• Kamis, 21 Agustus 2025

Terdakwa Sjahril Hamid Divonis Bebas dari Tuduhan Penggunaan Surat Waris Palsu

Kamis, 15 Agustus 2024 - 18.36 WIB
219

Terdakwa Sjahril Hamid saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang. Foto: Yudi/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Hakim Vonis bebas Terdakwa Sjahril Hamid dari tuduhan perkara tindak pidana penggunaan surat waris palsu.

Pengadilan Negeri Tanjungkarang menggelar sidang dengan agenda pembacaan putusan terhadap terdakwa Sjahril Hamid, yang didakwa telah melakukan tindak pidana penggunaan surat palsu.

Dalam putusan yang dibacakan oleh Hakim Salman Alfarasi, perkara yang menjerat terdakwa Sjahril Hamid bukan merupakan masuk ke dalam perbuatan pidana, sehingga melepaskan terdakwa dari tuduhan hukum dan memerintahkan terdakwa untuk dibebaskan.

"Perkara terhadap Terdakwa Sjahril Hamid bukan masuk kedalam perbuatan Pidana, melepaskan Terdakwa dari tuduhan hukum, memerintahkan untuk terdakwa dibebaskan dari tahanan," bunyi putusan Hakim Salman, Kamis (15/8/2024)

Untuk diketahui, dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum Ilsye Haryanti, terdakwa Sjahril Hamid terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggunaan surat palsu sebagaimana diatur dalam Pasal 263 ayat 2 KUHP.

"Meminta Majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 1 tahun kepada terdakwa, dikurangi dengan masa tahanan sementara yang telah dijalani, serta memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan," kata penuntut umum dalam tuntutannya.

Selain itu, penuntut umum juga menetapkan sejumlah barang bukti yang akan tetap terlampir dalam berkas perkara.

Barang bukti tersebut mencakup berbagai dokumen terkait kepemilikan dan transaksi tanah, seperti surat keterangan ahli waris, surat pernyataan hibah, sertifikat tanah, serta berbagai dokumen identitas dan administrasi lainnya.

Dalam dakwaannya dijelaskan, perkara ini mencuat setelah terdakwa Sjahril Hamid diduga menggunakan Surat Keterangan Waris tanggal 27 Juni 1978 yang dipalsukan untuk mengklaim kepemilikan tanah.

Menurut dakwaan penuntut umum, pada 11 Juni 2020, pelapor Suhari Hamid mengunjungi Kelurahan Rajabasa Nunyai untuk membuat surat hibah tanah seluas 3 hektar kepada anaknya, Merdian.

Di sana, pelapor diberitahu oleh Lurah Darwono mengenai Surat Keterangan Waris yang menyebutkan bahwa Sjahril Hamid mewarisi tanah seluas 7 hektar dari Abdul Hamid. Pelapor menegaskan bahwa ia tidak pernah mengetahui atau menyetujui surat tersebut.

Pada 25 Juli 2023, Sjahril Hamid mengajukan Surat Permohonan Pemblokiran tanah kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bandarlampung dengan melampirkan surat waris yang diduga palsu.

Penggunaan surat palsu ini menyebabkan Suhari Hamid tidak dapat mewariskan atau mengalihkan kepemilikan tanah tersebut.

Hasil pemeriksaan laboratorium kriminalistik mengungkapkan bahwa tanda tangan pada surat waris tersebut tidak sesuai dengan tanda tangan pelapor.

Berdasarkan temuan ini, terdakwa diancam pidana sesuai dengan Pasal 263 ayat 2 KUHP. (*)