Antisipasi Sengketa, MK Minta KPU Gabungkan Penetapan dan Pengumuman Pasangan Terpilih Pilkada Serentak
Kupastuntas.co, Bandar
Lampung - Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra ingatkan Komisi
Pemilihan Umum (KPU) untuk menyelesaikan permasalahan Pemilihan Kepala Daerah
(Pilkada) dengan benar dan menggabungkan proses penetapan sekaligus pengumuman
pasangan calon terpilih di Pilkada 2024.
Hal tersebut disampaikan
Saldi dalam sidang perkara 292-01-15-33/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, di gedung MK,
Jakarta Pusat, Selasa (13/8/2024). Saldi menyampaikan penggabungan itu dengan
tujuan agar tidak terjadi sengketa Pilkada hingga ke Mahkamah Konstitusi.
"Di UU (pilkada)
disebutkan sejak diumumkan penetapan, ya jadi selalu saja ada dispute di sini
antara pemohon yang mengatakan 'ini memang sudah ditetapkan tapi belum
diumumkan', karena di situ ada yang ditetapkan diumumkan melalui website, ada
yang ditempel segala macam," kata Saldi dikutip dari Detik.com, Rabu (14/8/2024).
"Kita berharap itu
disatukan saja, jadi begitu ditetapkan oleh KPU, disampaikan ke KPU daerah
provinsi kabupaten kota, begitu ditetapkan itu sekaligus pengumuman,"
sambungnya.
Saldi mengatakan KPU harus
menyampaikan penetapan pasangan terpilih dalam rapat terbuka, sehingga juga
dapat langsung diumumkan, oleh karena itu ia meminta agar KPU dapat melihat
kembali sengketa yang terjadi di Pilkada 2020.
"Itu tahun 2020 itu
banyak sekali yang mempersoalkan itu (sudah ditetapkan, tapi belum diumumkan),
kita jadi pusing juga apa yang mau kita ambil. Oleh karena itu tolong nanti di
diktumnya dinyatakan juga penetapan ini juga sekaligus pengumuman, jadi clear,
nggak ada lagi orang mempersoalkan beda menetapkan dan pengumuman,"
imbuhnya.
Selain itu, Saldi juga mengingatkan
KPU untuk tidak menetapkan pasangan terpilih pada pukul 23.00 WIB. Sebab, kata
dia, pemohon yang ingin mengajukan gugatan ke MK, hanya memiliki dua hari
persiapan pengajuan.
Diketahui, pengajuan
sengketa Pilkada hanya dapat diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga)
hari setelah KPU mengumumkan penetapan hasil Pilkada.
"Kalau bisa, KPU
menetapkan itu jangan sudah mau berganti hari, misal ditetapkan pukul 23.00.
Kenapa? harinya dihitung sejak penetapan itu, berarti kan pemohon hanya tinggal
satu jam hari pertamanya itu," kata Saldi.
"Ini bukan 3x24 jam,
tapi ini hari, 'hari sejak', kalau bisa kalau mau tanggung itu, jam 23.00 itu
lewatkan aja ke pukul 00.01 nya, sudah dihitung ke hari berikutnya, atau kalau
mau pagi, atau siang, jadi waktu orang ngajukan permohona itu cukup,"
pungkasnya.
Sebelumnya, MK juga meminta
Komisi Pemilihan Umum (KPU) berhati-hati dan lebih selektif dalam memproses
pendaftaran calon kepala daerah (Kada) Pilkada 2024 yang akan mulai digelar
pada 27-29 Agustus mendatang.
Juru bicara hakim konstitusi
Enny Nurbaningsih mengingatkan, kesalahan dalam memastikan keterpenuhan syarat
calon pada proses awal ini bisa menjadi sebab gugurnya calon terpilih jika
disengketakan dan terbukti oleh Mahkamah
"Beberapa hal yang jadi
catatan terpenting sekarang buat saya adalah KPU harus sudah berhati-hati
sekali mau tidak mau proses dari awal itu harus menjadi perhatian yang
serius," kata Enny Senin (5/8/2024).
"Untuk melihat apakah
ada masalah atau tidak, kalau ditutupi masalah itu, sekarang era yang tidak
mungkin menutupi masalah, sekecil apa pun pasti terbuka apalagi menyangkut
sebuah kekuasaan di dalamnya," sambungnya.
Enny mengingatkan sejumlah
putusan berkaitan dengan sengketa pemilu atau pilkada ketika MK pada akhirnya
mendiskualifikasi calon terpilih. Ia mencontohkan, insiden pada Pilkada Sabu
Raijua, Nusa Tenggara Timur, pada 2020 lalu.
Ia menjelaskan calon
terpilih saat itu, Orient Riwu Kore, disengketa ke MK karena dalil dirinya
masih mengantongi paspor Amerika Serikat (AS), persidangan di Mahkamah
menyatakan dalil itu terbukti dan Orient didiskualifikasi. (*)
Berita Lainnya
-
Damri dan PT KAI Sebut Tiket Transportasi Tidak Kena PPN 12 Persen
Senin, 23 Desember 2024 -
Polri Siagakan 2.794 Posko Pengamanan dan Pelayanan Nataru
Senin, 16 Desember 2024 -
Libur Nataru, Korlantas Polri Batasi Angkutan Barang Mulai 21 Desember 2024
Minggu, 15 Desember 2024 -
Kenaikan Tarif PPN 12 Persen Hanya Menyasar Barang Mewah
Sabtu, 07 Desember 2024