• Senin, 23 Juni 2025

Jual HP Pakai Postingan Orang Lain, Penipu di Bandar Lampung Dibekuk Polisi

Rabu, 14 Agustus 2024 - 17.28 WIB
107

Pelaku saat diamankan di Mapolsek Kemiling. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Seorang pria berinisial AF (24) hanya bisa pasrah saat dibekuk polisi di kediamannya Jalan Raden Gunawan, Kelurahan Hajimena, Kecamatan Natar, Lampung Selatan, Minggu (11/8/2024) sekitar pukul 22.00 WIB.

Pelaku dibekuk Polsek Kemiling lantaran melakukan penipuan dengan modus memposting ulang barang jualan milik orang lain di media sosial Facebook.

Kapolsek Kemiling, Iptu Sutomo mengatakan pelaku diamankan berdasarkan laporan korban Muhammad Wahyudi warga Sukabumi.

"Iya, pelaku kami amankan saat lagi asik bermain HP di rumahnya," ujar Sutomo, dalam keterangannya Rabu (14/8/2024).

Sutomo menjelaskan, peristiwa itu berawal pada Kamis (8/8/2024) sekitar pukul 14.00 WIB lalu. Dimana saat itu korban hendak membeli HP di Facebook milik akun pelaku.

"Pelaku ini awalnya posting jual HP, ternyata yang diposting itu jualan orang lain yang udah di screenshot terus diposting ulang," ucapnya.

Korban yang tertarik melihat postingan pelaku langsung menghubungi pelaku. "Pas korban mau beli, pelaku ini langsung hubungi penjual aslinya," imbuhnya.

Lalu, pelaku mengajak korban untuk COD melihat hp yang akan dijual tersebut. "Tapi yang COD ini korban dan pemilik hp aslinya, jadi pelaku ini mengendalikan mereka," ucapnya.

Ketika COD tersebut, pelaku memberitahu kepada korban bahwa yang COD adalah adiknya, begitu juga dengan pemilik asli HP tersebut.

"Saat sudah sepakat, pelaku bilang ke korban uangnya jangan cash tapi di transfer dengan alasan takut dipakai adiknya," jelasnya.

Korban yang sudah terlanjur percaya langsung mentransfer uang ke pelaku sejumlah Rp4,2 juta.

"Usai ditransfer, pelaku tidak merespon lagi pesan korban. Saat itu, korban dan pemilik HP aslinya masih di lokasi. Korban pun bilang ke pemilik asli hp itu uangnya sudah ditransfer, namun pemilik asli hp itu bilang tidak ada," katanya.

Merasa tertipu, korban langsung melapor ke Polsek Kemiling. "Kami pun langsung melakukan penyelidikan melalui nomor rekening dan nomor hp pelaku, akhirnya pelaku dibekuk di kediamannya," jelasnya.

Selain pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 buku tabungan, 3 ATM, 2 hp dan 1 dompet.

"Saat ini pelaku udah ditahan di Mapolsek Kemiling guna penyidikan lebih lanjut," pungkasnya. (*)