LLDikti Wilayah II Serahkan SK Pembukaan Prodi Magister Ilmu Komputer ke Universitas Teknokrat

LLDikti Wilayah II Serahkan SK Pembukaan Prodi Magister Ilmu Komputer ke Universitas Teknokrat. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Palembang - Kepala LLDikti Wilayah II, Prof. Dr. Ishaq Iskandar, M.Sc, resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pembukaan Program Studi Magister Ilmu Komputer kepada Dekan Fakultas Teknik dan Ilmu Komputer (FTIK) Universitas Teknokrat Indonesia (UTI), Dr. SC Dedi Darwis, S.Kom, M.Kom. Acara tersebut berlangsung di kantor LLDikti Wilayah II, Palembang, Kamis (15/08/2024).
SK tersebut merupakan keputusan resmi yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, dengan Nomor 492/E/O/2024, yang memberikan izin kepada UTI untuk menyelenggarakan Program Studi Magister Ilmu Komputer. Dr. Dedi Darwis, yang didampingi oleh Plt Kepala Prodi Magister Ilmu Komputer, Dr. Ryan Randy Suryono, SKom, MKom, mengungkapkan rasa syukurnya atas penerimaan SK tersebut.
"Alhamdulillah, SK sudah diterima dengan baik. Semoga penyelenggaraan program Magister Ilmu Komputer UTI dapat berjalan dengan lancar, menjadi pilihan utama masyarakat untuk studi lanjut S2, dan membawa kemajuan pendidikan di Lampung," ujar Dr. Dedi Darwis.
Prof. Dr. Ishaq Iskandar menyampaikan ucapan selamat kepada UTI atas terbitnya SK tersebut. Ia berharap bahwa dengan dibukanya Prodi Magister Ilmu Komputer ini, akan memperkuat program pendidikan S2 di bidang ilmu komputer, tidak hanya di UTI, tetapi juga di seluruh Provinsi Lampung dan Wilayah Dikti II.
"Kami mengajak para lulusan S1 untuk melanjutkan studi S2 di Program Ilmu Komputer UTI," tambah Prof. Ishaq.
Penyerahan SK ini disambut baik oleh seluruh jajaran UTI, yang berharap agar Prodi Magister Ilmu Komputer dapat berkontribusi signifikan dalam pengembangan sumber daya manusia di bidang teknologi informasi dan komputer di Indonesia.
Demi mendukung pemerintah dalam mewujudkan peningkatan derajat pendidikan, Teknokrat terus mengembangkan diri dengan membuka layanan pendidikan Magister. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi menerbitkan surat izin operasional Magister Ilmu Komputer Universitas Teknokrat Indonesia. Keputusan itu ditetapkan di Jakarta pada 15 Juli 2024 atas nama Mendikbud Ristek.
Keputusan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nomor 492/E/O/2024 tentang Izin Pembukaan Program Studi Ilmu Komputer Program Magister pada Universitas Teknokrat Indonesia yang diselenggarakan Yayasan Pendidikan Teknokrat. Surat diteken oleh Plt Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Riset dan Teknologi Tjitjik Srie Tjahjandarie.
Rektor Universitas Teknokrat Indonesia Rektor Universitas Teknokrat Indonesia, Dr. HM Nasrullah Yusuf, SE., MBA, mengatakan pihaknya merancang pembelajaran bermutu salah satunya melalui penyusunan dan penyempurnaan kurikulum. "Supaya lulusan semakin mumpuni dalam dunia kerja, dan sesuai dengan kebutuhan pasar kerja saat ini," kata dia.
Nasrullah mengucapkan terima kasih kepada Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah II dan semua pihak atas dukungannya terhadap kemajuan Teknokrat. (*)
Berita Lainnya
-
Mentan Amran Apresiasi Petani Milenial Kaltim yang Raup Cuan 24 Juta per Bulan dari Bertani Modern
Sabtu, 10 Mei 2025 -
Marak Calo, PT KAI Tegaskan Proses Rekrutmen Tanpa Perantara dan Biaya
Jumat, 09 Mei 2025 -
Pembunuh Penjaga Rumah Thomas Rizka Diobservasi di RSJ
Jumat, 09 Mei 2025 -
Calon Jemaah Haji Asal Bandar Lampung Meninggal Dunia Jelang Keberangkatan ke Tanah Suci
Jumat, 09 Mei 2025