1.508 Kendaraan Plat Kuning Tak Terdata di Dishub Lampung, Potensi Penerimaan PKB Rp2,7 Miliar Hilang

Kantor Dinas Perhubungan Provinsi Lampung. Foto: Ist
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Terdapat 1.508 kendaraan dengan tanda
nomor kendaraan bermotor (TNKB) warna kuning tidak ditemukan pada data
rekapitulasi surat rekomendasi Dinas Perhubungan Provinsi Lampung. Sehingga
terdapat potensi kekurangan penerimaan pajak kendaraan bermotor (PKB) sebesar
Rp2.705.226.268,66 (2,7 miliar).
Hal itu terungkap pada laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas sistem
pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan
perundang-undangan Pemerintah Provinsi Lampung tahun 2023.
Dalam LHP tersebut, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi
Lampung menyampaikan, Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7
Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor Pasal 17,
menyatakan bahwa untuk penerbitan BPKB baru untuk ranmor yang diproduksi
dan/atau dirakit dalam negeri dalam bentuk ranmor Completely Knocked Down (CKD)
harus memenuhi syarat, antara lain harus melampirkan rekomendasi dari instansi
yang berwenang di bidang penggunaan ranmor untuk angkutan umum.
Pasal 53 menyatakan bahwa perubahan data Surat Tanda Nomor Kendaraan
(STNK) atas dasar perubahan fungsi ranmor harus memenuhi persyaratan pada huruf
b angka 4, yaitu melampirkan surat izin penyelenggaraan angkutan umum dari
instansi yang berwenang, untuk perubahan fungsi/sifat dari ranmor perseorangan
menjadi ranmor angkutan umum. Berdasarkan penelusuran, instansi yang berwenang
tersebut adalah Dishub Provinsi Lampung.
Berdasarkan wawancara dengan Kasi Angkutan pada Bidang Lalu Lintas dan
Angkutan Dishub Provinsi Lampung diperoleh informasi bahwa bagi kendaraan
bermotor dengan warna TNKB Kuning, apabila melakukan perpanjangan, balik nama
mutasi masuk dan kendaraan baru memerlukan surat keterangan status kendaraan
bermotor yang diterbitkan oleh Dishub.
Berdasarkan Sistem Informasi Pengelolaan PKB dan BBNKB Provinsi Lampung
diketahui bahwa terdapat 4.511 kendaraan dengan jenis pendaftaran kendaraan
baru, perpanjangan, balik nama, mutasi masuk, ubah warna TNKB.
“Rincian jumlah kendaraan yang memerlukan rekomendasi Dishub Provinsi
Lampung diantaranya kendaraan baru 2.272 unit, perpanjangan 1.359 unit, balik
nama 512 unit, mutasi masuk 285 unit, dan ubah warna TNKB 83 unit,” jelas BPK
pada LHP yang dikutip Rabu (14/8/2024).
BPK mengungkapkan, hasil pengujian analisis dengan membandingkan data
nomor rangka kendaraan pada Sistem Informasi Pengelolaan PKB dan BBNKB Provinsi
Lampung serta data rekapitulasi surat rekomendasi Dishub Provinsi Lampung,
diperoleh informasi bahwa terdapat nomor rangka yang tidak ditemukan di
rekapitulasi surat rekomendasi.
“Dari total 4.511 kendaraan yang
ada pada Sistem Informasi Pengelolaan PKB dan BBNKB Provinsi Lampung, 1.508
kendaraan bermotor yang tidak terdapat pada data rekapitulasi Dishub Provinsi
Lampung,” kata BPK.
Perhitungan ulang kewajiban pembayaran PKB atas 1.508 kendaraan yang
tidak ada di daftar rekomendasi Surat Keterangan STNK Dishub seharusnya
dikenakan nilai total Rp6.698.439.586,66 tanpa insentif 30 persen atau 60
persen.
“Dengan demikian, terdapat potensi kekurangan penerimaan PKB sebesar
Rp2.705.226.268,66 yang didapat dari pengurangan pokok PKB Samsat dengan pokok
PKB pengujian yaitu Rp6.698.439.586,66 – Rp3.993.213.318,00,” bebernya.
BPK berpendapat hal ini disebabkan oleh Kepala Dishub Provinsi Lampung
belum menerbitkan penggunaan pelat kuning perorangan sesuai dengan ketentuan.
“Merekomendasikan kepada Gubernur Lampung agar memerintahkan Kepala
Dishub Provinsi Lampung untuk menertibkan penggunaan pelat kuning perorangan
sesuai dengan ketentuan dan melaporkan hasil penertiban secara berkala,”
pungkasnya.
Hingga berita ini dimuat, wartawan Kupastuntas.co masih coba
mengkonfirmasi kepada pihak Dishub Provinsi Lampung. (*)
Berita Lainnya
-
Semangat Hari Kartini, Srikandi PLN dan PAE Kenalkan Aplikasi PLN Mobile ke Siswa SMK BLK Bandar Lampung
Kamis, 24 April 2025 -
Kejati Komitmen Usut Tuntas Kasus Mafia Tanah di Register 44 Way Kanan, Raden Adipati Sudah Diperiksa
Kamis, 24 April 2025 -
Lantik 6 Kajati Termasuk Lampung, Jaksa Agung: Saya Copot Jika Langgar Aturan
Rabu, 23 April 2025 -
Kloter Pertama Jamaah Haji Bandar Lampung Dijadwalkan Berangkat 4 Mei 2025
Rabu, 23 April 2025