• Rabu, 11 September 2024

Hingga Juli 2024, Pendapatan dari Tapping Box di Bandar Lampung Capai Rp 86 Miliar

Rabu, 14 Agustus 2024 - 19.15 WIB
92

Plt. Kepala Bapenda Bandar Lampung, Yusnadi Ferianto, Rabu (14/8/2024). Foto: Sri/kupastuntas.co

Sri

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah Kota Bandar Lampung melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) berhasil mencatat pendapatan sebesar Rp86 miliar dari penggunaan Tapping Box hingga Juli 2024.

Alat perekam transaksi ini telah dipasang di berbagai restoran dan rumah makan di seluruh kota, dengan total 400 perangkat yang dinilai berfungsi efektif dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak.

Plt. Kepala Bapenda Bandar Lampung, Yusnadi Ferianto, menyatakan bahwa penerapan Tapping Box telah memberikan dampak signifikan terhadap pengumpulan pajak daerah.

"Hingga bulan Juli 2024, data yang terekam dari penggunaan Tapping Box mencapai Rp86 miliar. Ini menunjukkan efektivitas alat ini dalam membantu meningkatkan PAD kita," ujarnya, Rabu (14/8/2024).

Yusnadi menjelaskan bahwa meskipun jumlah alat perekam transaksi masih terbatas, upaya optimalisasi terus dilakukan.

Terutama, pihaknya juga memprioritaskan pemasangan yang akan diberikan kepada restoran baru yang diperkirakan memiliki potensi pajak besar.

"Karena terbatasnya jumlah Tapping Box, kami memfokuskan pemasangan pada objek pajak yang baru buka dan memiliki potensi pajak besar," tambahnya.

Beberapa restoran yang sudah dipasangi Tapping Box oleh Pemkot Bandar Lampung di antaranya adalah Rumah Kayu, Yanto Lamongan, dan Sushi Tei.

Langkah ini diharapkan mampu mendongkrak PAD dari sektor pajak daerah, yang nantinya akan digunakan untuk mendukung berbagai program pembangunan dan pelayanan masyarakat.

"Nanti kita mengajukan lagi untuk alat tapping box ke Bank Lampung, karena mereka yang mengadakannya, " ungkap dia.

Sementara itu, salah satu kasir di restoran Begadang 11 mengonfirmasi penggunaan Tapping Box tersebut.

"Sudah lama alat Tapping Box ini dipasang di sini. Kami mengikuti apa yang ditetapkan oleh Pemkot," katanya.

Ia juga menambahkan bahwa setiap pembayaran pajak langsung terpotong melalui PPN dan tersetorkan ke pemerintah kota secara otomatis.

"Setiap bayar langsung tercetak, dan langsung tersetorkan ke dia (pemkot), " pungkasnya.  (*)