Sidang Vonis Terdakwa Rifki Novansyah Pelaku Pembunuhan di Kemiling Ditunda
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang
menunda pembacaan vonis terhadap terdakwa Rifki Novansah perkara pembunuhan
yang terjadi di depan Toko Aluminium Feri, Jalan R. Imba Kusuma, Kecamatan
Kemiling, Kota Bandar Lampung.
Majelis Hakim Firman Khadapi mengtakan, pembacaan putusan terhadap
Terdakwa Rifki Novansyah ditunda lantaran berkas putusan dinyatakan belum
selesai.
"Berkas putusan terdakwa Rifki Novansyah belum selesai, sehingga
pembacaan vonis ditunada hingga pekan depan yakni Selasa 20 Agustus 2024
mendatang," kata Hakim Firman dalam keterangannya Selasa (13/8/24).
Sebelumnya dalam sidang pembacaan tuntutan, JPU Eka Septiana Sari menyatakan bahwa Rifki telah terbukti bersalah melakukan permufakatan jahat hingga menghilangkan nyawa seseorang, sesuai dengan ketentuan Pasal 340 KUHP.
"Menyatakan Terdakwa Rifki Novansyah telah terbukti dan meyakinkan
bersalah melakukan tindak pidana terhadap nyawa seseorang, meminta Majelis
Hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 15 tahun," kata JPU Eka
Dalam dakwaannya dijelaskan Rifki Novansyah didakwa atas pembunuhan berencana terhadap Reza Irawan. Insiden tragis itu terjadi pada Sabtu, 3 Februari 2024, sekitar pukul 03.30 WIB, di depan Toko Aluminium Feri, Jalan R. Imba Kusuma, Kecamatan Kemiling, Kota Bandar Lampung.
Pada Jumat, 2 Februari 2024, malam, Rifki bersama M. Amin berencana
bermain biliar di Marcopolo. Setelah bermain, mereka kembali ke rumah Rifki dan
melihat korban beberapa kali keluar rumah. Niat untuk membunuh muncul karena Rifki mempunyai dendam lama terhadap korban. Rifki kemudian
mengambil sebilah badik dari rumahnya dan menyembunyikannya di pinggang.
Pukul 03.30 WIB, Rifki, M. Amin, dan korban Reza berkendara bersama
hingga berhenti di depan Toko Aluminium Feri. Rifki kemudian menyerang Reza
dengan menusuk dada kirinya dua kali, yang mengakibatkan Reza berteriak minta
tolong dan mencoba melarikan diri. Dalam kondisi panik, Rifki dan M. Amin
meninggalkan lokasi dengan sepeda motor yang mereka dorong ke arah Gg Air Tabuh
Sumber Rejo.
Setelah melarikan diri, Rifki menghubungi pamannya, Hasir Hendri Yanto,
dan menceritakan kejadian tersebut. Akhirnya, Rifki memutuskan menyerahkan diri
kepada polisi setelah berdiskusi dengan keluarganya.
Hasil visum menunjukkan korban mengalami luka tusukan di dada kiri,
lengan kiri atas, dan lengan kiri bawah, serta beberapa luka akibat kekerasan
tumpul. Korban sempat mendapatkan pertolongan medis sebelum dinyatakan
meninggal di RS Bintang Amin. (*)
Berita Lainnya
-
Polres Lampung Tengah Ungkap Kasus TPPO dan Judi Online, 17 Orang Ditangkap
Minggu, 24 November 2024 -
Sebulan, Polda Lampung Ungkap Kasus Narkoba Senilai Rp 14,7 Miliar, 215 Tersangka Diringkus
Rabu, 20 November 2024 -
Polda Lampung Sita Uang Rp 9,48 Miliar dari Kasus Korupsi Bendungan Margatiga Lamtim
Selasa, 19 November 2024 -
Oknum Guru Cabuli Murid SD di Bandar Lampung Terancam 15 Tahun Penjara
Senin, 11 November 2024