KPU: Calon Tunggal Harus Raih 50 Persen Plus Satu Suara untuk Menang Pilkada
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dalam Pilkada serentak 2024, calon kepala
daerah (Cakada) yang maju sebagai calon tunggal harus meraih setengah lebih
dari total suara pemilih untuk dinyatakan sebagai pemenang. Jika tidak mencapai
angka tersebut, maka calon tunggal dapat dinyatakan kalah melawan kotak kosong.
Ketua Divisi Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung, Warsito, menjelaskan bahwa calon tunggal harus memperoleh minimal 50% plus satu dari total suara pemilih untuk memenangkan Pilkada. "Jika calon tunggal tidak mendapatkan lebih dari 50% suara, maka ia tidak dianggap menang dan kotak kosong akan menjadi pemenang," ujar Warsito, Kamis (15/8/2024).
Jika kotak kosong yang menang, Pilkada akan dilanjutkan dengan pemilihan berikutnya, dan sementara itu kepemimpinan daerah akan diisi oleh Penjabat (Pj) kepala daerah. "Pilihannya akan terbuka kembali pada pemilihan berikutnya, dan selama masa transisi, Pj kepala daerah akan menjalankan fungsi pemerintahan," jelas Warsito.
Peraturan terkait Pilkada melawan kotak kosong diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024. Warsito menjelaskan bahwa Pilkada melawan kotak kosong bisa terjadi jika hanya ada satu pasangan calon yang memenuhi syarat atau jika lebih dari satu calon mendaftar tetapi tidak memenuhi syarat.
"Dalam hal ini, pemilihan akan dibuka kembali selama tiga hari. Jika tidak ada calon baru yang memenuhi syarat, pemilihan akan dilawan kotak kosong," tambahnya.
Ketua KPU Provinsi Lampung, Erwan Bustami, menambahkan bahwa pihaknya belum dapat memastikan apakah akan ada pemilihan melawan kotak kosong. "KPU akan mengetahui apakah ada kotak kosong atau tidak saat masa pengajuan calon. Kami akan mensosialisasikan perpanjangan masa pendaftaran jika hanya ada satu calon," tutup Erwan.
Dengan aturan ini, KPU memastikan proses Pilkada berlangsung secara adil dan sesuai ketentuan, memberikan kesempatan yang sama bagi semua calon untuk meraih suara mayoritas. (*)
Berita Lainnya
-
Arinal Djunaidi - Sutono Unggul di TPS Umar Ahmad
Rabu, 27 November 2024 -
Pilgub Lampung 2024, Arinal Djunaidi-Sutono Unggul di TPS 03 Desa Karta Tubaba
Rabu, 27 November 2024 -
Nyoblos di TPS 10 Sepang Jaya, Arinal Djunaidi Optimis menangkan Pilgub Lampung 2024
Rabu, 27 November 2024 -
Antisipasi Konflik Pilkada, Bawaslu Usul Bentuk Crisis Center Tiap Wilayah
Selasa, 26 November 2024