Anggota DPRD Metro Terpilih Dilantik Senin 19 Agustus 2024
Kupastuntas.co, Metro
- Sebanyak 25 Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Metro terpilih
bakal dilantik Empat hari lagi tepatnya pada Senin (19/8/2024). Itu setelah Sekretariat
DPRD menerima tembusan Surat Keputusan (SK) Gubernur Lampung.
Sekretaris Dewan
(Sekwan), Ade Erwinsyah menyampaikan bahwa pihaknya telah memperkirakan menerima
SK Gubernur berkaitan penetapan 25 anggota DPRD terpilih.
"Yang pertama,
setelah kita menerima informasi dari rapat di Provinsi bahwa insyaAllah dalam
Minggu ini SK Gubernur terkait dengan penetapan 25 anggota dewan terpilih itu
akan segera disampaikan ke masing-masing sekertariat DPRD kabupaten kota,"
kepada Kupastuntas.co, Kamis (15/8/2024).
Pria yang akrab disapa
Ade tersebut mengaku telah berkoordinasi dengan ketua Pengadilan Negeri (PN)
Metro terkait pengucapan sumpah janji anggota DPRD terpilih.
"Berangkat dari
situ kita akan persiapkan, yang pertama kita sudah koordinasi dengan ketua
pengadilan negeri terkait dengan nantinya beliau dimohon untuk bisa memandu
pengucapan sumpah janji pada saat tanggal 19 tersebut," ucapnya.
Dirinya memastikan
bahwa persiapan pelantikan 25 anggota DPRD Kota Metro terpilih telah matang 100
persen.
"Jadi insyaAllah
persiapan kita terkait dengan tanggal 19 sudah matang. Persiapannya apa saja,
termasuk kita sudah koordinasi dengan Kementerian Agama dan petugasnya sudah
kita minta disiapkan juga. Kemudian untuk tempatnya insyaAllah sudah kita
persiapkan," ujarnya.
Pelantikan anggota
dewan terpilih tersebut bakal dilakukan di ruang sidang paripurna lantai 2 kantor
DPRD Kota Metro, mulai pagi hingga siang hari.
Sekwan juga
menerangkan bahwa dalam pelantikan tersebut, sekretariat dewan juga mengundang
Forkopimda hingga kerabat anggota DPRD Kota Metro terpilih.
"Rencananya di
ruang Paripurna lantai 2, mulai pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 12.00 WIB.
Yang diundang nanti Wali dan Wakil Walikota, Forkopimda, anggota Dewan lama,
anggota DPRD terpilih, Sekda dan jajaran perangkat daerah sampai dengan tingkat
kelurahan," jelasnya.
"Kemudian KPU,
Bawaslu, instansi vertikal, Ormas, Parpol, termasuk keluarga anggota DPRD
terpilih yang dibatasi. Jadi hanya keluarga ini yaitu satu anggota DPRD
terpilih hanya dapat mengajak tiga orang kerabat," sambungnya.
Meskipun begitu, Ade
menyebutkan bahwa dalam pelantikan tersebut belum dapat ditentukan pimpinan
definitif.
Selain itu, hak
seluruh anggota DPRD Kota Metro terpilih akan dibayarkan setelah pengucapan
sumpah janji jabatan dalam pelantikan tersebut.
"Sesuai PP 18
tahun 2017, besok ini belum ada pimpinan definitif hanya ada pimpinan
sementara. Artinya haknya pun masih sebatas anggota DPRD. Haknya dibayarkan
mulai dari pengucapan sumpah tanggal 19 tersebut," tandasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Temukan Banyak Bantuan Salah Sasaran, Dewan Minta Dinsos Metro Data Ulang Penerima Bantuan
Jumat, 31 Januari 2025 -
Sepanjang Januari, 117 Warga Metro Terjangkit DBD
Jumat, 31 Januari 2025 -
Makin Pedas, Harga Cabai di Metro Tembus Rp80 Ribu Perkilogram
Kamis, 30 Januari 2025 -
Angka Pengangguran di Metro Meningkat, Capai 3.468 Orang
Kamis, 30 Januari 2025