BPK Temukan Keringanan Biaya Pelayanan RSUD Abdul Moeloek 247 Juta Tidak Sesuai Aturan

RSUD Abdul Moeloek di Bandar Lampung. Foto: Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Badan Pemeriksa
Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Lampung menemukan adanya keringanan biaya
pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abdul Moeloek yang tidak
sesuai dengan aturan yang berlaku. Total keringanan biaya yang diberikan
mencapai Rp247.383.217.
Temuan ini terungkap dalam laporan hasil pemeriksaan
(LHP) terhadap sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan
peraturan perundang-undangan Pemerintah Provinsi Lampung tahun 2023.
Berdasarkan data dari aplikasi Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS),
tercatat ada 144 transaksi pasien umum yang mendapatkan keringanan biaya
pelayanan kesehatan di RSUD Abdul Moeloek.
Rinciannya
antara lain, pelayanan instalasi anak 4 transaksi; bedah, kebidanan dan
kandungan, neurologi, dan saraf masing-masing 1 transaksi; laboratorium sentral
dan penyakit dalam masing-masing 2 transaksi; mata 8 transaksi dan medical
check up 124 transaksi, dengan total keringanan yang diberikan sebesar
Rp247.383.217.
BPK menyatakan,
berdasarkan wawancara dengan Kepala Bagian Keuangan RSUD Abdul Moeloek, diperoleh
informasi bahwa RSUD Abdul Moeloek memiliki standar prosedur operasional (SPO)
pemberian dan pelunasan piutang kepada pegawai yang melaksanakan tugas
kedinasan.
Dalam SPO tersebut
dijelaskan bahwa keringanan 100 persen biaya pelayanan kesehatan untuk pejabat
daerah dan pegawai yang dalam tugas kedinasan. Syarat pemberian keringanan 100
persen bagi pegawai rumah sakit adalah melampirkan Surat Perintah Tugas atau
Surat Perintah Perjalanan Dinas sesuai dengan kebutuhan kedinasan.
“Atas keringanan
tersebut, pihak RSUDAM belum dapat menjelaskan dasar pemberian keringanan biaya
tersebut,” tulis BPK dalam LHP yang dikutip, pada Selasa (13/8/2024).
BPK menyebut, kondisi
tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Gubernur Lampung Nomor 6 Tahun 2019
sebagaimana diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 26 Tahun 2021 tentang
Perubahan atas Peraturan Gubernur Lampung Nomor 6 Tahun 2019 tentang Tarif
Pelayanan Kesehatan Rawat Jalan, Instalasi Gawat Darurat, Kelas II, Kelas
Khusus, Kelas I, Utama (VIP), dan Eksekutif (VVIP) pada Rumah Sakit Umum Daerah
Abdul Moeloek Provinsi Lampung.
Dimana pada Pasal 5
ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap orang yang mendapatkan pelayanan
kesehatan, pelayanan akademik, dan pelayanan lainnya sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 dan Pasal 4 wajib membayar jasa pelayanan kepada rumah sakit.
Kemudian Pasal 6 ayat
(1) yang menyatakan bahwa prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif pelayanan
ditetapkan dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa, harga satuan per unit
layanan (unit cost), kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas
pengendalian atas pelayanan.
Dan Pasal 6 ayat (2)
yang menyatakan bahwa tarif pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi biaya operasional, pemeliharaan, dan biaya modal.
Juga tidak sesuai
dengan Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2023 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan
Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek Provinsi Lampung (berlaku sejak tanggal 7
Juli 2023) pada Pasal 8 ayat (1) yang menyatakan bahwa BLUD mengenakan tarif
layanan sebagai imbalan atas penyediaan layanan barang/jasa kepada masyarakat.
Serta ayat (4) yang
menyatakan bahwa tarif layanan disusun atas dasar perhitungan biaya unit per
layanan yang bertujuan untuk menutup seluruh atau sebagian dari biaya yang
dikeluarkan untuk menghasilkan barang/jasa atas layanan yang disediakan oleh
BLUD.
“Permasalahan tersebut
mengakibatkan pengelolaan pendapatan jasa pelayanan pada RSUD Abdul Moeloek
menjadi tidak optimal, lantaran disebabkan oleh Direktur RSUD Abdul Moeloek
tidak mematuhi ketentuan dalam memberikan keringanan jasa pelayanan,” tulis
BPK.
BPK merekomendasikan kepada Gubernur Lampung agar memerintahkan Direktur RSUD Abdul Moeloek untuk memberikan keringanan jasa pelayanan sesuai ketentuan. Hingga berita diterbitkan, pihak RSUD Abdul Moeloek belum bersedia memberikan konfirmasi saat dihubungi. (*)
Berita ini telah terbit di SKH Kupas Tuntas edisi Rabu 14 Agustus 2024 dengan judul "BPK Temukan Keringanan Biaya Pelayanan RSUD Abdul Moeloek 247 Juta Tidak Sesuai Aturan"
Berita Lainnya
-
Satgas PKH Kejagung Sita 49.822 Hektar Lahan Ilegal di TNBBS
Sabtu, 02 Agustus 2025 -
Rektor UIN RIL Serahkan Sertifikat Halal Bersama BPJPH dan Gubernur, Dorong Lampung Jadi Sentra Produk Halal
Sabtu, 02 Agustus 2025 -
Mobil Ditumpangi Adik Wagub Lampung Tabrak Motor di Lamtim, Satu Tewas
Jumat, 01 Agustus 2025 -
Pengamat Unila: Direksi Lama BUMD Harus Diganti Jika Tak Berkontribusi pada Perbaikan
Jumat, 01 Agustus 2025