• Kamis, 28 November 2024

KPU: Calon Tunggal Harus Raih 50 Persen Plus Satu Suara untuk Menang Pilkada

Kamis, 15 Agustus 2024 - 14.34 WIB
212

Ketua Divisi Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung, Warsito saat menjelaskan aturan melawan kotak kosong dalam Pilkada. Foto: Yudha/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dalam Pilkada serentak 2024, calon kepala daerah (Cakada) yang maju sebagai calon tunggal harus meraih setengah lebih dari total suara pemilih untuk dinyatakan sebagai pemenang. Jika tidak mencapai angka tersebut, maka calon tunggal dapat dinyatakan kalah melawan kotak kosong.

Ketua Divisi Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung, Warsito, menjelaskan bahwa calon tunggal harus memperoleh minimal 50% plus satu dari total suara pemilih untuk memenangkan Pilkada. "Jika calon tunggal tidak mendapatkan lebih dari 50% suara, maka ia tidak dianggap menang dan kotak kosong akan menjadi pemenang," ujar Warsito, Kamis (15/8/2024).

Jika kotak kosong yang menang, Pilkada akan dilanjutkan dengan pemilihan berikutnya, dan sementara itu kepemimpinan daerah akan diisi oleh Penjabat (Pj) kepala daerah. "Pilihannya akan terbuka kembali pada pemilihan berikutnya, dan selama masa transisi, Pj kepala daerah akan menjalankan fungsi pemerintahan," jelas Warsito.

Peraturan terkait Pilkada melawan kotak kosong diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024. Warsito menjelaskan bahwa Pilkada melawan kotak kosong bisa terjadi jika hanya ada satu pasangan calon yang memenuhi syarat atau jika lebih dari satu calon mendaftar tetapi tidak memenuhi syarat.

"Dalam hal ini, pemilihan akan dibuka kembali selama tiga hari. Jika tidak ada calon baru yang memenuhi syarat, pemilihan akan dilawan kotak kosong," tambahnya.

Ketua KPU Provinsi Lampung, Erwan Bustami, menambahkan bahwa pihaknya belum dapat memastikan apakah akan ada pemilihan melawan kotak kosong. "KPU akan mengetahui apakah ada kotak kosong atau tidak saat masa pengajuan calon. Kami akan mensosialisasikan perpanjangan masa pendaftaran jika hanya ada satu calon," tutup Erwan.

Dengan aturan ini, KPU memastikan proses Pilkada berlangsung secara adil dan sesuai ketentuan, memberikan kesempatan yang sama bagi semua calon untuk meraih suara mayoritas. (*)