• Senin, 25 Agustus 2025

119.512 Warga Lampung Masuk Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu Belum Lakukan Perekaman KTP

Rabu, 14 Agustus 2024 - 15.43 WIB
45

Kepala Disdukcapil Provinsi Lampung Lukman saat dimintai keterangan, Rabu (14/8/2024). Foto: Ria/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi Lampung mencatat per 30 Juni 2024 masih ada 119.512 warga yang masuk Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) belum melakukan perekaman KTP.

"Total DP4 di Lampung per 30 Juni sebanyak 6.577.037 jiwa, yang sudah perekaman 6.457.525 jiwa dan yang belum perekaman 119.512 jiwa atau 1,82 persen," ujar Kepala Disdukcapil Provinsi Lampung Lukman saat dimintai keterangan, Rabu (14/8/2024).

Lukman merincikan jika DP4 yang belum melakukan perekaman tersebar di semua kabupaten/kota. Diantaranya Lampung Selatan 10.034 jiwa atau 1,26 persen, Lampung Tengah 16.569 jiwa atau 1,62 persen.

Kemudian Lampung Utara 9.203 jiwa atau 1,92 persen, Lampung Barat 5.832 jiwa atau 2,58 persen, Tulang Bawang 15.779 jiwa atau 5,02 persen, Tanggamus 5.391 jiwa atau 1,18 persen.

"Selanjutnya Lampung Timur 17.209 jiwa atau 2,07 persen, Way Kanan 5.260 jiwa atau 1,49 persen, Pesawaran 4.309 jiwa atau 1,21 persen, Pringsewu 3.203 jiwa atau 0,99 persen," paparnya.

Kemudian Mesuji 3.640 jiwa atau 2,12 persen, Tulangbawang Barat 4.131 jiwa atau 1,84 persen, Pesisir Barat 2.565 jiwa atau 2,11 persen, Bandar Lampung 14.809 jiwa atau 1,93 persen dan terakhir Metro 1.572 jiwa atau 1,19 persen.

"Kami terus melakukan upaya percepatan perekaman KTP menjelang Pilkada serentak nanti pada November. Kami koordinasi dengan Disdukcapil yang ada di kabupaten/kota," jelasnya.

Selain itu pihaknya juga melakukan pemetaan penduduk wajib KTP elektronik yang belum melakukan perekaman per desa atau kelurahan by name by address untuk dilakukan verifikasi oleh kepala desa atau lurah

"Kami juga memutakhirkan status penduduk belum rekam KTP elektronik sesuai hasil verifikasi desa atau kelurahan seperti penduduk meninggal, pindah, tidak diketahui keberadaan, tidak dikenal, memiliki NIK ganda yang salah satunya telah rekam KTP elektronik," paparnya.

Selanjutnya pihaknya juga melakukan jemput bola secara terjadwal ke wilayah yang masih banyak penduduk wajib KTP elektronik namun belum rekam dengan melibatkan desa atau kelurahan.

"Jemput bola rekam bagi penduduk wajib KTP elektronik juga kami lakukan ke tempat publik atau sesuai permintaan instansi atau kelompok masyarakat. Misalkan rumah sakit, rumah sakit jiwa, lapas atau rutan, panti jompo, atau yayasan sosial," paparnya.

Jemput bola juga dilakukan ke penduduk potensi wajib KTP elektronik ke sekolah-sekolah hingga perguruan tinggi. (*)