119.512 Warga Lampung Masuk Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu Belum Lakukan Perekaman KTP

Kepala Disdukcapil Provinsi Lampung Lukman saat dimintai keterangan, Rabu (14/8/2024). Foto: Ria/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
(Disdukcapil) Provinsi Lampung mencatat per 30 Juni 2024 masih ada 119.512
warga yang masuk Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) belum melakukan
perekaman KTP.
"Total DP4 di Lampung per 30 Juni sebanyak 6.577.037 jiwa, yang
sudah perekaman 6.457.525 jiwa dan yang belum perekaman 119.512 jiwa atau 1,82
persen," ujar Kepala Disdukcapil Provinsi Lampung Lukman saat dimintai
keterangan, Rabu (14/8/2024).
Lukman merincikan jika DP4 yang belum melakukan perekaman tersebar di
semua kabupaten/kota. Diantaranya Lampung Selatan 10.034 jiwa atau 1,26 persen,
Lampung Tengah 16.569 jiwa atau 1,62 persen.
Kemudian Lampung Utara 9.203 jiwa atau 1,92 persen, Lampung Barat 5.832
jiwa atau 2,58 persen, Tulang Bawang 15.779 jiwa atau 5,02 persen, Tanggamus
5.391 jiwa atau 1,18 persen.
"Selanjutnya Lampung Timur 17.209 jiwa atau 2,07 persen, Way Kanan
5.260 jiwa atau 1,49 persen, Pesawaran 4.309 jiwa atau 1,21 persen, Pringsewu
3.203 jiwa atau 0,99 persen," paparnya.
Kemudian Mesuji 3.640 jiwa atau 2,12 persen, Tulangbawang Barat 4.131
jiwa atau 1,84 persen, Pesisir Barat 2.565 jiwa atau 2,11 persen, Bandar
Lampung 14.809 jiwa atau 1,93 persen dan terakhir Metro 1.572 jiwa atau 1,19
persen.
"Kami terus melakukan upaya percepatan perekaman KTP menjelang
Pilkada serentak nanti pada November. Kami koordinasi dengan Disdukcapil yang
ada di kabupaten/kota," jelasnya.
Selain itu pihaknya juga melakukan pemetaan penduduk wajib KTP elektronik
yang belum melakukan perekaman per desa atau kelurahan by name by address untuk
dilakukan verifikasi oleh kepala desa atau lurah
"Kami juga memutakhirkan status penduduk belum rekam KTP elektronik
sesuai hasil verifikasi desa atau kelurahan seperti penduduk meninggal, pindah,
tidak diketahui keberadaan, tidak dikenal, memiliki NIK ganda yang salah
satunya telah rekam KTP elektronik," paparnya.
Selanjutnya pihaknya juga melakukan jemput bola secara terjadwal ke
wilayah yang masih banyak penduduk wajib KTP elektronik namun belum rekam
dengan melibatkan desa atau kelurahan.
"Jemput bola rekam bagi penduduk wajib KTP elektronik juga kami
lakukan ke tempat publik atau sesuai permintaan instansi atau kelompok
masyarakat. Misalkan rumah sakit, rumah sakit jiwa, lapas atau rutan, panti
jompo, atau yayasan sosial," paparnya.
Jemput bola juga dilakukan ke penduduk potensi wajib KTP elektronik ke
sekolah-sekolah hingga perguruan tinggi. (*)
Berita Lainnya
-
Lampung Catat Penurunan IPH -0,19 Persen, Dipengaruhi Sejumlah Komoditas Ini
Senin, 25 Agustus 2025 -
Cegah Infeksi Cacing pada Anak, Diskes Bandar Lampung Imbau Warga Jaga Sanitasi Rumah
Senin, 25 Agustus 2025 -
Pemprov Lampung Klaim Angka Perkawinan Anak Turun 8 Persen
Senin, 25 Agustus 2025 -
PDI Perjuangan Lampung Usulkan Konferda September, Penjaringan Calon Ketua Dimulai
Senin, 25 Agustus 2025