kalau memang sudah habis masa pakainya," kata dia.

Namun, lanjut Mikdar, ketika aset tersebut belum habis masa penggunaannya maka harus ditemukan dengan melibatkan aparat penegak hukum untuk membantu proses pencariannya.

"Ketika barang itu belum habis masa pemakaiannya tentunya kita berharap barang ini bisa ketemu siapa pelakunya. Tentu ini harus ditelusuri, kalau tidak mampu ada aparat penegak hukum yang bisa melakukan itu," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung menemukan adanya keringanan biaya pelayanan kesehatan di RSUD Abdul Moeloek yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Total keringanan biaya yang diberikan mencapai Rp247.383.217.

Rinciannya antara lain, pelayanan instalasi anak 4 transaksi; bedah, kebidanan dan kandungan, neurologi, dan saraf masing-masing 1 transaksi; laboratorium sentral dan penyakit dalam masing-masing 2 transaksi; mata 8 transaksi dan medical check up 124 transaksi, dengan total keringanan yang diberikan sebesar Rp247.383.217.

Selain itu, sebanyak 12 alat kedokteran dan kesehatan milik RSUD Abdul Moeloek yang merupakan aset tetap peralatan dan mesin senilai Rp7.007.650.000 diduga hilang.

Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik secara uji petik oleh BPK, aset tetap peralatan dan mesin berupa alat kedokteran dan kesehatan pada RSUD Abdul Moeloek diketahui terdapat 12 alat kedokteran dan kesehatan yang tidak diketahui keberadaannya berdasarkan nilai perolehan sebesar Rp7.007.650.000.

BPK menyebut alat kedokteran dan kesehatan yang tidak diketahui keberadaannya tersebut sebagian besar merupakan aset yang diperoleh sebelum tahun 2007 dan masih tercatat pada kartu inventaris barang (KIB) B RSUD Abdul Moeloek dengan kondisi baik tetapi sudah habis masa manfaatnya.

Selain itu, BPK menemukan berdasarkan hasil pemeriksaan fisik kendaraan dinas yang dilaksanakan pada RSUD Abdul Moeloek menunjukkan terdapat empat kendaraan dinas yang belum ditemukan dan tidak dapat dihadirkan oleh masing-masing pengurus barang pada saat pemeriksaan fisik kendaraan dinas.

Rincian kendaraan dinas yang tidak diketahui keberadaannya tersebut adalah mobil Toyota Kijang nopol BE-2207-AY senilai Rp127 juta, Toyota Kijang nopol BE-2305-AY senilai Rp196.850.000, Mitsubishi L 300 MB nopol BE-9210-AZ senilai Rp230 juta, dan sepeda motor Yamaha Jupiter Z nopol BE-3942-CZ senilai Rp17.453.000. Sehingga nilai total kendaraan dinas yang tidak diketahui keberadaannya yakni Rp571.303.000. (*)

Berita ini telah terbit di SKH Kupas Tuntas edisi Jumat 16 Agustus 2024 dengan judul "LCW: Kerugian Negara Tidak Dikembalikan Bisa Dipidana"