• Sabtu, 21 September 2024

Itjen Kemenag Kuatkan SPIP di UIN Raden Intan Lampung

Kamis, 15 Agustus 2024 - 18.27 WIB
1k

Itjen Kemenag Kuatkan SPIP di UIN Raden Intan Lampung. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Tim Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Agama (Kemenag) RI mengunjungi Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung (RIL) dalam rangka penguatan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dan Manajemen Risiko (MR) pada 15-16 Agustus 2024.

Kunjungan ini bertujuan untuk melakukan pemantauan dan evaluasi implementasi MR sesuai dengan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 580 Tahun 2019, serta sosialisasi Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 5 Tahun 2024 tentang SPIP yang menggantikan regulasi sebelumnya.

Kedatangan tim Itjen yang dipimpin oleh Mardani Rifianto, disambut oleh Wakil Rektor II UIN Raden Intan Lampung Dr Safari Daud MSosI, Kepala Biro Administrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan (AUPKK) Dr H Juanda Naim MH, Kepala Satuan Pengawas Internal (SPI) UIN RIL Dr Nanang Supriadi SSi MSc beserta tim.

Wakil Rektor II UIN RIL mengucapkan terima kasih atas kunjungan dan dukungan dari Itjen Kemenag.

"Kami akan terus berkolaborasi untuk memastikan bahwa implementasi SPIP di UIN Raden Intan Lampung berjalan dengan baik dan sesuai dengan regulasi yang berlaku,” sambutnya di Ruang Rapat Lt.7, Kamis (15/08/2024).

Senada dengan hal tersebut, Kepala Biro AUPKK mengatakan, sosialisasi SPIP sangat penting sebagai panduan dan landasan bagi setiap satker di Kemenag.

"Kami melalui SPI dan seluruh pelaksana di UIN RIL terus berikhtiar melaksanakan SPIP dengan baik. Namun, karena regulasi terus berkembang, diperlukan kontrol dan evaluasi secara berkala. Harapan kami, sinergi ini dapat berlanjut agar UIN RIL terus menopang hasil evaluasi Kemenag secara keseluruhan,” ujar Juanda.

Ketua Tim Itjen, Mardani Rifianto, dalam sesi sosialisasi menegaskan bahwa SPIP adalah proses integral yang dilakukan oleh pimpinan dan pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi.

"Tujuan SPIP meliputi kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, serta ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan,” jelas Mardani.

Mardani juga menyampaikan bahwa penilaian implementasi SPIP dilakukan dalam beberapa level, dari level 1 hingga level 5.

"Kami akan memastikan bahwa setiap satker, termasuk UIN RIL, mampu menilai risiko dengan tepat dan memiliki kegiatan mitigasi yang efektif,” tambahnya.

Sosialisasi ini juga membahas mengenai lingkungan pengendalian, penilaian risiko, kegiatan pengendalian, serta informasi dan komunikasi yang menjadi komponen utama dalam penyelenggaraan SPIP.

Tim Itjen berharap, dengan adanya penguatan ini, implementasi SPIP dan MR di UIN RIL dapat terus meningkat, sehingga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan organisasi dapat terjaga dengan baik.

Hadir dalam kunjungan ini kedua anggota tim Itjen, Enung Lisna Farida dan Edo Abdullah Faqih. (*)