• Sabtu, 05 Oktober 2024

Antisipasi Sengketa, MK Minta KPU Gabungkan Penetapan dan Pengumuman Pasangan Terpilih Pilkada Serentak

Rabu, 14 Agustus 2024 - 09.43 WIB
26

Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra ingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menyelesaikan permasalahan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dengan benar dan menggabungkan proses penetapan sekaligus pengumuman pasangan calon terpilih di Pilkada 2024.

Hal tersebut disampaikan Saldi dalam sidang perkara 292-01-15-33/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (13/8/2024). Saldi menyampaikan penggabungan itu dengan tujuan agar tidak terjadi sengketa Pilkada hingga ke Mahkamah Konstitusi.

"Di UU (pilkada) disebutkan sejak diumumkan penetapan, ya jadi selalu saja ada dispute di sini antara pemohon yang mengatakan 'ini memang sudah ditetapkan tapi belum diumumkan', karena di situ ada yang ditetapkan diumumkan melalui website, ada yang ditempel segala macam," kata Saldi dikutip dari Detik.com, Rabu (14/8/2024).

"Kita berharap itu disatukan saja, jadi begitu ditetapkan oleh KPU, disampaikan ke KPU daerah provinsi kabupaten kota, begitu ditetapkan itu sekaligus pengumuman," sambungnya.

Saldi mengatakan KPU harus menyampaikan penetapan pasangan terpilih dalam rapat terbuka, sehingga juga dapat langsung diumumkan, oleh karena itu ia meminta agar KPU dapat melihat kembali sengketa yang terjadi di Pilkada 2020.

"Itu tahun 2020 itu banyak sekali yang mempersoalkan itu (sudah ditetapkan, tapi belum diumumkan), kita jadi pusing juga apa yang mau kita ambil. Oleh karena itu tolong nanti di diktumnya dinyatakan juga penetapan ini juga sekaligus pengumuman, jadi clear, nggak ada lagi orang mempersoalkan beda menetapkan dan pengumuman," imbuhnya.

Selain itu, Saldi juga mengingatkan KPU untuk tidak menetapkan pasangan terpilih pada pukul 23.00 WIB. Sebab, kata dia, pemohon yang ingin mengajukan gugatan ke MK, hanya memiliki dua hari persiapan pengajuan.

Diketahui, pengajuan sengketa Pilkada hanya dapat diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari setelah KPU mengumumkan penetapan hasil Pilkada.

"Kalau bisa, KPU menetapkan itu jangan sudah mau berganti hari, misal ditetapkan pukul 23.00. Kenapa? harinya dihitung sejak penetapan itu, berarti kan pemohon hanya tinggal satu jam hari pertamanya itu," kata Saldi.

"Ini bukan 3x24 jam, tapi ini hari, 'hari sejak', kalau bisa kalau mau tanggung itu, jam 23.00 itu lewatkan aja ke pukul 00.01 nya, sudah dihitung ke hari berikutnya, atau kalau mau pagi, atau siang, jadi waktu orang ngajukan permohona itu cukup," pungkasnya.

Sebelumnya, MK juga meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) berhati-hati dan lebih selektif dalam memproses pendaftaran calon kepala daerah (Kada) Pilkada 2024 yang akan mulai digelar pada 27-29 Agustus mendatang.

Juru bicara hakim konstitusi Enny Nurbaningsih mengingatkan, kesalahan dalam memastikan keterpenuhan syarat calon pada proses awal ini bisa menjadi sebab gugurnya calon terpilih jika disengketakan dan terbukti oleh Mahkamah

"Beberapa hal yang jadi catatan terpenting sekarang buat saya adalah KPU harus sudah berhati-hati sekali mau tidak mau proses dari awal itu harus menjadi perhatian yang serius," kata Enny Senin (5/8/2024).

"Untuk melihat apakah ada masalah atau tidak, kalau ditutupi masalah itu, sekarang era yang tidak mungkin menutupi masalah, sekecil apa pun pasti terbuka apalagi menyangkut sebuah kekuasaan di dalamnya," sambungnya.

Enny mengingatkan sejumlah putusan berkaitan dengan sengketa pemilu atau pilkada ketika MK pada akhirnya mendiskualifikasi calon terpilih. Ia mencontohkan, insiden pada Pilkada Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur, pada 2020 lalu.

Ia menjelaskan calon terpilih saat itu, Orient Riwu Kore, disengketa ke MK karena dalil dirinya masih mengantongi paspor Amerika Serikat (AS), persidangan di Mahkamah menyatakan dalil itu terbukti dan Orient didiskualifikasi. (*)