• Kamis, 24 April 2025

1.508 Kendaraan Plat Kuning Tak Terdata di Dishub Lampung, Potensi Penerimaan PKB Rp2,7 Miliar Hilang

Rabu, 14 Agustus 2024 - 11.58 WIB
110

Kantor Dinas Perhubungan Provinsi Lampung. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Terdapat 1.508 kendaraan dengan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) warna kuning tidak ditemukan pada data rekapitulasi surat rekomendasi Dinas Perhubungan Provinsi Lampung. Sehingga terdapat potensi kekurangan penerimaan pajak kendaraan bermotor (PKB) sebesar Rp2.705.226.268,66 (2,7 miliar). 

Hal itu terungkap pada laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan Pemerintah Provinsi Lampung tahun 2023.

Dalam LHP tersebut, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Lampung menyampaikan, Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor Pasal 17, menyatakan bahwa untuk penerbitan BPKB baru untuk ranmor yang diproduksi dan/atau dirakit dalam negeri dalam bentuk ranmor Completely Knocked Down (CKD) harus memenuhi syarat, antara lain harus melampirkan rekomendasi dari instansi yang berwenang di bidang penggunaan ranmor untuk angkutan umum.

Pasal 53 menyatakan bahwa perubahan data Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atas dasar perubahan fungsi ranmor harus memenuhi persyaratan pada huruf b angka 4, yaitu melampirkan surat izin penyelenggaraan angkutan umum dari instansi yang berwenang, untuk perubahan fungsi/sifat dari ranmor perseorangan menjadi ranmor angkutan umum. Berdasarkan penelusuran, instansi yang berwenang tersebut adalah Dishub Provinsi Lampung.

Berdasarkan wawancara dengan Kasi Angkutan pada Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Dishub Provinsi Lampung diperoleh informasi bahwa bagi kendaraan bermotor dengan warna TNKB Kuning, apabila melakukan perpanjangan, balik nama mutasi masuk dan kendaraan baru memerlukan surat keterangan status kendaraan bermotor yang diterbitkan oleh Dishub.

Berdasarkan Sistem Informasi Pengelolaan PKB dan BBNKB Provinsi Lampung diketahui bahwa terdapat 4.511 kendaraan dengan jenis pendaftaran kendaraan baru, perpanjangan, balik nama, mutasi masuk, ubah warna TNKB.

“Rincian jumlah kendaraan yang memerlukan rekomendasi Dishub Provinsi Lampung diantaranya kendaraan baru 2.272 unit, perpanjangan 1.359 unit, balik nama 512 unit, mutasi masuk 285 unit, dan ubah warna TNKB 83 unit,” jelas BPK pada LHP yang dikutip Rabu (14/8/2024).

BPK mengungkapkan, hasil pengujian analisis dengan membandingkan data nomor rangka kendaraan pada Sistem Informasi Pengelolaan PKB dan BBNKB Provinsi Lampung serta data rekapitulasi surat rekomendasi Dishub Provinsi Lampung, diperoleh informasi bahwa terdapat nomor rangka yang tidak ditemukan di rekapitulasi surat rekomendasi.   

“Dari total  4.511 kendaraan yang ada pada Sistem Informasi Pengelolaan PKB dan BBNKB Provinsi Lampung, 1.508 kendaraan bermotor yang tidak terdapat pada data rekapitulasi Dishub Provinsi Lampung,” kata BPK.

Perhitungan ulang kewajiban pembayaran PKB atas 1.508 kendaraan yang tidak ada di daftar rekomendasi Surat Keterangan STNK Dishub seharusnya dikenakan nilai total Rp6.698.439.586,66 tanpa insentif 30 persen atau 60 persen.

“Dengan demikian, terdapat potensi kekurangan penerimaan PKB sebesar Rp2.705.226.268,66 yang didapat dari pengurangan pokok PKB Samsat dengan pokok PKB pengujian yaitu Rp6.698.439.586,66 – Rp3.993.213.318,00,” bebernya.

BPK berpendapat hal ini disebabkan oleh Kepala Dishub Provinsi Lampung belum menerbitkan penggunaan pelat kuning perorangan sesuai dengan ketentuan.

“Merekomendasikan kepada Gubernur Lampung agar memerintahkan Kepala Dishub Provinsi Lampung untuk menertibkan penggunaan pelat kuning perorangan sesuai dengan ketentuan dan melaporkan hasil penertiban secara berkala,” pungkasnya.

Hingga berita ini dimuat, wartawan Kupastuntas.co masih coba mengkonfirmasi kepada pihak Dishub Provinsi Lampung. (*)