• Minggu, 17 November 2024

Empat Tahun Lamanya, Kasus Dugaan Penipuan Oknum ASN Pengadilan Kotabumi Tak Jelas

Rabu, 14 Agustus 2024 - 13.28 WIB
2.9k

Bukti surat laporan polisi dan kuitansi pembayaran korban terhadap pelaku diduga oknum ASN di Pengadilan Negeri Kotabumi Lampung Utara. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Lampung Utara - Kasus penipuan yang melibatkan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pengadilan Negeri Kotabumi, berinisial YD (30), kembali mengemuka setelah empat tahun kasusnya mandek. YD diduga menipu korban Haidir, warga Muara Sungkai Lampura, dengan janji membantu mengurangi vonis hukuman dalam kasus narkoba yang dihadapinya.

Menurut Haidir, pada tahun 2020, saat proses persidangan berlangsung, YD menawarkan bantuan dengan imbalan sebesar Rp40 juta untuk mengurangi vonis hukuman dari 11 tahun menjadi kurang dari 4 tahun.

"Pelaku yang merupakan ASN di lingkungan pengadilan, menjanjikan bantuan untuk meringankan hukuman saya. Namun, setelah uang dibayar, kasus saya tidak ditangani, dan pelaku berjanji akan mengembalikan uang tersebut," ujar Haidir, Rabu (14/08/2024).

Awalnya, tawaran YD tidak digubris Haidir. Namun, setelah pelaku terus meyakinkannya dalam sidang lanjutan, Haidir dan keluarganya akhirnya setuju membayar Rp40 juta—Rp20 juta ditransfer dan Rp20 juta dibayar tunai.

"Setelah pembayaran, uang tidak kunjung dikembalikan. Kami melaporkan kasus ini ke polisi pada Juli 2020, namun belum ada titik terang, harapan saya pelaku segera ditangkap untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya lagi pula kasus ini sudah berjalan lebih dari 4 tahun," tandas Haidir.

Menanggapi laporan tersebut, Kasat Reskrim Polres Lampura, Iptu Stefanus Boyoh, mengonfirmasi bahwa penyelidikan masih berlangsung.

"Kami telah memeriksa beberapa saksi, tetapi masih ada kekurangan dan kendala karena terlapor tidak berada di tempat. Kami akan terus berkoordinasi dengan korban untuk mendapatkan informasi tambahan dan memajukan kasus ini," jelas Boyoh melalui percakapan WhatsApp.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Pengadilan Negeri Kotabumi belum memberikan keterangan resmi mengenai kasus ini. Kasus penipuan ini menyoroti perlunya perhatian lebih dalam penegakan hukum dan tindakan tegas terhadap pelanggaran yang melibatkan aparat hukum. (*)