Nama Bupati Lamteng Musa Ahmad Disebut Dalam Sidang Dugaan Penipuan Proyek
Kupastuntas.co, Metro - Nama Bupati Lampung Tengah (Lamteng), Musa Ahmad kembali disebut dalam sidang perkara dugaan tipu-tipu proyek palsu di Pengadilan Negeri (PN) Metro.
Dari informasi yang dihimpun Kupastuntas.co, sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi tersebut berlangsung Selasa (13/8/2024) sekitar pukul 15.40 WIB.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan seorang saksi yang juga merupakan pengusaha ternama asal Metro bernama Selamat Riadi Tjan alias Selamat Petok.
Saat dikonfirmasi, korban Habriansyah mengaku mengikuti proses sidang tersebut di PN Metro dan membeberkan bahwa saksi yang dihadirkan JPU mengaku pernah dijanjikan Musa Ahmad sejumlah proyek pada tahun 2023.
"Pada sidang kali ini, Jaksa Penuntutnya ibu Dewi, beliau menghadirkan saksi bernama Selamat Riadi Tjan ke hadapan majelis hakim yang diketuai oleh ibu Zoya Haspita dan beranggotakan pak Andri Lesmana dan ibu Dwi Aviandari," ungkap korban Habriansyah, saat dihubungi Kupastuntas.co, Selasa (13/8/2024) malam.
Pria yang akrab disapa Alex tersebut juga mengungkapkan hal lain dalam sidang itu. Yang mana salah seorang hakim anggota bertanya prihal janji Bupati Musa Ahmad kepada Selamat.
"Perihal janji Musa tersebut diungkapkan saksi saat menjawab Hakim Anggota Andri Lesmana, yang bertanya apakah yang bersangkutan tahu kenapa dimintai keterangan," kata Alex.
Sementara itu, saksi Selamat Riadi Tjan mengaku pernah mendatangi kediaman pribadi Musa Ahmad bersama korban Habriansyah pada Oktober tahun 2022 saat mengetahui proyek yang dijanjikan sang Bupati tidak kunjung terealisasi.
Ia mengungkapkan bahwa pada saat itu Bupati Musa Ahmad berjanji akan memberikannya proyek pada tahun anggaran 2023 sebagai ganti atas uang yang sudah disetorkan kepada Erwin Saputra alias ES.
Menurutnya, pada pertemuan tersebut Musa Ahmad memintanya tidak melaporkan terdakwa Erwin Saputra dan keponakannya Ferdian Ricardo alias Ferdi yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kepolisian.
"Waktu itu, Pak Musa bilang, ya kalau tahun ini (untung proyek, red) bisa beli mobil, tahun depan bisa beli motor lah," kata Selamat menirukan ucapan Musa Ahmad.
Namun, hingga waktu yang dijanjikan tiba, tepatnya pada awal Juni 2023, Musa Ahmad disebut ingkar janji dan meminta korban menyetorkan uang lagi untuk mendapatkan proyek. "Disuruh setor lagi, ya nggak mau lah," tandasnya.
Sementara itu, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Metro melalui Kasi Intelijen, Debi Resta Yudha belum dapat dikonfirmasi. (*)
Berita Lainnya
-
Temukan Banyak Bantuan Salah Sasaran, Dewan Minta Dinsos Metro Data Ulang Penerima Bantuan
Jumat, 31 Januari 2025 -
Sepanjang Januari, 117 Warga Metro Terjangkit DBD
Jumat, 31 Januari 2025 -
Makin Pedas, Harga Cabai di Metro Tembus Rp80 Ribu Perkilogram
Kamis, 30 Januari 2025 -
Angka Pengangguran di Metro Meningkat, Capai 3.468 Orang
Kamis, 30 Januari 2025