• Sabtu, 02 Agustus 2025

BPK Temukan Keringanan Biaya Pelayanan RSUD Abdul Moeloek 247 Juta Tidak Sesuai Aturan

Rabu, 14 Agustus 2024 - 08.13 WIB
180

RSUD Abdul Moeloek di Bandar Lampung. Foto: Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Lampung menemukan adanya keringanan biaya pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abdul Moeloek yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Total keringanan biaya yang diberikan mencapai Rp247.383.217.

Temuan ini terungkap dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) terhadap sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan Pemerintah Provinsi Lampung tahun 2023. Berdasarkan data dari aplikasi Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS), tercatat ada 144 transaksi pasien umum yang mendapatkan keringanan biaya pelayanan kesehatan di RSUD Abdul Moeloek.

 Rinciannya antara lain, pelayanan instalasi anak 4 transaksi; bedah, kebidanan dan kandungan, neurologi, dan saraf masing-masing 1 transaksi; laboratorium sentral dan penyakit dalam masing-masing 2 transaksi; mata 8 transaksi dan medical check up 124 transaksi, dengan total keringanan yang diberikan sebesar Rp247.383.217.

BPK menyatakan, berdasarkan wawancara dengan Kepala Bagian Keuangan RSUD Abdul Moeloek, diperoleh informasi bahwa RSUD Abdul Moeloek memiliki standar prosedur operasional (SPO) pemberian dan pelunasan piutang kepada pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan.

Dalam SPO tersebut dijelaskan bahwa keringanan 100 persen biaya pelayanan kesehatan untuk pejabat daerah dan pegawai yang dalam tugas kedinasan. Syarat pemberian keringanan 100 persen bagi pegawai rumah sakit adalah melampirkan Surat Perintah Tugas atau Surat Perintah Perjalanan Dinas sesuai dengan kebutuhan kedinasan.

“Atas keringanan tersebut, pihak RSUDAM belum dapat menjelaskan dasar pemberian keringanan biaya tersebut,” tulis BPK dalam LHP yang dikutip, pada Selasa (13/8/2024).

BPK menyebut, kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Gubernur Lampung Nomor 6 Tahun 2019 sebagaimana diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 26 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Lampung Nomor 6 Tahun 2019 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Rawat Jalan, Instalasi Gawat Darurat, Kelas II, Kelas Khusus, Kelas I, Utama (VIP), dan Eksekutif (VVIP) pada Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek Provinsi Lampung.

Dimana pada Pasal 5 ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap orang yang mendapatkan pelayanan kesehatan, pelayanan akademik, dan pelayanan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 wajib membayar jasa pelayanan kepada rumah sakit.

Kemudian Pasal 6 ayat (1) yang menyatakan bahwa prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif pelayanan ditetapkan dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa, harga satuan per unit layanan (unit cost), kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian atas pelayanan.

Dan Pasal 6 ayat (2) yang menyatakan bahwa tarif pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi biaya operasional, pemeliharaan, dan biaya modal.

Juga tidak sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2023 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek Provinsi Lampung (berlaku sejak tanggal 7 Juli 2023) pada Pasal 8 ayat (1) yang menyatakan bahwa BLUD mengenakan tarif layanan sebagai imbalan atas penyediaan layanan barang/jasa kepada masyarakat.

Serta ayat (4) yang menyatakan bahwa tarif layanan disusun atas dasar perhitungan biaya unit per layanan yang bertujuan untuk menutup seluruh atau sebagian dari biaya yang dikeluarkan untuk menghasilkan barang/jasa atas layanan yang disediakan oleh BLUD.

“Permasalahan tersebut mengakibatkan pengelolaan pendapatan jasa pelayanan pada RSUD Abdul Moeloek menjadi tidak optimal, lantaran disebabkan oleh Direktur RSUD Abdul Moeloek tidak mematuhi ketentuan dalam memberikan keringanan jasa pelayanan,” tulis BPK.

BPK merekomendasikan kepada Gubernur Lampung agar memerintahkan Direktur RSUD Abdul Moeloek untuk memberikan keringanan jasa pelayanan sesuai ketentuan. Hingga berita diterbitkan, pihak RSUD Abdul Moeloek belum bersedia memberikan konfirmasi saat dihubungi. (*)

Berita ini telah terbit di SKH Kupas Tuntas edisi Rabu 14 Agustus 2024 dengan judul "BPK Temukan Keringanan Biaya Pelayanan RSUD Abdul Moeloek 247 Juta Tidak Sesuai Aturan"