Tiga Sopir Bus Diadili atas Perkara Penyelundupan 75 Ekor Satwa Dilindungi
Kupastuntas.co, Bandar Lampung – Tiga sopir bus dari Perusahaan Otobus (PO)
Lantra Jaya yaitu Purwanto, Fredi Juniansyah, dan Joni Heryanto hari ini
menjalani sidang dakwaan terkait kasus pengangkutan satwa dilindungi. Sidang
berlangsung di Pengadilan Negeri Bandar Lampung, Selasa (13/8/2024).
Menurut dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Avi Yuanto, ketiga sopir ditangkap pada Sabtu, 6 Januari 2024, setelah kedapatan membawa 75 ekor satwa dilindungi dalam 22 box di bus PO Lantra Jaya dengan nomor polisi BG 7020 EA. Penangkapan terjadi di Jalan Tol Trans Sumatra KM 87 setelah bus mereka diberhentikan oleh anggota Patroli Jalan Raya (PJR) Polda Lampung.
"Dalam pemeriksaan, ditemukan 787 ekor burung di dalam bus, di mana 75 ekor di antaranya termasuk dalam kategori satwa yang dilindungi, seperti Takur Warna Warni, Cica Hijau Sayap Biru, dan Cica Daun Sumatera," ungkap JPU Avi Yuanto.
Menurut keterangan, pengangkutan satwa tersebut dimulai pada 5 Januari 2024, saat Joni Heryanto menerima tawaran dari seorang pria bernama Usup (DPO) untuk mengangkut burung dengan imbalan Rp50.000 per koli. Joni kemudian menyetujui tawaran itu dan memberitahukan rekannya, Purwanto dan Fredi.
Di Way Tuba, Lampung, Joni menerima 22 box berisi burung dari Usup, yang kemudian dimuat ke dalam bus. Perjalanan menuju Jakarta terhenti ketika bus mereka dihentikan oleh petugas PJR di Tol Trans Sumatra.
Dalam sidang, ketiga terdakwa diungkapkan telah menerima bagian dari upah pengiriman satwa. Purwanto mendapatkan 40 persen, Fredi 30 persen, dan Joni 20 persen, sementara 10 persen sisanya digunakan untuk biaya operasional bus.
Ketiga terdakwa dikenakan Pasal 21 ayat (2) huruf a Jo Pasal 40 ayat (2) UU RI No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Setelah mendengar dakwaan, ketiga terdakwa menyatakan menerima tuduhan tersebut.
Ketua Majelis Hakim, Lingga Setiawan, menunda sidang hingga Kamis, 30 Agustus 2024, dengan agenda pembuktian dari penuntut umum. "Sidang kita tunda dan akan dilanjutkan dengan agenda pembuktian dua hari ke depan," kata Lingga Setiawan. (*)
Berita Lainnya
-
Bupati Lamtim Terima Uang Kasus PT. LEB, Kejati Lampung: Uang Sudah Dikembalikan
Selasa, 17 Desember 2024 -
Bupati Lamtim Diperiksa Kejati Terkait Kasus Dugaan Korupsi PT. LEB
Selasa, 17 Desember 2024 -
Korupsi Proyek Jalan di Pesibar, Direktur PT CPP Kembalikan Uang 390 Juta
Selasa, 17 Desember 2024 -
Dugaan Korupsi PT LEB, Sopian Sitepu Sebut Kejati Lampung Salahi Wewenang
Selasa, 10 Desember 2024